GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Iuran BPJS Kesehatan Belum Naik Meski Kelas Rawat Inap Diubah ke Sistem KRIS, Ini Rinciannya

Pemerintah resmi terapkan sistem KRIS gantikan kelas 1, 2, dan 3. Meski begitu, iuran BPJS Kesehatan belum naik dan masih mengikuti aturan lama.
Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:16 WIB
BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah mulai menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sistem ini akan menggantikan pembagian kelas lama yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3.

Meski perubahan sistem pelayanan mulai berlaku, besaran iuran BPJS Kesehatan hingga kini belum mengalami kenaikan. Ketentuan tarif masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022, yang mengatur pembagian iuran berdasarkan jenis peserta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Iuran Peserta PBI Dibayar Pemerintah

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Mereka termasuk kelompok masyarakat kurang mampu yang datanya sudah terdaftar melalui Kementerian Sosial.

Pekerja Pemerintah dan Swasta Bayar 5 Persen dari Gaji

Sementara itu, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai pemerintah non-PNS, besaran iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah tersebut, 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta sendiri.

Skema serupa juga berlaku bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta. Dengan demikian, setiap pekerja formal tetap berkontribusi sesuai porsi pendapatannya, tanpa ada perubahan tarif.

Iuran untuk Keluarga Tambahan dan Kerabat Lain

Untuk keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua, iurannya ditetapkan sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Pembayaran ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pekerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan bagi kerabat lain, seperti saudara kandung, ipar, atau asisten rumah tangga, serta peserta mandiri (PBPU dan bukan pekerja), tarif iurannya diatur berdasarkan kelas layanan:

  • Rp42.000 per orang per bulan untuk layanan setara kelas III.
  • Pada periode Juli–Desember 2020, peserta kelas III hanya membayar Rp25.500, dan sisanya Rp16.500 ditanggung pemerintah.
  • Sejak 1 Januari 2021, iuran naik menjadi Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberi bantuan iuran Rp7.000 per peserta.
  • Rp100.000 per orang per bulan untuk layanan setara kelas II.
  • Rp150.000 per orang per bulan untuk layanan setara kelas I.
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Relawan Medan Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Aceh Tamiang Jelang Idul Fitri, Bangkitkan Harapan Penyintas

Relawan Medan Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Aceh Tamiang Jelang Idul Fitri, Bangkitkan Harapan Penyintas

Koordinator Relawan Medan Bergerak, Andrey Saragih, mengatakan bantuan yang diberikan mungkin tidak sebanding dengan kehilangan yang dialami para korban.
Catat! Ini Sunnah-sunnah Hari Raya Idul Fitri Sesuai Ajaran Rasulullah SAW yang Bisa Diamalkan

Catat! Ini Sunnah-sunnah Hari Raya Idul Fitri Sesuai Ajaran Rasulullah SAW yang Bisa Diamalkan

Sunnah Hari Raya Idul Fitri sesuai ajaran Rasulullah SAW, mulai dari shalat Id, makan sebelum berangkat, hingga amalan yang sering terlupakan.
Langgar Aturan Pembatasan Periode Angkutan Lebaran, Kemenhub Beri 170 Surat Peringatan ke Operator Kendaraan Pelanggar

Langgar Aturan Pembatasan Periode Angkutan Lebaran, Kemenhub Beri 170 Surat Peringatan ke Operator Kendaraan Pelanggar

Kementerian Perhubunga (Kemenhub) memberikan surat peringatan kepada 170 operator kendaraan yang melanggar aturan pembatasan periode angkutan lebaran Idul Fitri
Truk Sumbu 3 Diduga Langgar Aturan SKB di Tol Cikampek, Kemenhub: Kepolisian sudah Melakukan Tindakan Tegas

Truk Sumbu 3 Diduga Langgar Aturan SKB di Tol Cikampek, Kemenhub: Kepolisian sudah Melakukan Tindakan Tegas

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi sejumlah truk yang diduga dikawal oleh anggota TNI, melanggar aturan surat keputusan bersama (SKB) soal
Besok Lebaran, Boleh atau Tidak Perempuan Menjadi Khatib Khutbah Shalat Idul Fitri? Begini Jawaban Buya Yahya

Besok Lebaran, Boleh atau Tidak Perempuan Menjadi Khatib Khutbah Shalat Idul Fitri? Begini Jawaban Buya Yahya

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjawab hukum perempuan menjadi khatib dalam sesi khutbah shalat Idul Fitri (shalat Ied) di tengah momentum Lebaran.
Shalat Id Lebih Afdal di Mana, Masjid atau Lapangan? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Shalat Id Lebih Afdal di Mana, Masjid atau Lapangan? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Shalat Id di masjid atau lapangan, mana yang lebih utama? Ustaz Abdul Somad jelaskan perbedaan pandangan mazhab dan alasannya secara lengkap.

Trending

Truk Sumbu 3 Diduga Langgar Aturan SKB di Tol Cikampek, Kemenhub: Kepolisian sudah Melakukan Tindakan Tegas

Truk Sumbu 3 Diduga Langgar Aturan SKB di Tol Cikampek, Kemenhub: Kepolisian sudah Melakukan Tindakan Tegas

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi sejumlah truk yang diduga dikawal oleh anggota TNI, melanggar aturan surat keputusan bersama (SKB) soal
Relawan Medan Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Aceh Tamiang Jelang Idul Fitri, Bangkitkan Harapan Penyintas

Relawan Medan Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Aceh Tamiang Jelang Idul Fitri, Bangkitkan Harapan Penyintas

Koordinator Relawan Medan Bergerak, Andrey Saragih, mengatakan bantuan yang diberikan mungkin tidak sebanding dengan kehilangan yang dialami para korban.
Catat! Ini Sunnah-sunnah Hari Raya Idul Fitri Sesuai Ajaran Rasulullah SAW yang Bisa Diamalkan

Catat! Ini Sunnah-sunnah Hari Raya Idul Fitri Sesuai Ajaran Rasulullah SAW yang Bisa Diamalkan

Sunnah Hari Raya Idul Fitri sesuai ajaran Rasulullah SAW, mulai dari shalat Id, makan sebelum berangkat, hingga amalan yang sering terlupakan.
Langgar Aturan Pembatasan Periode Angkutan Lebaran, Kemenhub Beri 170 Surat Peringatan ke Operator Kendaraan Pelanggar

Langgar Aturan Pembatasan Periode Angkutan Lebaran, Kemenhub Beri 170 Surat Peringatan ke Operator Kendaraan Pelanggar

Kementerian Perhubunga (Kemenhub) memberikan surat peringatan kepada 170 operator kendaraan yang melanggar aturan pembatasan periode angkutan lebaran Idul Fitri
4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

PSSI dikabarkan akan menaturalisasi pemain setelah FIFA Series 2026, termasuk eks kapten Belanda U-17 dan pemain Eredivisie demi memperkuat Timnas Indonesia?
Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam menyoroti rumor Timnas Indonesia menggantikan Iran di Piala Dunia 2026, namun begini menurut regulasi FIFA. Simak selengkapnya.
Media Bulgaria Tak Habis Pikir, Belum Juga Lawan Timnas Indonesia, Pelatih Mereka Sudah Pusing soal Masalah Internal Tim

Media Bulgaria Tak Habis Pikir, Belum Juga Lawan Timnas Indonesia, Pelatih Mereka Sudah Pusing soal Masalah Internal Tim

Media Bulgaria tak habis pikir melihat situasi yang kini menimpa internal tim nasional mereka jelang hadapi lawan mereka, Timnas Indonesia di FIFA Series 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT