Kasus Inses Ayah Diduga Setubuhi Anaknya di Gowa Terungkap, Dilakukan Berulang Sejak Korban Berusia 11 Tahun, Pelaku Akui Beraksi di Sebelah Istrinya yang Tertidur
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang ayah berinisial AG (45) diduga terjerat kasus persetubuhan anak atau inses dengan anaknya sendiri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum dengan ancaman sanksi berat.
"Sudah kami tahan. Pelakunya seorang pria diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri," kata Aldy, Kamis (9/10/2025).
Aldy menyebut kasus inses tersebut terungkap setelah menerima laporan korban saat melapor di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa. Setelah itu, pelaku langsung dibekuk di rumahnya.
"Kasus terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Gowa bersama rekannya. Pelaku AG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Gowa," ujarnya.Â
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami kekerasan seksual hingga persetubuhan sejak berusia 11 tahun. Perbuatan tersebut terus berulang hingga korban saat ini berusia 17 tahun.
"Pengakuan pelaku, dia merudapaksa anaknya sejak tahun 2016 dimana korban saat itu masih berusia 11 tahun. Perbuatan bejatnya itu dilakukan berulang-ulang kali hingga korban berusia 17 tahun," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar menambahkan tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku maupun korban guna mengungkap seluruh kronologi perbuatan terlarang oleh hukum maupun agama tersebut.
"Penyidik masih mendalami kasus ini termasuk motif dan rentang waktu kejadian. Segera kami faktakan serta meminta keterangan keduanya agar informasi itu sinkron. Untuk pendampingan hukum dan psikologis kepada korban sudah dikoordinasikan dengan Dinas PPA kabupaten dan provinsi," kata Bachtiar.Â
Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan berulang kali kepada putrinya sendiri sejak berusia 11 tahun.Â
Mirisnya, saat putrinya sudah berusia 17 tahun, bahkan dia tega menggauli korban di samping istrinya yang sedang tidur.
"Saya anu dia (setubuhi) di samping istri yang sedang tidur. Saya khilaf dan sangat menyesal dan tidak tahu mau bagaimana lagi," ucapnya.
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Load more