News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR Setuju, Pemerintah Menolak: Beda Sikap di Sidang Gugatan Hasto soal Pasal 21 UU Tipikor

Sidang uji materi Pasal 21 UU Tipikor yang diajukan Hasto Kristiyanto memunculkan perbedaan sikap DPR dan Pemerintah. Simak detail perdebatan di MK.
Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:12 WIB
Gedung MK
Sumber :
  • Nova Wahyudi-Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Sidang uji materi Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menghadirkan perdebatan menarik di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, DPR dan Pemerintah justru berbeda pandangan terkait pasal yang dikenal sebagai aturan perintangan penyidikan kasus korupsi itu.

Sidang ketiga perkara 136/PUU-XXIII/2025 digelar pada Rabu (1/10/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR. Hasto menggugat Pasal 21 UU Tipikor karena dianggap multitafsir, tidak proporsional, serta menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia berpendapat pasal itu kerap dijadikan alat untuk mengancam pihak lain yang sebenarnya bukan pelaku korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

DPR Dukung Hasto

Dalam sidang, DPR yang diwakili Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta secara mengejutkan memberikan dukungan terhadap permohonan Hasto. Menurutnya, ancaman pidana maksimal 12 tahun bagi pelaku obstruction of justice dalam kasus korupsi terlalu tinggi dibandingkan pidana pokok, misalnya kasus suap yang bisa lebih ringan.

"Dengan merujuk praktik di Jerman, Belanda, Singapura, Inggris, hingga Amerika Serikat, ancaman hukuman obstruction of justice justru lebih kecil dari pidana pokoknya, bahkan bisa seperempatnya," ujar Sudirta secara daring.

DPR bahkan meminta agar Mahkamah mengubah ancaman hukuman maksimal Pasal 21 UU Tipikor menjadi tiga tahun penjara atau denda Rp150 juta hingga Rp600 juta. Menurut Sudirta, tanpa perubahan, pasal ini bisa disalahgunakan aparat penegak hukum untuk mengintimidasi pihak yang bukan pelaku korupsi.

Pemerintah Tegas Menolak

Namun, berbeda dengan DPR, Pemerintah menegaskan agar permohonan Hasto ditolak. Kuasa Presiden yang juga Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebut Pasal 21 sudah sesuai konstitusi.

"Pemerintah meminta MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Selain itu, Pasal 21 UU Tipikor tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Leonard dalam sidang.

Ia menekankan bahwa pasal tersebut penting untuk menjaga integritas penegakan hukum dalam kasus korupsi, sehingga tidak boleh dilemahkan dengan ancaman pidana yang lebih ringan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim MK: Jarang Terjadi, DPR Dukung Gugatan

Hakim Konstitusi Saldi Isra turut menyoroti perbedaan sikap ini. Menurutnya, jarang sekali DPR yang biasanya ngotot mempertahankan undang-undang justru mendukung permohonan pengujian di MK.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pantau SR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kaget Siswa Kurang Bergairah Jawab Sambutannya: Ikannya Kurang Pak Kepsek

Pantau SR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kaget Siswa Kurang Bergairah Jawab Sambutannya: Ikannya Kurang Pak Kepsek

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos mengecek aktivitas para siswa di Sekolah Rakyat. Ia terkejut mereka kurang semangat saat respon sambutannya.
Pantau SR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kaget Siswa Kurang Bergairah Jawab Sambutannya: Ikannya Kurang Pak Kepsek

Pantau SR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kaget Siswa Kurang Bergairah Jawab Sambutannya: Ikannya Kurang Pak Kepsek

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos mengecek aktivitas para siswa di Sekolah Rakyat. Ia terkejut mereka kurang semangat saat respon sambutannya.
Mangkir dari Pemeriksaan, Pengasuh Pondok Pesantren Tersangka Pencabulan di Pati Kini Diburu Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan, Pengasuh Pondok Pesantren Tersangka Pencabulan di Pati Kini Diburu Polisi

Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial A yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dilaporkan melarikan diri saat hendak diperiksa oleh penyidik.
Bingkai Kota: Mengintip Keindahan Taman Piknik Cipinang Melayu

Bingkai Kota: Mengintip Keindahan Taman Piknik Cipinang Melayu

Hamparan hijau yang menenangkan mata tersaji di Taman Piknik Cipinang Melayu, yang berlokasi di Jalan Manunggal II, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Rabu (6/5/2026).
UPT PPA Yogyakarta Terima 182 Aduan Kekerasan di Daycare Little Aresha, 130 Kasus Telah Jalani Asesmen

UPT PPA Yogyakarta Terima 182 Aduan Kekerasan di Daycare Little Aresha, 130 Kasus Telah Jalani Asesmen

Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta mencatat telah menerima 182 aduan terkait dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan tempat penitipan anak Little Aresha. 
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Buat Petisi, Desak UGM Copot Jabatan Cahyaningrum Dewojati sebagai Dosen FIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Buat Petisi, Desak UGM Copot Jabatan Cahyaningrum Dewojati sebagai Dosen FIB

Sejumlah orang tua dari anak yang diduga menjadi korban kekerasan di Daycare Little Aresha melayangkan petisi yang ditujukan kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. 

Trending

Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Video seorang pemuda asal Sumatera Utara (Sumut) nekat jalan kaki dari Gorontalo ke Malut agar bisa bertemu Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos viral.
Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Pelatih Hillstate Kang Sung-hyung sanggupi ajakan makan pecel dan rempeyek khas jawa setelah menyaksikan pertandungan Megawati Hangestri di final Proliga 2026.
Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Gubernur Malut Sherly Tjoanda kehabisan kata-kata ketika tahu ada warganya yang istrinya berusia 40 tahun lebih muda saat kunjungan atau sidak ke masyarakat.
Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Megawati Hangestri berbinar-binar setelah ditraktir makan siang ala Korea oleh pelatih Hillstate Kang Sung-hyung setelah datang ke final Proliga 2026 silam.
Tak Lagi Melatih, Ini Rencana Besar STY untuk Timnas Indonesia: Saya Akan

Tak Lagi Melatih, Ini Rencana Besar STY untuk Timnas Indonesia: Saya Akan

Pemecatan Shin Tae-yong dari kursi pelatih Timnas Indonesia pada awal 2025 tak hanya mengakhiri masa kepemimpinannya, tetapi juga menghentikan sejumlah rencana.
Stok Pemain Berkualitas Timnas Indonesia Berlimpah, 5 Legiun Asing Eligible Jadi WNI dan Bisa Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF 2026

Stok Pemain Berkualitas Timnas Indonesia Berlimpah, 5 Legiun Asing Eligible Jadi WNI dan Bisa Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia punya opsi pemain berkualitas jelang Piala AFF 2026. Di tengah keterbatasan skuad, pemain asing yang penuhi syarat naturalisasi mulai dilirik.
Resmi! Persija Jakarta Vs Persib Bandung Gagal Digelar di SUGBK, El Clasico Indonesia Berlangsung di Luar Pulau Jawa

Resmi! Persija Jakarta Vs Persib Bandung Gagal Digelar di SUGBK, El Clasico Indonesia Berlangsung di Luar Pulau Jawa

Direktur I.League, Ferry Paulus, resmi mengumumkan perpindahan venue Persija Jakarta melawan Persib Bandung. Duel bertajuk El Clasico Indonesia itu gagal digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Selengkapnya

Viral