News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenperin Tegaskan Tak Semua Impor Tekstil Wajib Pertek, Luruskan Isu PHK Massal

Kemenperin tegaskan tak semua impor tekstil wajib pertek. Mekanisme impor TPT diklaim makin ketat dan transparan demi lindungi industri dalam negeri.
Kamis, 25 September 2025 - 08:15 WIB
Ilustrasi Industri Tekstil
Sumber :
  • Pixabay/Rhugved_Kandpile

Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa tidak semua impor tekstil dan produk tekstil (TPT) memerlukan pertimbangan teknis (pertek) dari pihaknya. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan opini publik yang menyebut Kemenperin sebagai penyebab maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil akibat lemahnya tata niaga impor.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan total kode HS industri TPT dari hulu hingga hilir mencapai 1.332 pos tarif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 941 HS atau 70,65 persen termasuk kategori larangan terbatas (lartas) yang wajib mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta pertek dari Kemenperin sesuai Permendag Nomor 17 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tidak semua impor TPT membutuhkan pertek. Angka yang terlihat rendah justru menunjukkan selektivitas pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan produk dalam negeri,” ujar Febri di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Perubahan Regulasi dan Mekanisme Baru

Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, hanya 593 HS atau 44,51 persen yang diatur perteknya oleh Kemenperin. Kenaikan jumlah HS yang kini diawasi menunjukkan adanya upaya pengendalian yang lebih ketat terhadap masuknya produk impor.

Febri menekankan, banjirnya produk impor justru terjadi ketika banyak kode HS TPT tidak terkena lartas, laporan surveyor (LS), maupun PI. Oleh karena itu, tidak tepat jika Kemenperin disalahkan atas masuknya produk impor berlebih.

Ia juga menyebut, gap antara data Badan Pusat Statistik (BPS) dengan pertek tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan kebijakan Kemenperin. Pasalnya, barang impor bisa masuk melalui kawasan berikat, impor borongan, maupun jalur ilegal yang tidak memerlukan pertek.

Dari VKI ke Pertek

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejak 2017 hingga 2022, alokasi impor TPT dilakukan melalui mekanisme verifikasi kebutuhan industri (VKI) berdasarkan data tahunan Kemenperin dan rakortas tingkat menteri di Kemenko Perekonomian. Namun pada Juli 2022, mekanisme berganti melalui Permenperin 36/2022 yang mengatur penerbitan PI TPT berbasis VKI.

Tahun 2023, misalnya, data VKI menunjukkan volume serat dan benang yang disetujui justru lebih besar dibanding angka impor versi BPS. Namun memasuki 2024, pemerintah memperbaiki mekanisme dengan menerbitkan Permenperin 5/2024, yang mengatur PI TPT berdasarkan pertek Kemenperin dengan masa berlaku per tahun takwim.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Camp Religi Mubarakah VIII 2026 Dihadiri Ribuan Peserta, Gubernur Lemhanas RI: Lahirkan Generasi Religius Moderat

Camp Religi Mubarakah VIII 2026 Dihadiri Ribuan Peserta, Gubernur Lemhanas RI: Lahirkan Generasi Religius Moderat

Camp Religi Mubarakah VIII Tahun 2026 yang dihadiri ribuan peserta dan delegasi dari 12 negara, resmi dibuka oleh Gubernur Lemhanas RI, Ace Hasan Syadzily di Pusbangdai Asrama Haji Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026).
Anggota DPD RI Mirah Midadan Ungkap Warga Kabupaten Bima Ternacam Krisis Air Bersih

Anggota DPD RI Mirah Midadan Ungkap Warga Kabupaten Bima Ternacam Krisis Air Bersih

Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid meminta Pemerintah Kabupaten Bima untuk segera memberikan perhatian serius terhadap persoalan krisis air bersih yang dialami masyarakat Desa Bajo dan sejumlah desa lainnya.
Jamintel Kejagung Perkenalkan Sistem Pengawasan MBG Berbasis Aplikasi di Sumedang

Jamintel Kejagung Perkenalkan Sistem Pengawasan MBG Berbasis Aplikasi di Sumedang

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jaminterl Kejagung), Reda Manthovani memperkenalkan sistem pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berbasis aplikasi dan kode QR.
Langkah Cepat Wakil Ketua DPR RI Tangkal Ancaman PHK Massal Tuai Respons Positif

