GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ekonom Senior Mengendus Pelanggaran Undang-undang Terkait Kebijakan Menkeu Purbaya Soal Penempatan Rp200 T di Bank Himbara

Ekonom senior, Didik J Rachbini mengendus adanya pelaggaran undang-undang terkait kebijakan Menkeu, Purbaya, soal penempatan uang Rp200 Triliun di bank himbara.
Selasa, 16 September 2025 - 18:50 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • BPMI Istana Negara

Jakarta, tvOnenews.com - Ekonom senior sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini mengendus adanya pelaggaran undang-undang terkait kebijakan Menkeu, Purbaya, soal penempatan uang Rp200 Triliun di bank himbara.

Didik J Rachbini menilai kebijakan spontan pengalihan uang pemerintah seniai Rp 200 triliun ke perbankan untuk menggerakkan sektor riil melalui penyaluran kredit merupakan kebijakan yang melanggar prosedur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan dia tegaskan, prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23, UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU APBN, harus dijalankan sebab anggaran negara masuk ke ranah publik, bukan anggaran privat atau perusahaan.

"Pengalihan Rp 200 triliun ke perbankan melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-undang APBN yang didasarkan pada Undang-undang dasar," beber Didik dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Selain itu, dijelaskannya, bahwa proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main. Sebab jika tidak di masa mendatang akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya.

"Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun," beber Didik.

"Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP) yang datang dari kementerian lembaga dan pemerintah daerah," sambungnya.

Di samping itu, ia katakan, pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas dijalankan oleh Kementerian Keuangan. Baik penerimaan, belanja maupun utang.

Menurut Didik, semua pengelolaan tersebut harus berdasarkan dan diatur oleh undang-undang dan karenanya pejabat manapun tidak boleh melanggarnya.

Bahkan dia katakan, pengeluaran dana Rp 200 triliun juga berpotensi melanggar UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, pasal 22 ayat 4, 8 dan 9.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 22 Ayat 4 menyebut bahwa untuk kepentingan nasional penerimaan negara dan APBN, bendahara umum negara dapat membuka rekening penerimaan pajak dan PNBP dan rekening pengeluaran operasional APBN di bank umum.

Ayat 8 menyebut, rekening pengeluaran diisi dana dari RKUN atau rekening umum kas negara di bank sentral. Sementara Ayat 9 berbunyi, jumlah dana yang disediakan di rekening umum kas nagara pengeluarannya disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah yang sudah ditetapkan APBN.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harusnya Jadi Batu Loncatan Skuad Garuda, Ini Alasan Como 1907 Tak Punya Pemain Indonesia

Harusnya Jadi Batu Loncatan Skuad Garuda, Ini Alasan Como 1907 Tak Punya Pemain Indonesia

Como 1907 yang dimiliki oleh Djarum ini berhasil finis di peringkat empat Liga Italia dengan menyalip AC Milan dan Juventus untuk menjadi wakil Italia di kasta tertinggi kompetisi antar klub di Eropa. 
Perbatasan Tak Lagi Sekadar Gerbang Negara, Temajuk Disiapkan Jadi KEK Pariwisata Indonesia-Malaysia

Perbatasan Tak Lagi Sekadar Gerbang Negara, Temajuk Disiapkan Jadi KEK Pariwisata Indonesia-Malaysia

BNPP RI mempercepat pembukaan Temajuk–Telok Melano dan mendorong kawasan perbatasan Kalbar menjadi KEK pariwisata Indonesia-Malaysia.
Makna Kurban dan Semangat Berbagi di Hari Raya, Wujud Kepedulian yang Menguatkan Kebersamaan

Makna Kurban dan Semangat Berbagi di Hari Raya, Wujud Kepedulian yang Menguatkan Kebersamaan

Makna kurban tak hanya soal ibadah, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan kepedulian antarwarga di momen Iduladha.
Libur Idul Adha 2026, Ancol Dipadati 22.600 Wisatawan hingga Siang Hari, Pantai Jadi Primadona

Libur Idul Adha 2026, Ancol Dipadati 22.600 Wisatawan hingga Siang Hari, Pantai Jadi Primadona

