GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi! Umrah Mandiri Kini Dilegalkan, Ini 5 Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Jamaah

Pemerintah sahkan umrah mandiri lewat UU No.14 Tahun 2025. Simak lima syarat wajib yang harus dipenuhi jamaah agar perjalanan ibadah tetap aman dan sah.
Senin, 27 Oktober 2025 - 09:24 WIB
Ilustrasi Umrah di Mekah
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah bersama DPR akhirnya resmi melegalkan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Kebijakan ini menjadi terobosan besar karena sebelumnya, umrah hanya bisa dilakukan lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini, masyarakat memiliki pilihan baru: menunaikan umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan.
Pasal 86 ayat (1) UU PIHU menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan:
a) melalui PPIU,
b) secara mandiri, atau
c) melalui Menteri.

Aturan ini menandai babak baru dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia yang lebih fleksibel, transparan, dan memberi ruang bagi jamaah untuk mengatur perjalanannya sendiri.

Lima Syarat Umrah Mandiri Sesuai UU 14 Tahun 2025

Meski sudah dilegalkan, tidak semua orang bisa langsung berangkat umrah mandiri.
Pemerintah menetapkan lima syarat utama yang wajib dipenuhi agar perjalanan tetap sesuai aturan dan terjamin keamanannya.

Berdasarkan Pasal 87A UU PIHU, berikut syarat-syarat tersebut:

  1. Beragama Islam.
    Syarat ini menjadi hal mutlak karena umrah merupakan ibadah yang hanya diwajibkan bagi umat Muslim.

  2. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.
    Ketentuan ini mengikuti standar internasional yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

  3. Memiliki tiket pesawat pergi-pulang dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas.
    Hal ini untuk memastikan jamaah memiliki jadwal pasti dan terhindar dari penipuan perjalanan.

  4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
    Kesehatan jamaah menjadi prioritas utama, terutama mengingat padatnya aktivitas ibadah di Tanah Suci.

  5. Memiliki visa umrah dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian.
    Ini menjadi bukti legalitas bahwa jamaah mandiri tetap terdata dan mendapat perlindungan sesuai peraturan.

Selain itu, Pasal 88A mengatur hak jamaah umrah mandiri, yaitu:

  • Mendapatkan layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan.

  • Berhak melaporkan kekurangan pelayanan kepada Kementerian jika terjadi pelanggaran.

Pro-Kontra Legalisasi Umrah Mandiri

Kebijakan ini disambut gembira sebagian masyarakat karena membuka peluang umrah lebih fleksibel dan hemat. Namun, dari sisi pelaku industri, muncul kekhawatiran.

Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PIHK/PPIU) menyatakan penolakan terhadap legalisasi ini. Mereka menilai, umrah mandiri bisa melemahkan perlindungan jamaah, membuka celah penipuan, serta mengancam ribuan pelaku usaha resmi.

“Skema ini berpotensi mematikan ekosistem yang sudah terbentuk puluhan tahun,” ujar Zaky Zakaria Anshary, Sekjen AMPHURI.

Namun, anggota Komisi VIII DPR Ashari Tambunan menegaskan bahwa tujuan utama umrah mandiri bukan untuk mematikan usaha travel, melainkan menyehatkan industri agar lebih profesional dan efisien.

“Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Masyarakat kini punya pilihan yang lebih beragam,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia pun mengingatkan bahwa umrah mandiri bukan berarti tanpa aturan, tetapi menuntut tanggung jawab lebih besar dari jamaah. Pemerintah juga akan membangun sistem pengawasan terpadu agar tidak ada lagi praktik penipuan berkedok murah.

Dengan aturan baru ini, Indonesia resmi memasuki era baru penyelenggaraan ibadah umrah yang lebih terbuka dan modern. Bagi masyarakat yang ingin berangkat secara mandiri, pastikan seluruh syarat di atas dipenuhi agar perjalanan ibadah tetap sah, aman, dan terlindungi secara hukum. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bikin Bobotoh Bangga, Persib Kembali Kantongi Lisensi AFC Selama 9 Tahun Beruntun

Bikin Bobotoh Bangga, Persib Kembali Kantongi Lisensi AFC Selama 9 Tahun Beruntun