Langkah Cepat Wakil Ketua DPR RI Tangkal Ancaman PHK Massal Tuai Respons Positif

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad merespons ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada sejumlah sektor industri tanah air dengan melakukan serangkaian komunikasi dengan pimpinan perusahaan.
Upaya Percepat Pemulihan Pasca Bencana, Perempuan Aceh Terima Bantuan Ribuan Paket Kit Menstruasi

Upaya Percepat Pemulihan Pasca Bencana, Perempuan Aceh Terima Bantuan Ribuan Paket Kit Menstruasi

Berbagai pihak terus berbondong-bondong dalam melakukan pemulihan terhadap wilayah pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor diantaranya yang berlangsung di Kabupaten Aceh Tamiang.
Modus Peredaran Etomidate Jaringan Internasional: Gunakan Kemasan Beras Basmati

Modus Peredaran Etomidate Jaringan Internasional: Gunakan Kemasan Beras Basmati

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan Malaysia. Pelaku mengamankan barang bukti Etomidate dan Ekstasi yang disembunyikan dalam kemasan beras basmati asal India.

Trending

Geledah Kantor BPK Sumsel, KPK Temukan Dokumen Dugaan Intervensi Hasil Audit di Muara Enim

Geledah Kantor BPK Sumsel, KPK Temukan Dokumen Dugaan Intervensi Hasil Audit di Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya intervensi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap perwakilan Sumatera Selatan.
Kilas Balik: Kasus Vina Cirebon yang Tak Pernah Benar-Benar Selesai, Berawal dari Kecelakaan Hingga Berujung Pembunuhan

Kilas Balik: Kasus Vina Cirebon yang Tak Pernah Benar-Benar Selesai, Berawal dari Kecelakaan Hingga Berujung Pembunuhan

Kasus Vina Cirebon sempat dilaporkan sebagai kecelakaan lalu lintas sebelum terungkap sebagai pembunuhan. Simak kronologi, fakta sebenarnya, kontroversi film Vina
Sindikat Narkoba Makin Cerdik, Polisi Ungkap Penyamaran Ekstasi dalam Kemasan Beras India

Sindikat Narkoba Makin Cerdik, Polisi Ungkap Penyamaran Ekstasi dalam Kemasan Beras India

Polisi menggagalkan peredaran narkotika jaringan Malaysia yang disamarkan dalam kemasan beras India di Jakarta Pusat. Sebanyak 94 cartridge etomidate dan 102 pil ekstasi berhasil disita.
Maarten Paes Gigit Jari, Ajax Dikabarkan Selangkah Lagi Datangkan Mantan Kiper Utama Barcelona

Maarten Paes Gigit Jari, Ajax Dikabarkan Selangkah Lagi Datangkan Mantan Kiper Utama Barcelona

Kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes berpotensi menghadapi persaingan berat pada musim 2026/2027. Ajax dikabarkan berpeluang datangkan kiper andalan Barcelona.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Ekuador Vs Jerman

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Ekuador Vs Jerman

Ekuador arahan Sebastian Beccacece tidak punya masalah menurunkan skuad terbaiknya di Piala Dunia 2026. Tapi Jerman asuhan Julian Nagelsmann dipastikan kehilangan Nico Schlotterbeck dan Nathaniel Brown.
Camp Religi Mubarakah VIII 2026 Dihadiri Ribuan Peserta, Gubernur Lemhanas RI: Lahirkan Generasi Religius Moderat

Camp Religi Mubarakah VIII 2026 Dihadiri Ribuan Peserta, Gubernur Lemhanas RI: Lahirkan Generasi Religius Moderat

Camp Religi Mubarakah VIII Tahun 2026 yang dihadiri ribuan peserta dan delegasi dari 12 negara, resmi dibuka oleh Gubernur Lemhanas RI, Ace Hasan Syadzily di Pusbangdai Asrama Haji Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026).
10 Raja Kartel Narkoba dengan Harta Terbesar dalam Sejarah, Nomor 1 Sulit Ditandingi

10 Raja Kartel Narkoba dengan Harta Terbesar dalam Sejarah, Nomor 1 Sulit Ditandingi

Daftar 10 gembong narkoba terkaya di dunia sepanjang sejarah. Dari Pablo Escobar hingga El Chapo, kekayaan mereka mencapai ratusan triliun rupiah dari bisnis narkoba internasional.
Selengkapnya

Viral