Libur Idul Adha 2026, jumlah wisatawan Ancol mencapai 22.600 orang hingga siang hari. Kawasan pantai dan Dufan jadi destinasi favorit pengunjung.
TRENDING: Megawati Hangestri Dijuluki Kim Yeon-koung Indonesia, hingga Tembus Daftar Bergengsi Pevoli Putri Terpopuler

TRENDING: Megawati Hangestri Dijuluki Kim Yeon-koung Indonesia, hingga Tembus Daftar Bergengsi Pevoli Putri Terpopuler

Megawati Hangestri tengah menjadi perbincangan hangat di dunia voli internasional. Mulai dari pujian, julukan baru, hingga masuk daftar pevoli putri terpopuler.
Soroti Insiden Persekusi Jemaat GMS, Bupati Bantul: Bertentangan dengan Ajaran Agama dan Konstitusi

Soroti Insiden Persekusi Jemaat GMS, Bupati Bantul: Bertentangan dengan Ajaran Agama dan Konstitusi

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyesalkan terjadinya insiden yang menimpa jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (24/5/2026) lalu. 

Trending

Daftar Pemain Proliga di Timnas Voli Putri Indonesia: Gresik Phonska dan Jakarta Popsivo Polwan Kirim Wakil Terbanyak

Daftar Pemain Proliga di Timnas Voli Putri Indonesia: Gresik Phonska dan Jakarta Popsivo Polwan Kirim Wakil Terbanyak

Daftar pemain Proliga 2026 yang dipanggil untuk menjalani pemusatan latihan (TC) jelang membela Timnas Voli Putri Indonesia di berbagai turnamen bergengsi. Salah satunya ada Mediol Yoku hingga Chelsa Berliana.
Jelang Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Emil Audero Dapat Sanjungan Selangit dari Serie A

Jelang Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Emil Audero Dapat Sanjungan Selangit dari Serie A

Dua pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Emil Audero, mendapatkan sanjungan selangit dari Serie A. Hal ini disampaikan sebelum FIFA Matchday Juni 2026.
3 Pelatih yang Layak Menggantikan Mauricio Souza di Persija Jakarta, 2 Nama Pernah Sukses Bersama Timnas Indonesia

3 Pelatih yang Layak Menggantikan Mauricio Souza di Persija Jakarta, 2 Nama Pernah Sukses Bersama Timnas Indonesia

Persija Jakarta mulai mencari pelatih baru setelah berpisah dengan Mauricio Souza. Tiga kandidat top ini dinilai cocok bawa Macan Kemayoran juara musim depan.
3 Pemain Resmi Dicoret dari Timnas Voli Indonesia, Termasuk Megawati Hangestri

3 Pemain Resmi Dicoret dari Timnas Voli Indonesia, Termasuk Megawati Hangestri

Terdapat tiga pemain yang dicoret dari skuad Timnas Voli Indonesia putra maupun putri. Salah satunya ada Megawati Hangestri.
Belum ke Korea, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Sepanjang Masa Versi Volleybox

Belum ke Korea, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Sepanjang Masa Versi Volleybox

Hampir sejajar dengan idolanya Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri kini masuk daftar pemain voli putri paling populer sepanjang masa menurut situs Volleybox.
Tradisi Unik di Lumajang, Kambing Kurban Dirias dan Diarak Keliling Kampung Ala Karnaval

Tradisi Unik di Lumajang, Kambing Kurban Dirias dan Diarak Keliling Kampung Ala Karnaval

Warga di Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, punya cara unik merayakan Hari Raya Iduladha.
Update Bursa Transfer Persib Bandung: Federico Barba Out usai Bawa Juara, Striker Persija Jakarta dan Mariano Peralta In?

Update Bursa Transfer Persib Bandung: Federico Barba Out usai Bawa Juara, Striker Persija Jakarta dan Mariano Peralta In?

Bursa transfer Persib Bandung memanas, sejumlah pemain asing berpotensi keluar dan deretan nama baru dikaitkan dengan Maung Bandung jelang musim 2026/2027.
Selengkapnya

Viral