Persib kembali menunjukkan konsistensinya sebagai klub paling profesional di Indonesia. Skuad Pangeran Biru itu kembali dapatkan lisensi klub profesional AFC.
Seorang Pasien Tewas dalam Insiden Kebakaran Gedung Jantung Dr. Soetomo Surabaya

Seorang Pasien Tewas dalam Insiden Kebakaran Gedung Jantung Dr. Soetomo Surabaya

Kebakaran hebat terjadi di lantai 5 gedung Pusat Pelayanan Kantung Terpadu (PPJT) RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Jumat (15/05/2026) pagi. Seorang pasien meninggal..
‎Tinggalkan Setan Merah Akhir Musim Nanti, Casemiro: Saya Akan Jadi Fans Manchester United Seumur Hidup

‎Tinggalkan Setan Merah Akhir Musim Nanti, Casemiro: Saya Akan Jadi Fans Manchester United Seumur Hidup

Gelandang asal Brasil, Casemiro, memberikan pesan menyentuh jelang pertandingan terakhirnya di Old Trafford saat Manchester United menjamu Nottingham Forest.
Bocah 13 Tahun di Bekasi Tewas Ditikam Teman Sebaya Usai Cekcok Soal Perempuan

Bocah 13 Tahun di Bekasi Tewas Ditikam Teman Sebaya Usai Cekcok Soal Perempuan

Pertemuan tersebut kemudian berubah menjadi adu mulut antara kedua remaja tersebut. Situasi memanas hingga berujung aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.
Residivis Pembobol Toko Gadai di Gowa Ditembak Saat Melawan Ditangkap Polisi

Residivis Pembobol Toko Gadai di Gowa Ditembak Saat Melawan Ditangkap Polisi

Seorang residivis kasus pencurian dan narkotika yang membobol toko titip gadai barang elektronik di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil diringkus.
PIHPS: Harga Cabai Rawit Rp77.750/Kg, Telur aAam Rp32.450/Kg

PIHPS: Harga Cabai Rawit Rp77.750/Kg, Telur aAam Rp32.450/Kg

PIHPS Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga pangan di Jumat pukul 10.20 WIB, komoditas cabai rawit merah mencapai Rp77.750 per kilogram (kg), sedangkan telur ayam ras Rp32.450 per kg.

Trending

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diadakan MPR RI masih menjadi perhatian publik. Kini SMAN 1 Sambas menjadi sorotan
2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

Teka-teki lima calon naturalisasi Timnas Indonesia makin panas, dua nama mulai bocor dan tiga sosok lain disebut punya profil tak biasa untuk Garuda masa depan.
Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Wanita Surabaya, WS mengadu ke Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) imbas jadi korban penipuan & perampokan lewat love scamming warga Cirebon keturunan Kamerun.
AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

Mathew Baker tidak lagi bisa bela Timnas Indonesia U-17 setelah usianya melewati batas. Bek muda yang berkarier di Australia itu kini resmi naik kelas ke U-19.
Buntut Polemik Juri LCC MPR RI, Akun Media Sosial ini Mengaku Jadi Keluarga Josepha Alexandra Buat Publik Geram

Buntut Polemik Juri LCC MPR RI, Akun Media Sosial ini Mengaku Jadi Keluarga Josepha Alexandra Buat Publik Geram

Utas akun media sosial Threads @zvanniisygg mengaku sebagai keluarga Josepha Alexandra, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar viral.
Seusai Menolak Lomba Ulang, SMAN 1 Pontianak Nostalgia Kemenangan Lomba Cerdas Cermat MPR Tahun 2025

Seusai Menolak Lomba Ulang, SMAN 1 Pontianak Nostalgia Kemenangan Lomba Cerdas Cermat MPR Tahun 2025

Setelah menyatakan mundur dari perlombaan ulang babak final Lomba Cerdas Cermat dari MPR RI, SMAN 1 Pontianak mengenang masa kemenangannya pada tahun 2025.
Tim SMAN 1 Pontianak Disambut Hangat Sekda Kalbar dan Ikatan Alumni, Dukung Penuh Keputusan Sekolah

Tim SMAN 1 Pontianak Disambut Hangat Sekda Kalbar dan Ikatan Alumni, Dukung Penuh Keputusan Sekolah

Tim SMAN 1 Pontianak disambut hangat oleh Sekda Kalbar dan IKASMANSA Pontianak, mereka mendukung penuh keputusan sekolah.
Selengkapnya

Viral