News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Kabar Buruk, Semua Warga Gorontalo Diminta Harus Waspada karena Fenomena Ekstrem Melanda sampai Tahun Depan

Kabar buruk menghantui Provinsi Gorontalo hingga Februari 2026 berdasarkan laporan dari BMKG dan BPBD setempat. Simak informasi selengkapnya.
Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:56 WIB
Ilustrasi Cuaca Ekstrem (Internet).
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Jakarta, tvOnenews.com - Semua warga di Provinsi Gorontalo mendapat imbauan wajib waspada terkait kabar buruk sampai tahun depan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo melaporkan ada kabar buruk terkait cuaca ekstrem yang akan melanda di wilayah Provinsi Gorontalo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan informasi dari BPBD Provinsi Gorontalo, Senin (6/10/2025), cuaca ekstrem di wilayah Gorontalo akan berlangsung sampai Februari 2026.

Penata Penanggulangan Bencana Bidang Kedaruratan Logistik BPBD Provinsi Gorontalo Mohamad Tahir menyampaikan imbauan adanya cuaca ekstrem karena Gorontalo selalu diguyur hujan sejak September 2025.

"Hal itu mengakibatkan beberapa Wilayah terjadi genangan air hingga banjir," ungkap Mohamad Tahir di Gorontalo dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).

Ilustrasi banjir akibat hujan deras.
Ilustrasi banjir akibat hujan deras.
Sumber :
  • Antara

 

Intensitas hujan yang mengguyur wilayah Provinsi Gorontalo bersifat rendah, sedang, bahkan mencapai ukuran tinggi.

Guyuran air hujan inilah, kata Mohammad Tahir, tim BPBD telah melakukan persiapan untuk menghindari bencana seperti banjir dan sebagainya.

"Kami sebelumnya telah siaga baik dalam segi peralatan maupun personel," tegasnya.

Ia menjelaskan pihaknya langsung sigap setelah Gorontalo dilanda cuaca ekstrem pada September 2025 hingga saat ini.

Kata dia, seluruh jajaran BPBD memfokuskan kegiatan untuk siaga, baik dari tingkat kabupaten/kota di Gorontalo.

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) juga telah merilis ramalan cuaca khusus Wilayah Provinsi Gorontalo.

Dalam hasil keterangannya, BMKG memberikan peringatan dini kepada warga Gorontalo mengenai adanya cuaca ekstrem.

Peringatan tersebut diharapkan langsung menjadi bentuk persiapan baik dilakukan warga hingga tim BPBD.

Ia menambahkan, fungsinya agar tidak kalang kabut saat sewaktu-waktu dibutuhkan ketika terjadinya cuaca ekstrem.

Lebih lanjut, peringatan dini dari BMKG juga membuat para petugas selalu memantau situasi dan kondisi cuaca secara terus-menerus selama 7x24 jam.

Adapun petugas yang melakukan pemantauan cuaca akan selalu berdiam di pusat kendali atau command center BPBD Provinsi Gorontalo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika ada potensi bencana yang timbul, tim petugas akan melapor ke BPBD pusat di Provinsi Gorontalo.

Mengacu pada pengamatan pada Senin, 6 Oktober 2025, sejumlah wilayah terdampak cuaca ekstrem, antara lain Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo Utara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral