Wacana Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, DPR Ingatkan Jangan Cuma Bikin Kebijakan Populis
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto buka suara terkait wacana pemerintah yang akan menghapus atau pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu.
Dia menilai kebijakan tersebut berdampak positif terhadap rakyat. Namun, Edy mengingatkan agar pemerintah tidak hanya membuat kebijakan yang populis.
Dia mengatakan kebijakan penghapusan tunggakan BPJS harus dibarengi dengan pembenahan sistem dan peningkatan fasilitas.
“Penghapusan tunggakan memang penting untuk mengembalikan hak konstitusional warga sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (3) UUD 1945. Tetapi langkah ini harus diiringi reformasi layanan dan pengawasan yang lebih ketat,” kata Edy saat dihubungi tvOnenews, Jumat (17/10/2025).
Dia menuturkan keberhasilan program JKN tidak hanya dilihat dari jumlah peserta aktif, tetapi juga dari layanan dan sistemnya.
“Kalau layanan kesehatan membaik, masyarakat akan rela membayar iuran rutin. Tanpa itu, pemutihan hanya akan menjadi wacana populis tanpa efek jangka panjang,” katanya.
“Jangan jadikan ini sekadar hadiah politik. Pastikan kebijakan ini menegakkan keadilan, memperkuat layanan, dan menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional,” lanjut Edy.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) BPJS, Ali Ghufron Mukti menjelaskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang diputihkan ialah peserta yang sebelumnya berasal dari non penerima bantuan iuran (PBI), lalu beralih ke PBI. Serta, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
“Paling tidak itu yang dulu itu dia sektor informal, kan ada kesulitan. Terus sudah masuk PBI. Masih utang kan,” kata Ghufron di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
“Terus ada lagi yang PBPU Pemda, jadi peserta bukan terima upah. Terus kemudian dibayari oleh daerah, dulunya dia sektor informal kan atau bukan terima upah, peserta bukan terima upah. Nah itu masih nunggak gitu, nah itu dihapus,” lanjutnya.
Dia menyebut pemutihan bertujuan agar tunggakan itu tidak memberatkan masyarakat. Sebab, sampai saat ini masih ada masyarakat yang dikejar-kejar tunggakan, padahal sudah beralih ke PBI dan PBPU Pemda. (saa/raa)
Load more