Ramai Kabar Gaji Pensiunan PNS Naik Tahun Ini, Benarkah? Faktanya Adalah…
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com – Belakangan, media sosial ramai membicarakan kabar bahwa gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik tahun 2025. Isu ini mencuat bersamaan dengan pengumuman kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif oleh pemerintah. Namun, apakah benar para pensiunan juga ikut menikmati kenaikan tersebut?
Faktanya, tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025. Pemerintah memang telah menetapkan kenaikan gaji untuk ASN aktif, tetapi tidak untuk pensiunan. Hal itu tertuang jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Kenaikan Hanya untuk ASN Aktif
Kebijakan dalam Perpres 79/2025 tersebut mengatur penyesuaian gaji bagi ASN, TNI, dan Polri aktif sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Sementara itu, besaran gaji pensiunan PNS tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar perhitungan hak pensiun berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja sebelum pensiun.
Artinya, pensiunan PNS belum mendapat kenaikan pendapatan pada 2025, dan masih menggunakan sistem penggajian yang sama seperti tahun sebelumnya.
Pemerintah Masih Kaji Penyesuaian
Menanggapi kabar yang beredar luas, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan.
“Kami masih melakukan simulasi fiskal. Setiap kebijakan kenaikan gaji harus memperhatikan keseimbangan APBN,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (7/10/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan yang menyangkut gaji ASN dan pensiunan selalu melalui kajian fiskal yang ketat. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan anggaran sebelum menambah beban belanja rutin negara.
Meski begitu, banyak pensiunan PNS berharap agar pemerintah tetap menyesuaikan besaran gaji pensiun di masa depan, mengingat kenaikan biaya hidup dan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat setiap tahun.
Besaran Gaji Pensiunan Tetap Sesuai Golongan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 menurut golongan terakhir:
-
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Proses pencairan gaji dilakukan secara elektronik dan transparan melalui PT Taspen (Persero). Pemerintah juga mengimbau agar para pensiunan memperbarui data kepesertaan Taspen secara berkala untuk menghindari keterlambatan transfer.
Load more