Menguak Tabir Alasan Utama Menkeu Purbaya Tunda Pungut Pajak Pedagang Online
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Menteri Keuangan RI (Menkue) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya menunda sementara kebijakan pajak e-commerce terhadap penjual atau pedagang online. Sontak, hal ini menyedot perhatian publik dan menuai pertanyaan publik soal alasan Purbaya menunda pungutan pajak tersebut.
Diketahui sampai saat ini, belum ada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjualan barang oleh merchant.
Kata Purbaya, penundaan kebijakan tersebut dilakukan mempertimbangkan kondisi ekonomi. Apalagi sempat banyak penolakan ketika skema itu diumumkan pada Juni 2025 lalu.
"Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh," jelas Menkue Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Bahkan Purbaya mengingatkan pemerintah sudah menempatkan dana Rp 200 triliun ke sistem perbankan. Jika kebijakan itu sudah berdampak ke perekonomian lebih baik, baru kebijakan pajak e-commerce akan dilaksanakan.
"Paling tidak sampai kebijakan Rp 200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti. Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perbankan," bebernya.
Apabila penempatan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun sudah berdampak ke perekonomian, pemerintah akan menunjuk seluruh penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Secara sistem dipastikan sudah siap.
"Semuanya, bukan e-commerce tertentu. Kalau ada tertentu yang nggak ikut (ditunjuk), Anda bikin perusahaan di situ. Kami sudah ngetes sistemnya. Uangnya sudah diambil beberapa. Jadi sistemnya sudah siap," jelasnya.
Sebagai informasi, skema baru pungutan pajak e-commerce tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Dalam aturannya, pedagang akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun. (aag)
Load more