GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PDIP-Golkar Akhirnya Satu Panggung, Bongkar Kejanggalan Aturan KPU soal Capres

PDIP dan Golkar kritik KPU karena dokumen capres-cawapres seperti ijazah dikecualikan dari keterbukaan publik. Transparansi jadi sorotan jelang Pemilu 2029.
Selasa, 16 September 2025 - 12:39 WIB
Suasana simulasi pemungiutan suara dilaksanakan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 memicu gelombang kritik dari partai politik besar. Regulasi ini menetapkan sejumlah dokumen pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak lagi bisa diakses publik, termasuk ijazah.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar sama-sama menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan berpotensi mengurangi transparansi dalam demokrasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PDIP: Melanggar Hak Publik

Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menegaskan langkah KPU itu melanggar hak publik atas informasi pejabat. Menurutnya, menjadi pejabat publik berarti siap membuka identitas, termasuk latar belakang pendidikan.

“Menurut saya enggak boleh, itu melanggar hak publik untuk mendapat informasi yang sebenarnya itu tidak bersifat rahasia. Kecuali harta kekayaannya, itu pun ada di LHKPN,” ujar Deddy, Selasa (16/9/2025).

Deddy juga menyinggung UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Warga negara jangan sampai membeli kucing dalam karung. Semua pejabat publik seharusnya terbuka,” tambahnya.

Golkar: Ijazah Bukan Informasi Rahasia

Nada serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Menurutnya, data dasar capres-cawapres seperti KTP, surat keterangan berkelakuan baik, hingga ijazah seharusnya dapat diakses publik.

“Kalau ingin menjadi pejabat publik, apalagi Presiden, data-data mendasar seperti KTP, berkelakuan baik, tidak pernah menjalani masa hukuman, sampai kelulusan ijazah, itu standar informasi warga negara yang tidak classified. Tidak seharusnya disembunyikan,” tegas Doli di Jakarta.

Doli yang juga anggota Komisi II DPR menambahkan, KPU seharusnya berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum mengubah aturan. “Dalam undang-undang, setiap penyusunan PKPU harus dikonsultasikan. Ini yang akan kami telusuri,” ucapnya.

Dokumen Capres-Cawapres yang Tertutup untuk Publik

Berdasarkan Keputusan KPU No 731/2025, berikut daftar dokumen capres-cawapres yang tidak bisa diakses publik tanpa izin pihak terkait:

  1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.

  2. Surat catatan kepolisian dari Mabes Polri.

  3. Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah yang ditunjuk KPU.

  4. Bukti penyampaian laporan harta kekayaan ke KPK.

  5. Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri.

  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif.

  7. Fotokopi NPWP dan bukti laporan pajak 5 tahun terakhir.

  8. Daftar riwayat hidup dan rekam jejak calon.

  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden/Wapres dua periode.

  10. Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.

  11. Surat keterangan tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih.

  12. Bukti kelulusan berupa ijazah atau surat keterangan resmi.

  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang termasuk G30S/PKI.

  14. Surat pernyataan kesediaan dicalonkan sebagai capres-cawapres.

  15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

  16. Surat pengunduran diri dari BUMN atau BUMD.

Transparansi Jadi Sorotan

Aturan baru KPU ini memunculkan perdebatan besar karena dinilai mengurangi transparansi pemilu. Padahal, masyarakat berhak mengetahui latar belakang sosok yang akan memimpin lebih dari 250 juta rakyat Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baik PDIP maupun Golkar kompak menyuarakan kritik dengan alasan sama: dokumen mendasar bukanlah rahasia negara, melainkan bagian dari hak publik untuk memastikan calon pemimpin memiliki rekam jejak yang jelas.

Kini, publik menunggu tindak lanjut DPR dan pemerintah apakah akan mengkaji ulang aturan KPU tersebut. Transparansi data capres-cawapres diperkirakan bakal jadi isu panas jelang Pemilu 2029. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terkejut saat Temui Anak Berusia 10 Tahun yang Enggan Sekolah, Sherly Tjoanda: Kalau Ndak Mau, Mau Jadi Apa Nanti?

Terkejut saat Temui Anak Berusia 10 Tahun yang Enggan Sekolah, Sherly Tjoanda: Kalau Ndak Mau, Mau Jadi Apa Nanti?

Gubernur Malut Sherly Tjoanda menghela nafas dalam ketika tahu ada seorang anak berusia 10 tahun yang memilih untuk tidak bersekolah menurut pengakuan sang ibu.
Selain Salurkan 100 Ekor, Sherly Tjoanda Ungkap Presiden Prabowo Kirim 11 Sapi Kurban Premium ke Malut: Beratnya 1 Ton

Selain Salurkan 100 Ekor, Sherly Tjoanda Ungkap Presiden Prabowo Kirim 11 Sapi Kurban Premium ke Malut: Beratnya 1 Ton

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos menyampaikan Presiden Prabowo Subianto kirim 11 ekor sapi kurban premium menjelang Hari Raya Idul Adha 2026.
Kondusivitas Jakarta Jadi Prioritas, Polda Metro Jaya Kawal Rangkaian Idul Adha dari Takbiran hingga Kurban

Kondusivitas Jakarta Jadi Prioritas, Polda Metro Jaya Kawal Rangkaian Idul Adha dari Takbiran hingga Kurban

Guna menjamin kelancaran perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Polda Metro Jaya telah menyusun rencana pengamanan komprehensif di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya. 
Hadapi Tantangan Industri Global,  Perguruan Tinggi Meski Ubah Paradigma Perkuliahan

Hadapi Tantangan Industri Global, Perguruan Tinggi Meski Ubah Paradigma Perkuliahan

Dunia kerja kini menuntut individu secara kompetitif dan dinamis di tengah tantangan industri global.
Kembangkan Solusi Nutrisi Ibu dan Anak, Peneliti Indonesia Masuk Daftar Asian Scientist 100

Kembangkan Solusi Nutrisi Ibu dan Anak, Peneliti Indonesia Masuk Daftar Asian Scientist 100

Peneliti asal Indonesia Della Rahmawati torehkan prestasi di tingkat internasional dengan masuk dalam daftar Asian Scientist 100 yang diterbitkan oleh Asian Scientist Magazine.
TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026 Resmi Digelar, Thom Haye Datang Penuh Senyum usai Bawa Persib Bandung Juara

TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026 Resmi Digelar, Thom Haye Datang Penuh Senyum usai Bawa Persib Bandung Juara

Timnas Indonesia mulai TC Piala AFF 2026 dengan kehadiran Thom Haye. John Herdman harus bergerak cepat karena waktu persiapan Garuda terbilang sangat singkat.

Trending

Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Nasib kontras yang sangat dramatis harus dialami oleh penjaga gawang Emil Audero Mulyadi pada laga pamungkas kompetisi Serie A Liga Italia. Emil gagal selamat-
3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

Panggung sepak bola Eropa musim depan dipastikan akan terasa sangat spesial bagi publik sepak bola tanah air. Tiga penggawa diaspora Timnas Indonesia, yaitu ...
Mulai Sekarang Perhatikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman dari Masalah Sengketa, BPN: Pastikan Statusnya Jelas

Mulai Sekarang Perhatikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman dari Masalah Sengketa, BPN: Pastikan Statusnya Jelas

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berbagi tips/cara jual beli tanah yang aman dan terhindar masalah sengketa ke depannya.
Dasco Mendukung Putusan MK Terkait Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan

Dasco Mendukung Putusan MK Terkait Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan

Wakil Ketua DPR RI Dasco mendukung putusan MK terkait sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg).
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Setelah menempuh penerbangan selama 16 jam dari Jakarta, Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandara Orly, Paris, pada Selasa (26/5) sekitar pukul 10.00 waktu setempat. 
Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggulirkan wacana berani terkait tata kelola dan pengelolaan infrastruktur jalan di wilayahnya. Orang nomor satu di Jabar...
Anak Kepala Daerah di Riau dan Selebgram SA Terjaring Razia, Positif Ganja

Anak Kepala Daerah di Riau dan Selebgram SA Terjaring Razia, Positif Ganja

Belasan orang, termasuk selebgram berinisial SA dan anak salah satu kepala daerah di Riau berinisial FA, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ganja serta etomidate. 
Selengkapnya

Viral