News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahasiswa Unisa Yogyakarta Diskors 2 Semester, Terancam Drop Out Jika Terbukti Inkrah Aniaya Pacar

Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta menjatuhkan sanksi skorsing selama dua bulan bagi mahasiswanya, AH karena diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya yang juga berkuliah di kampus tersebut. 
Minggu, 8 Februari 2026 - 22:49 WIB
bangunan Unisa Yogyakarta
Sumber :
  • Google Maps
Sleman, tvOnenews.com - Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta menjatuhkan sanksi skorsing selama dua bulan bagi mahasiswanya, AH karena diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya yang juga berkuliah di kampus tersebut. 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak kampus menyatakan sanksi tersebut dapat meningkat hingga drop out (DO) apabila yang bersangkutan terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman pidana.
 
Adapun, sanksi skorsing diberikan oleh kampus berdasarkan surat keputusan Dekan Fakultas Kesehatan (Fikes) UNISA Yogyakarta Nomor: 26/FIKES-UNISA/KD/II/2026 yang ditandatangani oleh Dekan Fikes UNISA Yogyakarta, Dewi Rokhanawati. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa telah terdapat validasi kebenaran kejadian kekerasan melalui telaah, baik secara langsung pada pelaku dan korban, serta bukti pendukung yang tersebar di media elektronik. 
 
Tindak lanjut pun dilakukan dalam rangka penegakan kedisiplinan mahasiswa dan menjamin kenyamanan serta keamanan di lingkungan UNISA Yogyakarta.
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"UNISA Yogyakarta memberi skorsing selama dua semester terhadap pelaku. Pelaku juga diminta untuk bertanggung jawab dan kooperatif menyelesaikan permasalahan sesuai dengan harapan dan tuntutan korban, baik melalui pendekatan kekeluargaan atau jalur hukum, serta jika dalam perkembangannya pelaku secara inkrah dijatuhi hukuman pidana, maka sanksi skorsing pada ketetapan pertama berubah menjadi sanksi drop out,” tegas Dewi, Sabtu (7/2/2026).

 

Pascamencuatnya kasus ini, UNISA Yogyakarta bergerak cepat, terutama berfokus untuk pendampingan dan pemulihan korban. 

 

“Sebagai bentuk tanggung jawab kami, karena keduanya merupakan mahasiswa kami, kami turut prihatin dan tentu menyesalkan kejadian ini. Selanjutnya, kami melakukan respons cepat dengan memberikan dukungan, baik secara fisik maupun psikologis dengan berkunjung secara langsung ke kediaman keluarga dan korban, serta dilanjutkan dengan upaya rehabilitasi sesuai kebutuhan pada korban,” ujar Wantonoro, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Bidang Kemahasiswaan Unisa Yogyakarta.

 

UNISA Yogyakarta menegaskan bahwa fokus utama institusi saat ini adalah memastikan korban mendapatkan dukungan dan pendampingan yang diperlukan, baik dari sisi psikologis maupun kesehatan fisik dengan instrumen yang dimiliki, yaitu Biro Layanan Psikologis (BLP). 

 

“Saat ini, korban dalam kondisi yang lebih baik dan akan melanjutkan pendidikan pada tahap profesi sesuai dengan harapan keluarga,” lanjutnya.

 

Diberitakan sebelumnya, warganet dihebohkan dengan adanya dugaan kasus penganiayaan dalam hubungan berpacaran yang menyeret nama seorang mahasiswa keperawatan di Yogyakarta. Kasus ini menjadi viral setelah kakak korban mengunggah sejumlah bukti penganiayaan yang dialami oleh adiknya.

 

Unggahan tersebut memperlihatkan foto kondisi korban dengan lebam di beberapa bagian tubuhnya, seperti wajah, tangan dan kaki. Dalam postingan yang diunggah akun X pada Rabu (4/2/2026) lalu, kakak korban geram atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. Atas peristiwa ini, sang kakak meminta keadilan bagi adiknya.

 

"Tolong pelaku diadili. Jika sanksi hanya pindah kampus, akan ada korban selanjutnya," tulis kakak korban @AgiKristianto dikutip Kamis (5/2/2026).

 

Kakak korban mengatakan bila adiknya telah menjalani visum. Pihaknya juga telah melaporkan tindak pidana penganiayaan ini kepada aparat kepolisian setempat.

 

Terkait peristiwa ini, Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun membenarkan bahwa polisi telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut. Kini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman.

 

"Proses masih tahap penyelidikan," ucap Salamun. (Scp/Ard)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT