News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025, PPPK Paruh Waktu Juga Dapat Kenaikan? Ini Penjelasan Resminya

Pemerintah resmi naikkan gaji ASN mulai Oktober 2025 lewat Perpres 79/2025. PPPK paruh waktu juga bisa naik gaji, tapi besarannya proporsional sesuai jam kerja.
Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:17 WIB
4909 Honorer Banyuwangi Jadi PPPK Paruh Waktu
Sumber :
  • tim tvone - tim tvone

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, termasuk kebijakan kenaikan gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan aturan tersebut, seluruh PNS akan menerima gaji dengan struktur baru mulai Oktober 2025.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperbaiki kualitas pelayanan publik. Dalam lampiran Perpres, pemerintah menerapkan sistem “total reward berbasis kinerja”, yakni sistem penghargaan menyeluruh yang memberi insentif tambahan bagi pegawai berprestasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja,” bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.

Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan

Berdasarkan Perpres tersebut, besaran kenaikan gaji ASN bervariasi sesuai golongan:

  • Golongan I dan II: naik sekitar 8%

  • Golongan III: naik 10%

  • Golongan IV: naik hingga 12%

Kenaikan ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, serta anggota TNI dan Polri. Selain itu, ASN juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat, meliputi:

  1. Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak.

  2. Tunjangan pangan atau beras, disesuaikan jumlah tanggungan.

  3. Tunjangan jabatan, bagi pejabat struktural, fungsional, atau umum.

  4. Tunjangan kinerja, berdasarkan hasil evaluasi kerja individu.

  5. Tunjangan tambahan, sesuai kebijakan masing-masing instansi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran gaji baru akan mulai diterima pada Oktober 2025, dan akan dirapel dua bulan pada November 2025 untuk menyesuaikan selisih antara gaji lama dan baru.

Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?

Pertanyaan yang kini ramai di kalangan tenaga honorer dan non-ASN adalah: apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga akan mendapatkan kenaikan gaji?

Secara prinsip, penetapan hak keuangan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, memang mengikuti Perpres dan keputusan Menteri PANRB. Namun, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih sedikit, rata-rata sekitar empat jam per hari. Skema ini dirancang untuk memberikan status formal bagi tenaga non-ASN, seperti honorer, agar mendapat perlindungan dan pengakuan hukum.

Regulasi terkait PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan MenPANRB No. 16 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepada instansi pemerintah untuk menetapkan besaran upah berdasarkan kemampuan anggaran dan proporsi jam kerja.

Bisa Naik, Tapi Tidak Sama dengan PPPK Penuh Waktu

Dengan adanya Perpres 79 Tahun 2025, PPPK paruh waktu berpeluang mendapatkan penyesuaian gaji, terutama jika kenaikan tersebut diberlakukan secara umum untuk semua pegawai pemerintah. Namun, besaran kenaikan tidak akan sama dengan PPPK penuh waktu karena sistem penggajiannya dihitung proporsional berdasarkan jam kerja.

Artinya, kenaikan gaji tetap bisa terjadi, tetapi dalam bentuk penyesuaian proporsional atau mengikuti kenaikan upah minimum wilayah (UMW). Jika status pegawai tetap paruh waktu, maka kenaikannya tidak akan setara dengan PNS maupun PPPK reguler.

Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan ASN

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan kenaikan gaji ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas birokrasi dan motivasi pegawai. Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari sebelumnya menjelaskan, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran Rp 14,24 triliun untuk merealisasikan kebijakan ini, sehingga total belanja gaji ASN per tahun akan mencapai Rp 192,44 triliun.

Kenaikan ini diharapkan mampu memperbaiki daya beli ASN serta meningkatkan kinerja pelayanan publik di tengah tantangan fiskal yang masih ketat. Dengan sistem reward berbasis kinerja dan skema gaji baru yang lebih transparan, pemerintah menargetkan birokrasi yang lebih profesional, kompetitif, dan berorientasi hasil. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan Sarwendah Pindah Rumah Karena Mau Hidup Lebih Tenang, Langsung Dijawab Menohok Sama Ruben Onsu

Alasan Sarwendah Pindah Rumah Karena Mau Hidup Lebih Tenang, Langsung Dijawab Menohok Sama Ruben Onsu

Keputusan Sarwendah meninggalkan rumah yang ditempatinya pasca bercerai dengan Ruben Onsu kembali menjadi sorotan.
Diminta Berhenti Terima Saweran dari Nge-DJ Usai Menikah, Respons Nathalie Holscher ke Ustaz Syam di Luar Dugaan

Diminta Berhenti Terima Saweran dari Nge-DJ Usai Menikah, Respons Nathalie Holscher ke Ustaz Syam di Luar Dugaan

Prosesi pernikahan Nathalie Holscher dan Arief Fadli alias Aripat tak hanya diwarnai momen haru, tetapi juga gelak tawa. Salah satunya saat Ustaz Syam memberikan tausiah pernikahan.
Live-Action Karya Junji Ito Siap Tayang, Bloody Smart Hadir dengan Teror Psikologis Mencekam

Live-Action Karya Junji Ito Siap Tayang, Bloody Smart Hadir dengan Teror Psikologis Mencekam

Salah satu tayangan yang paling dinantikan adalah Bloody Smart, serial live-action yang diadaptasi dari karya maestro horor Jepang, Junji Ito.
Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

KPK menegaskan pemberian parsel hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan termasuk kategori gratifikasi.
Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Dengan dicabutnya nama Persib dari daftar tersebut, maka Maung Bandung halal untuk mendaftarkan pemain baru termasuk Peralta yang akan merasakan debut di turnamen Piala Presiden. 
Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta maaf karena baru mengetahui bahwa SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Pagi, Jakarta Selatan, telah roboh selama dua tahun lamanya atau sejak 2024 lalu.

Trending

Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Dengan dicabutnya nama Persib dari daftar tersebut, maka Maung Bandung halal untuk mendaftarkan pemain baru termasuk Peralta yang akan merasakan debut di turnamen Piala Presiden. 
Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir menyebut kesuksesan Timnas Indonesia Putri sebagai bukti nyata perkembangan sepak bola putri berada di jalur yang tepat.
Jasaraharja Putera Umumkan Laba Bersih Tahun Buku 2025

Jasaraharja Putera Umumkan Laba Bersih Tahun Buku 2025

BUMN yang bergerak di bidang asuransi umum yakni PT Jasaraharja Putera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Laporan Keuangan (RUPS LK) Tahun Buku 2025.
Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta maaf karena baru mengetahui bahwa SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Pagi, Jakarta Selatan, telah roboh selama dua tahun lamanya atau sejak 2024 lalu.
Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

KPK menegaskan pemberian parsel hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan termasuk kategori gratifikasi.
Live-Action Karya Junji Ito Siap Tayang, Bloody Smart Hadir dengan Teror Psikologis Mencekam

Live-Action Karya Junji Ito Siap Tayang, Bloody Smart Hadir dengan Teror Psikologis Mencekam

Salah satu tayangan yang paling dinantikan adalah Bloody Smart, serial live-action yang diadaptasi dari karya maestro horor Jepang, Junji Ito.
Meski Ekonomi Global Bergejolak Minat Liburan Warga ASEAN Tetap Tinggi, Ini Polanya

Meski Ekonomi Global Bergejolak Minat Liburan Warga ASEAN Tetap Tinggi, Ini Polanya

Meski dinamika ekonomi global masih membayangi berbagai sektor, minat masyarakat di kawasan Asia Tenggara untuk bepergian tetap tinggi.
Selengkapnya

Viral