News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fakta Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025: Tetap Wajib Pakai Korpri, Isu Larangan Hoaks

Isu PPPK paruh waktu 2025 dilarang memakai seragam Korpri dipastikan hoaks. Faktanya, mereka tetap wajib pakai Korpri sesuai aturan baru 1 Oktober 2025.
Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:41 WIB
Kabar Baik! Bagi Jutaan Guru Termasuk PPPK dan Honorer, Bakal Terima 5 Kali Gaji
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 memasuki tahap akhir. Menjelang penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, ramai beredar isu bahwa PPPK paruh waktu tidak boleh mengenakan seragam Korpri. Kabar tersebut langsung menimbulkan tanda tanya besar di kalangan calon aparatur sipil negara (ASN).

Namun, faktanya, informasi itu dipastikan tidak benar alias hoaks. Berdasarkan regulasi terbaru, PPPK paruh waktu justru tetap diwajibkan memakai seragam Korpri dalam momen-momen tertentu, sama seperti PNS dan PPPK penuh waktu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PPPK Termasuk ASN, Tetap Berlaku Aturan Korpri

Mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, PPPK merupakan bagian dari ASN. Itu artinya, aturan mengenai pakaian dinas berlaku sama, baik bagi PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.

Dengan demikian, seragam Korpri tetap menjadi identitas resmi yang wajib dikenakan pada:

  • Acara kenegaraan

  • Upacara bendera setiap tanggal 17

  • Peringatan hari besar nasional

  • Rapat resmi Korpri

Untuk detail ketentuan pemakaian seragam Korpri, diatur sebagai berikut:

  • Wanita: seragam Korpri dipadukan dengan rok atau celana panjang berwarna biru tua, serta jilbab biru tua bagi yang berhijab.

  • Pria: seragam Korpri dipadukan dengan celana panjang biru tua.

Seragam Korpri bukan sekadar pakaian, melainkan simbol kebersamaan ASN, tanpa membedakan status pegawai, baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun paruh waktu.

Aturan Baru Berlaku 1 Oktober 2025

Seiring diberlakukannya aturan terbaru mulai 1 Oktober 2025, pakaian dinas PPPK paruh waktu disesuaikan dengan pedoman nasional. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 800.1.12.5/192/SETDA/2025, jadwal pakaian dinas PPPK paruh waktu adalah:

  • Senin–Selasa: seragam dinas warna khaki atau sesuai aturan daerah

  • Rabu: seragam Korpri biru bermotif resmi

  • Kamis: batik nasional atau batik khas daerah

  • Jumat: pakaian olahraga atau busana muslim sesuai ketentuan instansi

Selain pakaian, ASN paruh waktu wajib menggunakan atribut resmi, termasuk tanda pengenal dan pin ASN, selama bertugas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Teguran dan Sanksi Bila Melanggar

Pertamina (Persero) menegaskan aturan pakaian dinas ini berlaku demi menjaga profesionalisme dan citra ASN. Jika aturan dilanggar, instansi berhak memberikan teguran, bahkan sanksi administratif sesuai ketentuan disiplin ASN bila pelanggaran dilakukan berulang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Purbaya Bantah soal Penagihan Pajak oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Mereka juga Nggak Ngerti

Purbaya Bantah soal Penagihan Pajak oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Mereka juga Nggak Ngerti

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa tidak ada pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menagih pajak kepada masyarakat. Menurutnya, ada kekeliruan informasi yang beredar.
Mendagri Tito Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Mendagri Tito Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga langkah khusus untuk mengatasi kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam membayar gaji pegawai, termasuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 
Industri Tekstil dan Pakaian Jadi Tumbuh 6,36 Persen, Investasi Baru Tembus Rp2,7 Triliun

Industri Tekstil dan Pakaian Jadi Tumbuh 6,36 Persen, Investasi Baru Tembus Rp2,7 Triliun

Industri tekstil dan pakaian jadi (TPT) nasional mencatat pertumbuhan 6,36 persen secara tahunan (year-on-year) pada triwulan II-2026.
AFC Resmi Setuju dengan Final Piala Presiden, Persib Vs Persebaya Digelar Selang 48 Jam dari Semifinal

AFC Resmi Setuju dengan Final Piala Presiden, Persib Vs Persebaya Digelar Selang 48 Jam dari Semifinal

Keputusan AFC ini bukan hanya di babak final yang memiliki selisih 48 jam saja dari babak semifinal, tapi juga sejak Piala Presiden 2026 digelar. 
3 Insiden Kebakaran Terbaru di Jakarta Awal Agustus 2026, Terbaru Ruko Cikini Terbakar

3 Insiden Kebakaran Terbaru di Jakarta Awal Agustus 2026, Terbaru Ruko Cikini Terbakar

Tiga insiden kebakaran terbaru yang terjadi di Jakarta pada awal Agustus 2026. Simak kronologi Ruko Cikini Terbakar, Pasar Baru, hingga Kramatjati.
Panitia Piala Presiden Jawab Keberatan Igor Tolic Soal Jeda Pertandingan Persib, Sebut AFC Sudah Tahu Hingga Bukan Event FIFA

Panitia Piala Presiden Jawab Keberatan Igor Tolic Soal Jeda Pertandingan Persib, Sebut AFC Sudah Tahu Hingga Bukan Event FIFA

Bidang Kompetisi Piala Presiden 2026 Risha Adi Widjaya menegaskan seluruh regulasi turnamen telah disetujui AFC dan diketahui seluruh peserta sejak awal.

Trending

Timnas Indonesia Mendadak Disinggung Filipina, The Azkals Optimistis Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Mendadak Disinggung Filipina, The Azkals Optimistis Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026

Timnas Indonesia mendadak disinggung oleh Filipina, jelang menjalani laga hidup dan mati melawan Malaysia. The Azkals yakin bahwa mereka bisa bersaing di perebutan tiket ke semifinal Piala AFF 2026 melalui peringkat ketiga terbaik.
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Justin Hubner Adu Mulut dengan Pemain Vietnam di Media Sosial, Imbas Ejek Kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Justin Hubner Adu Mulut dengan Pemain Vietnam di Media Sosial, Imbas Ejek Kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Justin Hubner terlibat adu mulut dengan pemain Vietnam di media sosial usai kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026. Bintang Garuda memberikan komentar pedas.
5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

Siapa saja dokter dan nakes yang menghujat Yurizal Tri Chaerawan? Simak daftar 5 sosok viral usai mengomentari pasien BPJS yang meninggal dunia itu.
John Herdman Resmi Coret Satu Pemain, Bagaimana Line-up Timnas Indonesia Vs Singapura?

John Herdman Resmi Coret Satu Pemain, Bagaimana Line-up Timnas Indonesia Vs Singapura?

Timnas Indonesia dipastikan tanpa Marselino Ferdinan melawan Singapura di Piala AFF 2026. John Herdman wajib mencari solusi demi menjaga peluang lolos semifinal.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Selengkapnya

Viral