GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bea Cukai Bongkar 437 Kasus Penyelundupan dan Rokok Ilegal Senilai Rp274 Miliar di Kalbar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat capaian signifikan dalam pengawasan kepabeanan dan cukai di Kalimantan Barat sepanjang tahun 2025.
Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:55 WIB
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan di Kalimantan Barat
Sumber :
  • Bea Cukai

Jakarta, tvOnenews.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat capaian signifikan dalam pengawasan kepabeanan dan cukai di Kalimantan Barat sepanjang tahun 2025.

Hingga Oktober 2025, Bea Cukai berhasil melakukan 437 kali penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp274,7 miliar, sebagai wujud fungsi institusi ini sebagai community protector sekaligus penjaga kedaulatan ekonomi negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari total penindakan tersebut, 124 kasus berasal dari bidang kepabeanan dengan nilai barang sekitar Rp270,4 miliar, sementara 313 kasus di bidang cukai senilai Rp4,2 miliar.

Barang kena cukai (BKC) ilegal yang berhasil diamankan terdiri dari 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan denda ultimum remidium mencapai Rp1,47 miliar.

Keberhasilan ini tak lepas dari penguatan pengawasan melalui pembentukan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan yang mulai efektif sejak 1 Juli 2025.

Langkah ini disebut mampu menutup potensi kebocoran penerimaan negara hingga miliaran rupiah serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.

Selama periode 1 Juli hingga 13 Oktober 2025, satgas Bea Cukai Kalimantan Barat telah mencatat 50 penindakan di bidang kepabeanan senilai Rp198,23 miliar, serta 137 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang Rp3,6 miliar.

Rincian BKC ilegal yang diamankan pada periode ini mencapai 2,9 juta batang rokok dan 164,28 liter MMEA.

Dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Rabu (15/10/2025), Bea Cukai juga mengungkapkan sederet kasus menonjol yang terjadi sejak pembentukan satgas, di antaranya penyelundupan 21 ton bawang, 2.444 balepress pakaian bekas, serta 730 kilogram kratom yang seluruhnya kini berstatus barang milik negara (BMN).

Selain itu, penindakan besar terhadap 1,1 juta batang rokok ilegal di wilayah Pontianak dan Sanggau Ledo juga telah masuk tahap penyidikan dan dinyatakan lengkap (P-21).

Kasus lainnya mencakup penyelundupan dua unit mobil di Sambas, ribuan batang rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, hingga ratusan koli garmen dan mainan anak di Pelabuhan Dwikora yang kini masih dalam proses penelitian lebih lanjut.

Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa 2,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,9 miliar dan 179 bal pakaian bekas senilai Rp89,5 juta.

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa sejak pembentukan satgas, capaian pengawasan secara nasional meningkat signifikan.

“Selama periode satgas tersebut, hasil penindakan baik dari segi jumlah penindakan, nilai dan jumlah barang, maupun nilai denda ultimum remidium mengalami peningkatan secara nasional dengan rerata bulanan sebesar 4,5 persen dibandingkan sebelum pembentukan satgas,” ujarnya.

Djaka menegaskan, Bea Cukai akan terus menindak tegas para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai tanpa kompromi. Ia juga mengapresiasi sinergi bersama aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, serta masyarakat yang mendukung terciptanya industri legal di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dengan peningkatan pengawasan melalui pembentukan satgas ini, kami berharap dapat melindungi industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya.

Melalui penguatan fungsi pengawasan ini, Bea Cukai menargetkan tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menutup potensi kebocoran fiskal dan memperkuat pondasi ekonomi nasional sejalan dengan visi pembangunan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. (agr/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Big Match Tercipta di Piala FA! Manchester City Dipaksa Bertandang ke Markas Newcastle

Big Match Tercipta di Piala FA! Manchester City Dipaksa Bertandang ke Markas Newcastle

Hasil undian putaran kelima FA Cup 2025/26 menghadirkan duel panas antara Manchester City dan Newcastle United.
Keluhan Nelayan soal Dampak Mengerikan Cemaran Sungai Cisadane: Jadi Memilih Tidak Melaut

Keluhan Nelayan soal Dampak Mengerikan Cemaran Sungai Cisadane: Jadi Memilih Tidak Melaut

Para nelayan di Kawasan Sungai Cisadane, Perairan Utara Kabupaten Tangerang, Banten mengeluh terkait dampak mengerikan pencemaran kimia.
H-2 Ramadhan 2026: Puasa tapi Tidak Shalat, Apakah Sah?

H-2 Ramadhan 2026: Puasa tapi Tidak Shalat, Apakah Sah?

H-2 Ramadhan 2026: Orang yang mengerjakan puasa Ramadhan tapi tidak shalat wajib, apakah sah? Begini penjelasan Buya Yahya.
Ikut Pelatihan Olahan Komoditas Lokal, bu-ibu di Kerinci Dilatih Jadi Pelaku UMKM

Ikut Pelatihan Olahan Komoditas Lokal, bu-ibu di Kerinci Dilatih Jadi Pelaku UMKM

Puluhan ibu-ibu di Kabupaten Kerinci, Jambi mengikuti pelatihan pembuatan olahan komoditas lokal berupa kue kering gluten free dan rendah kalori.
Sabet Tiga Penghargaan di PRIA Awards 2026 Jadi Bukti Nyata Komunikasi PNM ke Masyarakat

Sabet Tiga Penghargaan di PRIA Awards 2026 Jadi Bukti Nyata Komunikasi PNM ke Masyarakat

Ajang penghargaan PR Indonesia Awards (PRIA) kembali digelar pada tahun ini tepatnya pada 13 Februari 2026 di Taman Budaya Embung, Yogyakarta, Jawa Tengah.
4 Tips Penataan Kamar Tidur Menurut Feng Shui, Raih Hoki dan Bantu Pulihkan Energi

4 Tips Penataan Kamar Tidur Menurut Feng Shui, Raih Hoki dan Bantu Pulihkan Energi

Tips penataan kamar tidur menurut feng shui agar energi positif mengalir lancar, kualitas tidur meningkat, dan membawa ketenangan juga keharmonisan dalam hidup.

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Cek prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengatur keuangan.
Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Legenda AS Roma, Francesco Totti, mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menjalin pembicaraan untuk kembali ke klub sebagai direktur.
De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

Pelatih kepala Genoa, Daniele De Rossi, melontarkan kritik keras terhadap keputusan kontroversial yang berujung kartu merah untuk bek Juventus, Pierre Kalulu, dalam Derby d’Italia melawan Inter Milan.
Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebentar lagi kita menjalankan ibadah puasa ramadhan. Ada baiknya menyempatkan diri shalat sunnah ini
Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Jangan anggap sepele, suami istri berhubungan badan di siang hari Ramadhan, begini hukumannya menurut penjelasan Buya Yahya.
Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal kasus Assayid Bahar bin Smith atau biasa disapa Habib Bahar yang diduga aniaya anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) bernama Rida
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT