News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kanti Utami Tidak Dipidana Akibat Gangguan Jiwa Berat, Pakar: Hak Asuh Harus Dicabut dan Jika Sembuh Kasus Dilanjutkan

Kanti Utami , terduga pelaku pembunuhan dan penganiyaan tiga anaknya dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Mengacu UU KUHP Pasal 44, ia tidak dapat dipidana
Kamis, 21 April 2022 - 04:59 WIB
Kanti Utami (35) Ibu di Brebes yang Tega Gorok Anaknya Hingga Tewas
Sumber :
  • tim tvOne/ Otong Susilo

Jakarta -  Kanti Utami (35), seorang ibu di Brebes yang menjadi terduga pelaku pembunuhan dan penganiyaan terhadap tiga anaknya dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan berat. Jika mengacu UU KUHP Pasal 44, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana.

Menurut Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, jika Kanti Utami tidak dipidana, hak asuhnya perlu dicabut, mengingat dua orang anak yang ia aniaya masih hidup.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Andai tidak dipidana, perlu diproses pencabutan kuasa asuhnya. Jangan sampai dia dikirim ke lingkungan yang sama sehingga bersatu lagi dengan anak-anaknya," ujar Reza ketika dihubungi oleh tvOnenews.com.

Reza menambahkan, pencabutan hak asuh ada dalam Undang-Undang.

"Ini proses perdata. Ihwal pencabutan kuasa asuh ada di UU Perlindungan Anak," tambah Reza.

Kemudian jika nanti Kanti sembuh, maka proses hukum seharusnya dapat dilanjutkan kembali, mengingat akibat penganiayaan yang ia lakukan salah satu anaknya meninggal dunia.

"Kalau yang bersangkutan dinilai bisa sembuh, maka nantinya proses hukum bisa dijalankan. Di Kanada begitu praktik hukumnya. Bukan setelah dinilai tidak waras, maka dilepas selama-lamanya," jelas Reza.

Sebelumnya, Kanti Utami telah dinyatakan selesai diobservasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Soeselo Slawi Kabupaten Tegal.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan oleh tim dokter kejiwaan di RSUD Soeselo Slawi yang telah dilakukan selama satu bulan, Kanti Utami, mengalami gangguan jiwa berat. 

“Ya memang berdasarkan hasil pemeriksaan dan observasi tim dokter kejiwaan, terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat. Saat ini, dia (Kanti Utami) menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Amino Gondo Hutomo Semarang,” kata Faisal Febrianto saat konferensi pers di Mapolres Brebes, dikutip Kamis (21/4/2022).

Faisal menambahkan, berdasarkan hasil observasi tim dokter kejiwaan, gangguan kejiwaan Kanti Utami sudah terjadi sejak kecil hingga sekarang. Gangguan jiwa ini akibat pelaku sering mendapatkan kekerasan saat ia masih kecil dan dipendam hingga dewasa.

“Saat ini terduga pelaku masih mengalami halusinasi yakni sering mendengar bisikan-bisikan. Atas dasar itu, kami masih berkoordinasi dengan kejaksaan dan pihak terkait, (Hakim dan Jaksa) untuk menetapkan status hukum terduga pelaku,” jelasnya.

Meski begitu, Kapolres menjelaskan, jika mengacu UU KUHP Pasal 44, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana.

Pemeriksaan Kejiwaan

Dokter Kejiwaan RSUD Dr. Soeselo Slawi, dr. Gloria Immanuel, Sp.KJ mengatakan, pemeriksaan oleh tim dokter kejiwaan di RSUD Dr. Soeselo Slawi terhadap terduga pelaku dilakulan sekitar satu bulan lamanya. Pemeriksaan dengan beberapa tahap ini menyimpulkan bahwa terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat yang nyata.

“Gangguan jiwa berat ini karena terduga pelaku selalu mendengar bisikan-bisikan di telinga yang sudah menetap lebih dari satu bulan. Yang kedua, adanya keyakinan menetap yang tidak sesuai logika atau kami menyebutnya sebagai waham. Sudah enam bulan terduga mengalami gangguan jiwa tersebut,” beber dr. Gloria, 

Gangguan jiwa ini juga sudah mengganggu terduga pelaku dalam beraktivitas sehari-hari. Kejiwaan ini juga sudah menurunkan kemampuan fungsinya, baik fungsi sosial, fungsi ekonomi, maupun fungsi sebagai seorang ibu. Dari hasil pemeriksaan ini, pihaknya menyimpulkan terduga pelaku mengalami gangguan jiwa yang berat.

