News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jejak Panjang Tax Amnesty: Sukses, Gagal, dan Kontroversi dari Masa ke Masa

Tax Amnesty Jilid III 2025 menuai polemik setelah ditolak Menkeu Purbaya. Simak sejarah tax amnesty di Indonesia dari era Soekarno hingga Jokowi.
Senin, 22 September 2025 - 11:48 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Rencana pemerintah untuk kembali menggelar Tax Amnesty Jilid III tahun 2025 memunculkan perdebatan. Program pengampunan pajak ini dianggap bisa menambah penerimaan negara, tetapi juga menuai kritik karena memberi kesan “karpet merah” bagi pengemplang pajak.

Salah satu yang menolak keras adalah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya, program tax amnesty yang terus diulang justru merusak kredibilitas fiskal Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau setiap dua tahun ada pengampunan pajak, orang bisa berpikir tidak perlu patuh. Mereka hanya menunggu pemutihan berikutnya,” tegas Purbaya.

Polemik ini mengingatkan kembali bahwa tax amnesty bukanlah hal baru. Sejak era Presiden Soekarno, Indonesia sudah beberapa kali mencoba kebijakan ini dengan hasil yang beragam.

Akar Lahirnya Tax Amnesty

Tax amnesty pada dasarnya adalah kebijakan yang memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya dan membayar sejumlah tebusan dengan imbalan penghapusan sanksi, bahkan pengampunan pidana pajak. Tujuannya sederhana: menambah penerimaan negara dengan cepat sekaligus memperluas basis pajak.

Namun, sejak pertama kali diterapkan, program ini selalu memicu perdebatan. Di satu sisi, pemerintah berharap ada pemasukan instan. Di sisi lain, muncul anggapan ketidakadilan karena wajib pajak patuh justru merasa dirugikan. Berikut ini adalah penjelasan lengkap sejarah Tax Amnesty di Indonesia.

Jejak Panjang Tax Amnesty di Indonesia

Era Soekarno (1964)

Tax amnesty pertama kali digagas melalui Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1964. Saat itu, pemerintah berupaya menggalang dana untuk mendukung program Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Target penerimaan ditetapkan Rp 50 miliar, namun realisasi justru melampaui hingga Rp 121,5 miliar.

Meski diwarnai gejolak politik 1965, kebijakan ini dinilai cukup berhasil karena mampu menghimpun dana jauh di atas target.

Era Soeharto (1984)

Setelah Reformasi Perpajakan 1983, Presiden Soeharto menerbitkan Keppres No. 26/1984 tentang pengampunan pajak. Program ini berjalan setahun lebih, tetapi kontribusinya kecil, hanya sekitar Rp 67,8 miliar atau 1,02% dari penerimaan negara kala itu.

Minimnya sosialisasi dan kerumitan administrasi membuat kebijakan ini dianggap kurang efektif.

Sunset Policy (2008–2009)

Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, muncul program Sunset Policy yang lebih berfokus pada penghapusan sanksi administrasi. Program ini berhasil menambah lebih dari 5,6 juta wajib pajak baru dan menghimpun penerimaan sekitar Rp 7,46 triliun.

Meski tidak sepenuhnya tax amnesty, program ini menjadi tonggak penting dalam mendorong kepatuhan pajak.

Tax Amnesty Jilid I (2016–2017)

Pada masa Presiden Joko Widodo, pemerintah menerapkan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program ini membebaskan sanksi administratif dan pidana bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta dan membayar tebusan.

Hasilnya, lebih dari 956 ribu wajib pajak ikut serta, dengan total harta yang diungkap mencapai Rp 4.854 triliun. Namun, target repatriasi Rp 1.000 triliun hanya tercapai sekitar Rp 147 triliun.

Tax Amnesty Jilid II (2022)

Program ini disebut Program Pengungkapan Sukarela (PPS), berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021. Peserta adalah wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan harta dalam Tax Amnesty Jilid I maupun SPT 2020.

Kebijakan ini memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta dengan tarif PPh final lebih ringan, sekaligus bebas dari sanksi administratif 200% dan tuntutan pidana.

Polemik Jilid III 2025

Kini, rencana Tax Amnesty Jilid III kembali masuk Prolegnas Prioritas 2025. Jika benar berjalan, maka dalam sepuluh tahun terakhir Indonesia sudah tiga kali menggelar program serupa.

Bagi sebagian pihak, kebijakan ini bisa memberi napas fiskal di tengah kebutuhan pembiayaan negara yang terus meningkat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, kritik tajam juga tak bisa diabaikan. Purbaya mengingatkan, terlalu sering memberi pengampunan justru melemahkan kepatuhan pajak.

Meskipun begitu, sejarah panjang menunjukkan, tax amnesty memang bisa memberi pemasukan cepat, tetapi dampaknya jangka panjang masih dipertanyakan. Inilah dilema besar yang kini kembali dihadapi pemerintah. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

Psikolog forensik, Reza Indragiri berbagi 5 dimensi jika risk assessment diterapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat pada YTR.
Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Seorang wisatawan lanjut usia (lansia) asal Kota Serang nyaris menjadi korban kecelakaan laut setelah terseret ombak saat berenang di Pantai Elpukara, kawasan wisata Anyer.
Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Sinergi antara penyelenggara negara dan warga negara menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 
PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral