News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Iuran BPJS Kesehatan Belum Naik Meski Kelas Rawat Inap Diubah ke Sistem KRIS, Ini Rinciannya

Pemerintah resmi terapkan sistem KRIS gantikan kelas 1, 2, dan 3. Meski begitu, iuran BPJS Kesehatan belum naik dan masih mengikuti aturan lama.
Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:16 WIB
BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah mulai menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sistem ini akan menggantikan pembagian kelas lama yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3.

Meski perubahan sistem pelayanan mulai berlaku, besaran iuran BPJS Kesehatan hingga kini belum mengalami kenaikan. Ketentuan tarif masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022, yang mengatur pembagian iuran berdasarkan jenis peserta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Iuran Peserta PBI Dibayar Pemerintah

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Mereka termasuk kelompok masyarakat kurang mampu yang datanya sudah terdaftar melalui Kementerian Sosial.

Pekerja Pemerintah dan Swasta Bayar 5 Persen dari Gaji

Sementara itu, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai pemerintah non-PNS, besaran iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah tersebut, 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta sendiri.

Skema serupa juga berlaku bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta. Dengan demikian, setiap pekerja formal tetap berkontribusi sesuai porsi pendapatannya, tanpa ada perubahan tarif.

Iuran untuk Keluarga Tambahan dan Kerabat Lain

Untuk keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua, iurannya ditetapkan sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Pembayaran ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pekerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan bagi kerabat lain, seperti saudara kandung, ipar, atau asisten rumah tangga, serta peserta mandiri (PBPU dan bukan pekerja), tarif iurannya diatur berdasarkan kelas layanan:

  • Rp42.000 per orang per bulan untuk layanan setara kelas III.
  • Pada periode Juli–Desember 2020, peserta kelas III hanya membayar Rp25.500, dan sisanya Rp16.500 ditanggung pemerintah.
  • Sejak 1 Januari 2021, iuran naik menjadi Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberi bantuan iuran Rp7.000 per peserta.
  • Rp100.000 per orang per bulan untuk layanan setara kelas II.
  • Rp150.000 per orang per bulan untuk layanan setara kelas I.
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral