News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kabar Buruk! BSU Oktober 2025 Batal Cair, Menaker Sebut Belum Ada Arahan dari Presiden Prabowo

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Oktober 2025 dipastikan batal cair. Menaker sebut belum ada arahan dari Presiden Prabowo soal pencairan BSU tahap II tahun ini.
Senin, 20 Oktober 2025 - 09:20 WIB
PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja di berbagai wilayah, termasuk Kota Batam.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II yang seharusnya cair pada Oktober 2025 batal disalurkan. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang menyebut hingga kini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencairan bantuan tersebut.

“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Mungkin dapat diasumsikan itu [BSU] tidak ada,” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (13/10/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan pernyataan ini, maka tidak ada penyaluran BSU tambahan untuk sisa tahun 2025. Padahal, program tersebut sangat dinantikan oleh jutaan pekerja dengan upah rendah, khususnya mereka yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

BSU 2025 Hanya Cair Sekali

Sejauh ini, BSU senilai Rp600.000 untuk dua bulan hanya diberikan pada periode Juni–Juli 2025. Pemerintah belum memiliki rencana menyalurkan kembali bantuan tersebut pada kuartal akhir tahun ini.

“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni–Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” tambah Menaker.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyampaikan bahwa pemerintah berencana menyalurkan BSU pada semester II tahun ini untuk membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi. Namun, hingga pertengahan Oktober, rencana tersebut tampaknya urung direalisasikan.

Program BSU selama ini menjadi salah satu bantalan ekonomi bagi pekerja sektor formal dengan upah menengah ke bawah. Tujuannya, untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil.

Syarat dan Kriteria Penerima BSU

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria. Salah satunya adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan status pekerja penerima upah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut syarat dan mekanisme pendaftarannya:

  1. Pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui kanal fisik maupun online.

  2. Pemberi kerja wajib melaporkan data pekerja dan besaran upah melalui formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

  3. Pekerja asing (WNA) yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia juga dapat terdaftar, dengan menyertakan paspor sebagai dokumen pendukung.

  4. Setelah terdaftar, pekerja harus didaftarkan oleh perusahaan sebagai calon penerima BSU Rp600.000.

  5. Dana BSU disalurkan langsung ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia, atau melalui PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening bank.

  6. Penerima BSU tidak boleh tercatat sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

Nama Febri Hariyadi muncul dalam rumor transfer mengejutkan yang melibatkan Persib Bandung dan Persis Solo. Isu tersebut mencuat setelah operator kompetisi ...
Saddil Ramdani Unjuk Gigi di Depan John Herdman saat Persib Kantongi Malut United 2-0, Layak Kembali ke Timnas

Saddil Ramdani Unjuk Gigi di Depan John Herdman saat Persib Kantongi Malut United 2-0, Layak Kembali ke Timnas

Sorotan utama laga tertuju pada Saddil Ramdani. Winger Persib itu hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit untuk mencatatkan namanya di papan skor setelah ...
Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal

Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut barang kawe atau ilegal bisa masuk ke Indonesia karena adanya 'kongkalikong' antara PT Blueray dengan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ressa Rizky Ogah Serumah Bareng Denada: Rasanya Akan Berbeda

Ressa Rizky Ogah Serumah Bareng Denada: Rasanya Akan Berbeda

Meskipun sudah ada pengakuan dari Denada, namun ressa Rizky mengaku dirinya enggan tinggal satu atap dengan sang ibunda. Simak informasi selengkapnya di sini!
Bolehkah pakai Lahan Pemerintah untuk Bercocok Tanam? Begini Penjelasan Buya Yahya dari Perspektif Islam

Bolehkah pakai Lahan Pemerintah untuk Bercocok Tanam? Begini Penjelasan Buya Yahya dari Perspektif Islam

Masih bingung, sebenarnya boleh atau tidak ya pakai lahan pemerintah untuk bercocok tanam dari perspektif Islam?.
IIMS Jakarta 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sektor Keuangan dan Otomotif

IIMS Jakarta 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sektor Keuangan dan Otomotif

Indonesia International Motor Show (IIMS) Jakarta 2026 sekaligus jadi panggung kolaborasi sektor keuangan dan otomotif.

Trending

Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Sedekah menjadi amalan sunnah yang sangat dianjurkan oleh para ulama. Syekh Ali Jaber pun pernah menjelaskan hal tersebut.
Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal

Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut barang kawe atau ilegal bisa masuk ke Indonesia karena adanya 'kongkalikong' antara PT Blueray dengan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bolehkah pakai Lahan Pemerintah untuk Bercocok Tanam? Begini Penjelasan Buya Yahya dari Perspektif Islam

Bolehkah pakai Lahan Pemerintah untuk Bercocok Tanam? Begini Penjelasan Buya Yahya dari Perspektif Islam

Masih bingung, sebenarnya boleh atau tidak ya pakai lahan pemerintah untuk bercocok tanam dari perspektif Islam?.
Jawaban Menohok Pandji Pragiwaksono Soal Mens Rea Disebut Nistakan Agama

Jawaban Menohok Pandji Pragiwaksono Soal Mens Rea Disebut Nistakan Agama

Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan dirinya tidak melakukan penistaan agama dalam materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

Nama Febri Hariyadi muncul dalam rumor transfer mengejutkan yang melibatkan Persib Bandung dan Persis Solo. Isu tersebut mencuat setelah operator kompetisi ...
IIMS Jakarta 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sektor Keuangan dan Otomotif

IIMS Jakarta 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sektor Keuangan dan Otomotif

Indonesia International Motor Show (IIMS) Jakarta 2026 sekaligus jadi panggung kolaborasi sektor keuangan dan otomotif.
Saddil Ramdani Unjuk Gigi di Depan John Herdman saat Persib Kantongi Malut United 2-0, Layak Kembali ke Timnas

Saddil Ramdani Unjuk Gigi di Depan John Herdman saat Persib Kantongi Malut United 2-0, Layak Kembali ke Timnas

Sorotan utama laga tertuju pada Saddil Ramdani. Winger Persib itu hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit untuk mencatatkan namanya di papan skor setelah ...
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT