News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Balik Serang Pengacara Nadiem Makarim: Penetapan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Sudah Sesuai Hukum!

Kejagung bantah tudingan pengacara Nadiem Makarim soal status tersangka korupsi Chromebook. Ditegaskan, penetapan sesuai prosedur hukum dengan empat alat bukti sah.
Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:52 WIB
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Najwa Shihab & ANTARA/Wahyu Putro

Jakarta, tvOnenews.com – Sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025), memanas. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas membantah seluruh tudingan tim kuasa hukum Nadiem dan menegaskan bahwa penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diperiksa Tiga Kali Sebelum Jadi Tersangka

Dalam sidang, perwakilan Kejagung menyampaikan bahwa Nadiem Makarim telah tiga kali diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan pada 23 Juni 2025, 15 Juli 2025, dan 4 September 2025, atau tepat sebelum penetapan status hukumnya.

“Pemohon (Nadiem) telah diperiksa lebih dulu sebagai saksi oleh penyidik. Penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar perwakilan Kejagung.

Kejagung menegaskan, penyidik bahkan telah mengantongi empat alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan bukti elektronik, sesuai Pasal 184 KUHAP dan Pasal 26A UU Tipikor.

Sudah Ada Audit BPKP

Kejagung juga menepis klaim tim kuasa hukum Nadiem yang menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Kejagung, audit telah dilakukan melalui proses ekspos bersama antara penyidik dan auditor BPKP, dan hasilnya menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan perangkat teknologi untuk program digitalisasi pendidikan 2019–2022.

“BPKP telah menindaklanjuti permintaan penyidik dengan melakukan ekspos bersama pada 19 Juni 2025. Dari hasil ekspos disimpulkan adanya potensi kerugian keuangan negara,” jelas Kejagung.

Dari hasil audit, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun. Kejagung juga menegaskan perhitungan tersebut sah secara hukum dan telah diakui dalam berbagai putusan pengadilan tipikor.

Tak Perlu Ada Aliran Dana

Menanggapi tudingan soal ketiadaan aliran dana ke rekening Nadiem, Kejagung menegaskan aliran dana bukan syarat sah penetapan tersangka korupsi.

“Ada atau tidaknya aliran dana ke tersangka bukan syarat penetapan. Itu bagian dari pokok perkara yang dibuktikan di pengadilan tipikor, bukan di tahap praperadilan,” tegas Kejagung.

Kejagung menambahkan bahwa peraturan hukum tidak mewajibkan laporan audit BPK atau BPKP sebagai dasar penetapan tersangka.

Gugatan Nadiem: Tuduhan Sewenang-wenang

Di sisi lain, tim kuasa hukum Nadiem Makarim tetap bersikeras bahwa penetapan tersangka cacat prosedur. Mereka menilai Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka secara bersamaan pada 4 September 2025 tanpa pemeriksaan pendahuluan yang memadai.

Mereka juga mempersoalkan tidak adanya SPDP dan hasil audit BPKP sebelum Nadiem ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menilai langkah Kejagung sewenang-wenang dan tidak sesuai hukum acara pidana. Tidak ada bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi,” kata salah satu kuasa hukum.

Pihak Nadiem juga menyebut program digitalisasi pendidikan tersebut tidak tercantum dalam RPJMN 2020–2024 serta tidak memiliki struktur anggaran yang jelas. Karena itu, mereka meminta penetapan tersangka dibatalkan dan, jika perkara berlanjut, agar penahanan terhadap Nadiem diganti menjadi tahanan kota atau rumah.

Kejagung Tegas: Semua Prosedur Sudah Dijalankan

Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2015, yang menegaskan praperadilan hanya memeriksa aspek formal penetapan tersangka, bukan substansi perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Semua prosedur hukum sudah dijalankan dengan benar. Tidak ada aturan yang kami langgar,” tutup Kejagung.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan menteri muda yang dikenal sebagai pendiri Gojek itu. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu apakah status tersangka Nadiem Makarim akan dibatalkan atau tetap berlanjut ke tahap penuntutan. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sinopsis dan Cara Nonton Skenario Sang Jenderal, Film Dokumenter Ferdy Sambo yang Jadi 'Otak' Pembunuhan Brigadir J

Sinopsis dan Cara Nonton Skenario Sang Jenderal, Film Dokumenter Ferdy Sambo yang Jadi 'Otak' Pembunuhan Brigadir J

Berikut sinopsis film dokumenter Skenario Sang Jenderal yang soroti kasus kematian Brigadir J oleh Ferdy Sambo yang terjadi pada 4 tahun lalu. Dirilis Netflix!
5 Shio Berpeluang Naik Jabatan Minggu Ini, Karier Makin Cemerlang

5 Shio Berpeluang Naik Jabatan Minggu Ini, Karier Makin Cemerlang

5 shio ini diprediksi punya peluang naik jabatan minggu ini. Kerja keras mulai dilirik, tanggung jawab bertambah, dan kesempatan emas bisa datang tanpa diduga!
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Paling Bersinar di 21 September 2026: Cancer Jadi Andalan Baru

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Paling Bersinar di 21 September 2026: Cancer Jadi Andalan Baru

Senin, 21 September 2026, bisa menjadi awal pekan yang menarik bagi sejumlah zodiak dalam urusan karier. Siapa saja yang bakal bersinar di tempat kerja besok?
Alasan Polisi Tak Menahan Jule Meski Positif Gunakan Vape Etomidate

Alasan Polisi Tak Menahan Jule Meski Positif Gunakan Vape Etomidate

Selebgram Julia Prastini atau dikenal dengan nama Jule tak ditahan pihak kepolisian meskipun saat tes urin dinyatakan positif narkoba lewat vape etomidate.
Usut Kasus Vape Etomidate Selebgram Jule, BPOM Siap Koordinasi

Usut Kasus Vape Etomidate Selebgram Jule, BPOM Siap Koordinasi

BPOM siap berkoordinasi apabila diperlukan untuk memberikan keterangan ahli ataupun sisi pengujian etomidate terkait kasus penyalahgunaan cairan vape oleh selebgram Jule.
Benarkah Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders Bercerai? Ternyata Begini Faktanya

Benarkah Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders Bercerai? Ternyata Begini Faktanya

Benarkah Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders bercerai? Simak fakta rumor perceraian yang viral akibat video AI dan kondisi terbaru rumah tangga mereka.

Trending

Lepas Rindu Jelang V-League, Kapten Red Sparks Sambangi Megawati Hangestri ke Suwon

Lepas Rindu Jelang V-League, Kapten Red Sparks Sambangi Megawati Hangestri ke Suwon

Setelah Vanja Bukilic, kini giliran pemain Red Sparks lainnya yakni kapten Yeum Hye-seon yang sempatkan diri kunjungi Megawati Hangestri langsung ke Suwon.
Warga Inggris Berbondong-bondong Hina Elkan Baggott usai Main di Laga Milwall Vs West Ham, sampai Sebut Pemain Terkutuk Gara-gara Ini

Warga Inggris Berbondong-bondong Hina Elkan Baggott usai Main di Laga Milwall Vs West Ham, sampai Sebut Pemain Terkutuk Gara-gara Ini

Elkan Baggott disorot usai Millwall gagal mempertahankan keunggulan 2-0 atas West Ham. Sejumlah warga Inggris bahkan menyebutnya sebagai pemain kutukan.
Hasil UFC 331: Sikut Maut, Arman Tsarukyan TKO Mauricio Ruffy!

Hasil UFC 331: Sikut Maut, Arman Tsarukyan TKO Mauricio Ruffy!

Hasil UFC 331, di mana Arman Tsarukyan berhasil mengalahkan Mauricio Ruffy di ronde pertama.
Jadwal UFC 331 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Joshua Van Vs Alexandre Pantoja di Kelas Terbang

Jadwal UFC 331 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Joshua Van Vs Alexandre Pantoja di Kelas Terbang

Jadwal UFC 331 hari ini, di mana ada pertarungan perebutan gelar juara kelas terbang antara Joshua Van melawan Alexandre Pantoja, yang dipastikan berlangsung seru dan menarik.
Jadwal Perempat Final Voli Asian Games 2026: Pagi Ini Ada Timnas Voli Putri Indonesia Vs Thailand

Jadwal Perempat Final Voli Asian Games 2026: Pagi Ini Ada Timnas Voli Putri Indonesia Vs Thailand

Jadwal perempat final voli putri Asian Games 2026 hari ini, Minggu (20/9/2026). Timnas Voli Putri Indonesia akan menjalani laga berat melawan Thailand.
Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Selebgram Julia Prastini alias Jupe ditangkap polisi usai terbukti mengkonsumsi narkoba.
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 21 September 2026: Virgo Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 21 September 2026: Virgo Panen Dana Ekstra

Senin, 21 September 2026, diprediksi membawa suasana berbeda bagi kehidupan finansial sejumlah zodiak. Siapa saja yang diprediksi bakal berlimpah cuan besok?
Selengkapnya

Viral