“Waham yang ada dalam ibu ini sudah menetap enam bulan terakhir. Jadi, ini bukan sebuah kejadian yang baru dialami. Ini bukan gangguan jiwa yang baru dialami. Tapi ini adalah sebuah rangkaian. Bahkan, saat kami melakukan pemeriksaan lebih jauh, ada gangguan gangguan jiwa sejak masa kanak-kanak sampai dewasa,” tambah dr.Gloria Imanuael.

Menurutnya peristiwa penganiayaan dan pembunuhan anak kandung ini merupakan puncak dari gangguan jiwa yang dialami terduga pelaku. Pemeriksaan yang dilakukan melalui beberapa tahap seperti pemeriksaan mental ataupun kejiwaan dan pemeriksaan kepribadian ini, terduga pelaku sudah mengalami gangguan kepribadian sejak masih remaja.

“Tetapi saat remaja, terduga pelaku masih bisa mengendalikan gangguan kepribadiannya. Kami menyebutnya dengan istilah sublimasi, di mana saat mengalami gangguan jiwa, ia bisa mengaturnya untuk menjadi hal yang positif. Saat masih mampu mengendalikan gangguan itu, ia masih terlihat seperti orang normal,” jelasnya.

Sedangkan berdasarkan teori dan praktik kedokteran, lanjut dia,  terduga pelaku bisa sembuh dari gangguan jiwa tersebut. Namun upaya penyembuhan ini membutuhkan waktu sampai bertahun-tahun. Hal ini karena gangguan jiwa yang dialami terduga pelaku sudah berlangsung cukup lama.

“Menurut pengakuan terduga pelaku, saat saat masih kanak-kanak sering mendapatkan kekerasan verbal, kekerasan fisik, dan juga pelecehan yang ia simpan sendiri,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, kata dia, terduga menyimpan kekerasan yang dialaminya itu sejak dulu dan disimpan sendiri. Saat pemeriksaan itu, ia menceritakan kejadian saat masa kecil. Pihaknya terus memeriksa dan jawabannya tetap sama, yaitu menceritakan kejadian saat masih kecil. (oso/ito/put)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Saiful Mujani Dilaporkan Terkait Konten Makar, Ini Respons Polda Metro Jaya

Saiful Mujani Dilaporkan Terkait Konten Makar, Ini Respons Polda Metro Jaya

Pengamat politik senior, Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait unggahan di media sosial yang memuatkan ajakan makar untuk menjatuhkan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Percuma Cetak Banyak Gol kalau Tak Bisa Singkirkan Persib, Bung Binder Kirim Pesan Tegas untuk Persija Jakarta

Percuma Cetak Banyak Gol kalau Tak Bisa Singkirkan Persib, Bung Binder Kirim Pesan Tegas untuk Persija Jakarta

Bung Binder kirim pesan tegas untuk Persija Jakarta. Ingatkan Persija Jakarta jangan fokus cetak banyak gol untuk saingi Persib Bandung. Lebih baik fokus menang
Gelar Cooling System di Polres Dogiyai, Divpropam Polri Lakukan Pendekatan Humanis

Gelar Cooling System di Polres Dogiyai, Divpropam Polri Lakukan Pendekatan Humanis

Upaya memulihkan hubungan dan memperkokoh stabilitas keamanan terus dilakukan di Kabupaten Dogiyai. Kedatangan tim dari Divpropam Mabes Polri tidak hanya
Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Jejak Kasus Lama Terkuak: Dari 1984 hingga 2014 Pernah Terjadi

Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Jejak Kasus Lama Terkuak: Dari 1984 hingga 2014 Pernah Terjadi

Kasus bayi nyaris tertukar di RSHS Bandung kembali sorot lemahnya pengawasan. Ternyata kejadian serupa sudah pernah terjadi sejak 1984 dan 2014.
FIFA Matchday Juni Tak Lama Lagi, Ini 4 Negara Eropa yang Bisa Jadi Lawan Timnas Indonesia

FIFA Matchday Juni Tak Lama Lagi, Ini 4 Negara Eropa yang Bisa Jadi Lawan Timnas Indonesia

PSSI tengah seleksi ketat calon lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026. Empat negara Eropa gagal Piala Dunia ini bisa untuk masuk radar, siapa saja?
DPR Sentil Wacana ‘War Tiket’ Haji: Abaikan Keadilan, Bisa Picu Kecemburuan

DPR Sentil Wacana ‘War Tiket’ Haji: Abaikan Keadilan, Bisa Picu Kecemburuan

Wacana kebijakan “war tiket” haji menuai kritik keras dari DPR. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai gagasan tersebut berpotensi menabrak aturan

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Selengkapnya

Viral