News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ekonom Senior Mengendus Pelanggaran Undang-undang Terkait Kebijakan Menkeu Purbaya Soal Penempatan Rp200 T di Bank Himbara

Ekonom senior, Didik J Rachbini mengendus adanya pelaggaran undang-undang terkait kebijakan Menkeu, Purbaya, soal penempatan uang Rp200 Triliun di bank himbara.
Selasa, 16 September 2025 - 18:50 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • BPMI Istana Negara

Jakarta, tvOnenews.com - Ekonom senior sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini mengendus adanya pelaggaran undang-undang terkait kebijakan Menkeu, Purbaya, soal penempatan uang Rp200 Triliun di bank himbara.

Didik J Rachbini menilai kebijakan spontan pengalihan uang pemerintah seniai Rp 200 triliun ke perbankan untuk menggerakkan sektor riil melalui penyaluran kredit merupakan kebijakan yang melanggar prosedur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan dia tegaskan, prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23, UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU APBN, harus dijalankan sebab anggaran negara masuk ke ranah publik, bukan anggaran privat atau perusahaan.

"Pengalihan Rp 200 triliun ke perbankan melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-undang APBN yang didasarkan pada Undang-undang dasar," beber Didik dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Selain itu, dijelaskannya, bahwa proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main. Sebab jika tidak di masa mendatang akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya.

"Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun," beber Didik.

"Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP) yang datang dari kementerian lembaga dan pemerintah daerah," sambungnya.

Di samping itu, ia katakan, pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas dijalankan oleh Kementerian Keuangan. Baik penerimaan, belanja maupun utang.

Menurut Didik, semua pengelolaan tersebut harus berdasarkan dan diatur oleh undang-undang dan karenanya pejabat manapun tidak boleh melanggarnya.

Bahkan dia katakan, pengeluaran dana Rp 200 triliun juga berpotensi melanggar UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, pasal 22 ayat 4, 8 dan 9.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 22 Ayat 4 menyebut bahwa untuk kepentingan nasional penerimaan negara dan APBN, bendahara umum negara dapat membuka rekening penerimaan pajak dan PNBP dan rekening pengeluaran operasional APBN di bank umum.

Ayat 8 menyebut, rekening pengeluaran diisi dana dari RKUN atau rekening umum kas negara di bank sentral. Sementara Ayat 9 berbunyi, jumlah dana yang disediakan di rekening umum kas nagara pengeluarannya disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah yang sudah ditetapkan APBN.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Kalah dari Madura United, Sandy Walsh Langsung Kirim Pesan untuk Bobotoh: Kami Akan Menjawabnya!

Persib Kalah dari Madura United, Sandy Walsh Langsung Kirim Pesan untuk Bobotoh: Kami Akan Menjawabnya!

Usai Persib Bandung kalah 0-1 dari Madura United, Sandy Walsh mengirim pesan khusus untuk Bobotoh dan berjanji bangkit saat menghadapi Garudayaksa FC (25/10).
AFC Resmi Ubah Jadwal Piala Asia, Timnas Indonesia Terdampak?

AFC Resmi Ubah Jadwal Piala Asia, Timnas Indonesia Terdampak?

AFC resmi mengubah siklus Piala Asia dari tahun ganjil ke genap mulai 2032. Piala Asia 2027 tetap dijadwalkan di Arab Saudi, meski masih ada potensi penundaan.
Motif Oknum Dokter Diduga Rudapaksa Anak Kandung Sendiri di Bandung Terungkap

Motif Oknum Dokter Diduga Rudapaksa Anak Kandung Sendiri di Bandung Terungkap

Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap penyebab oknum dokter di Bandung diduga mencabuli dan perkosa anak kandung karena sangat sayang.
Gianni Infantino Pamer Surat Dukungan Prabowo dari Erick Thohir, Begini Respons Presiden FIFA

Gianni Infantino Pamer Surat Dukungan Prabowo dari Erick Thohir, Begini Respons Presiden FIFA

Gianni Infantino mengaku terhormat setelah Erick Thohir menyerahkan surat dukungan Presiden Prabowo Subianto. Presiden FIFA itu pun menyampaikan terima kasih.
DPRD Jakarta Targetkan Operasional Flyover Latumenten Awal 2027

DPRD Jakarta Targetkan Operasional Flyover Latumenten Awal 2027

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth mengatakan progres pembangunan Flyover Latumenten dinilai berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Hitung-hitungan Peluang Kimi Antonelli jadi Juara Dunia Formula 1 Termuda di F1 GP Amerika Serikat 2026

Hitung-hitungan Peluang Kimi Antonelli jadi Juara Dunia Formula 1 Termuda di F1 GP Amerika Serikat 2026

Pembalap Mercedes, Kimi Antonelli, berpeluang mengunci gelar juara dunia Formula 1 di F1 GP Amerika Serikat 2026 yang berlangsung sepanjang akhir pekan ini.

Trending

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Seorang mantan anggota Kopassus inisial MF (49) menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, JB (57), hanya karena masalah sepele terkait renovasi rumah.
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).
Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Cek jadwal KRL hari ini 23 Oktober 2026 rute Bogor-Jakarta Kota sebelum berangkat. Perlu dicatat, jadwal KRL bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan operasional.
Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
Eks Kopassus Dibacok di Cakung, Pelaku dan Korban Sama-Sama Terluka dan Dirawat di Rumah Sakit Berbeda

Eks Kopassus Dibacok di Cakung, Pelaku dan Korban Sama-Sama Terluka dan Dirawat di Rumah Sakit Berbeda

Eks anggota Kopassus menjadi korban pembacokan di Perumahan JGC, Cakung Timur, Jakarta Timur. Dalam peristiwa ini, korban dan pelaku sama-sama terluka namun dibawa ke rumah sakit berbeda.
Diakui 11 Negara ASEAN, Wamen Investasi Raih Honorary Fellow Award di CAFEO 44 atas Kontribusi Hilirisasi

Diakui 11 Negara ASEAN, Wamen Investasi Raih Honorary Fellow Award di CAFEO 44 atas Kontribusi Hilirisasi

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menerima penghargaan Honorary Fellow Award dalam ajang 44th CAFEO 44 yang digelar di Bandung. 
Peringati Hari Santri Nasional, 1 Juta Liter Air Disalurkan ke Daerah Terdampak Kekeringan dan Karhutla

Peringati Hari Santri Nasional, 1 Juta Liter Air Disalurkan ke Daerah Terdampak Kekeringan dan Karhutla

Momentum Hari Santri Nasional yang jatuh pada Kamis (22/10) diperingati dengan cara yang berbeda oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara. 
Selengkapnya

Viral