News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kabar Buruk! BSU Oktober 2025 Batal Cair, Menaker Sebut Belum Ada Arahan dari Presiden Prabowo

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Oktober 2025 dipastikan batal cair. Menaker sebut belum ada arahan dari Presiden Prabowo soal pencairan BSU tahap II tahun ini.
Senin, 20 Oktober 2025 - 09:20 WIB
PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja di berbagai wilayah, termasuk Kota Batam.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II yang seharusnya cair pada Oktober 2025 batal disalurkan. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang menyebut hingga kini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencairan bantuan tersebut.

“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Mungkin dapat diasumsikan itu [BSU] tidak ada,” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (13/10/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan pernyataan ini, maka tidak ada penyaluran BSU tambahan untuk sisa tahun 2025. Padahal, program tersebut sangat dinantikan oleh jutaan pekerja dengan upah rendah, khususnya mereka yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

BSU 2025 Hanya Cair Sekali

Sejauh ini, BSU senilai Rp600.000 untuk dua bulan hanya diberikan pada periode Juni–Juli 2025. Pemerintah belum memiliki rencana menyalurkan kembali bantuan tersebut pada kuartal akhir tahun ini.

“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni–Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” tambah Menaker.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyampaikan bahwa pemerintah berencana menyalurkan BSU pada semester II tahun ini untuk membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi. Namun, hingga pertengahan Oktober, rencana tersebut tampaknya urung direalisasikan.

Program BSU selama ini menjadi salah satu bantalan ekonomi bagi pekerja sektor formal dengan upah menengah ke bawah. Tujuannya, untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil.

Syarat dan Kriteria Penerima BSU

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria. Salah satunya adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan status pekerja penerima upah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut syarat dan mekanisme pendaftarannya:

  1. Pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui kanal fisik maupun online.

  2. Pemberi kerja wajib melaporkan data pekerja dan besaran upah melalui formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

  3. Pekerja asing (WNA) yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia juga dapat terdaftar, dengan menyertakan paspor sebagai dokumen pendukung.

  4. Setelah terdaftar, pekerja harus didaftarkan oleh perusahaan sebagai calon penerima BSU Rp600.000.

  5. Dana BSU disalurkan langsung ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia, atau melalui PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening bank.

  6. Penerima BSU tidak boleh tercatat sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Begini Pandangan Islam soal Tradisi Maaf-maafan Jelang Ramadhan, Ustaz Abdul Somad Menganjurkan Hal ini

Begini Pandangan Islam soal Tradisi Maaf-maafan Jelang Ramadhan, Ustaz Abdul Somad Menganjurkan Hal ini

Bagaimana ya pandangan Islam soal tradisi maaf-maafan sebelum puasa ramadhan? simak jawaban Ustaz Abdul Somad
Viral di Media Sosial: Kenalan dengan Corla Idol, Lomba Nyanyi Live Seru

Viral di Media Sosial: Kenalan dengan Corla Idol, Lomba Nyanyi Live Seru

Corla Idol, ajang audisi nyanyi virtual yang digagas Bunda Corla di TikTok, viral karena konsep unik, penjurian blak-blakan, dan komentar lucu. Seperti apa?
Prediksi Skor Bali United vs Persebaya, Tim Tamu Bajul Ijo Siap Patahkan Rekor Buruk Head to Head

Prediksi Skor Bali United vs Persebaya, Tim Tamu Bajul Ijo Siap Patahkan Rekor Buruk Head to Head

Bali United akan menghadapi ujian berat saat menjamu Persebaya Surabaya pada lanjutan Super League 2025/2026. Duel kedua tim dijadwalkan berlangsung di Stadion
Luncurkan Jersey Musim 2026 dan Bus Baru, ASIOP Mantapkan Langkah ke Level Dunia Lewat “Rise the World”

Luncurkan Jersey Musim 2026 dan Bus Baru, ASIOP Mantapkan Langkah ke Level Dunia Lewat “Rise the World”

ASIOP kembali menegaskan kiprahnya di pembinaan sepak bola usia muda nasional dengan meluncurkan jersey musim 2026 dan bus terbaru dalam acara bertema “Rise the World” di ASIOP Stadium (ASTA), Cempaka Putih, Jumat (6/2/2026) malam.
Prabowo Teken Traktat Keamanan Bersama, RI–Australia Perkuat Pilar Stabilitas Indo-Pasifik

Prabowo Teken Traktat Keamanan Bersama, RI–Australia Perkuat Pilar Stabilitas Indo-Pasifik

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menegaskan babak baru hubungan strategis kedua negara melalui penandatanganan traktat keamanan bersama.
10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

Nama Febri Hariyadi muncul dalam rumor transfer mengejutkan yang melibatkan Persib Bandung dan Persis Solo. Isu tersebut mencuat setelah operator kompetisi ...

Trending

Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Sedekah menjadi amalan sunnah yang sangat dianjurkan oleh para ulama. Syekh Ali Jaber pun pernah menjelaskan hal tersebut.
Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal

Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut barang kawe atau ilegal bisa masuk ke Indonesia karena adanya 'kongkalikong' antara PT Blueray dengan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bolehkah pakai Lahan Pemerintah untuk Bercocok Tanam? Begini Penjelasan Buya Yahya dari Perspektif Islam

Bolehkah pakai Lahan Pemerintah untuk Bercocok Tanam? Begini Penjelasan Buya Yahya dari Perspektif Islam

Masih bingung, sebenarnya boleh atau tidak ya pakai lahan pemerintah untuk bercocok tanam dari perspektif Islam?.
Ressa Rizky Ogah Serumah Bareng Denada: Rasanya Akan Berbeda

Ressa Rizky Ogah Serumah Bareng Denada: Rasanya Akan Berbeda

Meskipun sudah ada pengakuan dari Denada, namun ressa Rizky mengaku dirinya enggan tinggal satu atap dengan sang ibunda. Simak informasi selengkapnya di sini!
10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

Nama Febri Hariyadi muncul dalam rumor transfer mengejutkan yang melibatkan Persib Bandung dan Persis Solo. Isu tersebut mencuat setelah operator kompetisi ...
Luncurkan Jersey Musim 2026 dan Bus Baru, ASIOP Mantapkan Langkah ke Level Dunia Lewat “Rise the World”

Luncurkan Jersey Musim 2026 dan Bus Baru, ASIOP Mantapkan Langkah ke Level Dunia Lewat “Rise the World”

ASIOP kembali menegaskan kiprahnya di pembinaan sepak bola usia muda nasional dengan meluncurkan jersey musim 2026 dan bus terbaru dalam acara bertema “Rise the World” di ASIOP Stadium (ASTA), Cempaka Putih, Jumat (6/2/2026) malam.
Begini Pandangan Islam soal Tradisi Maaf-maafan Jelang Ramadhan, Ustaz Abdul Somad Menganjurkan Hal ini

Begini Pandangan Islam soal Tradisi Maaf-maafan Jelang Ramadhan, Ustaz Abdul Somad Menganjurkan Hal ini

Bagaimana ya pandangan Islam soal tradisi maaf-maafan sebelum puasa ramadhan? simak jawaban Ustaz Abdul Somad
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT