News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi! Umrah Mandiri Kini Dilegalkan, Ini 5 Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Jamaah

Pemerintah sahkan umrah mandiri lewat UU No.14 Tahun 2025. Simak lima syarat wajib yang harus dipenuhi jamaah agar perjalanan ibadah tetap aman dan sah.
Senin, 27 Oktober 2025 - 09:24 WIB
Ilustrasi Umrah di Mekah
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah bersama DPR akhirnya resmi melegalkan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Kebijakan ini menjadi terobosan besar karena sebelumnya, umrah hanya bisa dilakukan lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini, masyarakat memiliki pilihan baru: menunaikan umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan.
Pasal 86 ayat (1) UU PIHU menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan:
a) melalui PPIU,
b) secara mandiri, atau
c) melalui Menteri.

Aturan ini menandai babak baru dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia yang lebih fleksibel, transparan, dan memberi ruang bagi jamaah untuk mengatur perjalanannya sendiri.

Lima Syarat Umrah Mandiri Sesuai UU 14 Tahun 2025

Meski sudah dilegalkan, tidak semua orang bisa langsung berangkat umrah mandiri.
Pemerintah menetapkan lima syarat utama yang wajib dipenuhi agar perjalanan tetap sesuai aturan dan terjamin keamanannya.

Berdasarkan Pasal 87A UU PIHU, berikut syarat-syarat tersebut:

  1. Beragama Islam.
    Syarat ini menjadi hal mutlak karena umrah merupakan ibadah yang hanya diwajibkan bagi umat Muslim.

  2. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.
    Ketentuan ini mengikuti standar internasional yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

  3. Memiliki tiket pesawat pergi-pulang dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas.
    Hal ini untuk memastikan jamaah memiliki jadwal pasti dan terhindar dari penipuan perjalanan.

  4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
    Kesehatan jamaah menjadi prioritas utama, terutama mengingat padatnya aktivitas ibadah di Tanah Suci.

  5. Memiliki visa umrah dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian.
    Ini menjadi bukti legalitas bahwa jamaah mandiri tetap terdata dan mendapat perlindungan sesuai peraturan.

Selain itu, Pasal 88A mengatur hak jamaah umrah mandiri, yaitu:

  • Mendapatkan layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan.

  • Berhak melaporkan kekurangan pelayanan kepada Kementerian jika terjadi pelanggaran.

Pro-Kontra Legalisasi Umrah Mandiri

Kebijakan ini disambut gembira sebagian masyarakat karena membuka peluang umrah lebih fleksibel dan hemat. Namun, dari sisi pelaku industri, muncul kekhawatiran.

Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PIHK/PPIU) menyatakan penolakan terhadap legalisasi ini. Mereka menilai, umrah mandiri bisa melemahkan perlindungan jamaah, membuka celah penipuan, serta mengancam ribuan pelaku usaha resmi.

“Skema ini berpotensi mematikan ekosistem yang sudah terbentuk puluhan tahun,” ujar Zaky Zakaria Anshary, Sekjen AMPHURI.

Namun, anggota Komisi VIII DPR Ashari Tambunan menegaskan bahwa tujuan utama umrah mandiri bukan untuk mematikan usaha travel, melainkan menyehatkan industri agar lebih profesional dan efisien.

“Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Masyarakat kini punya pilihan yang lebih beragam,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia pun mengingatkan bahwa umrah mandiri bukan berarti tanpa aturan, tetapi menuntut tanggung jawab lebih besar dari jamaah. Pemerintah juga akan membangun sistem pengawasan terpadu agar tidak ada lagi praktik penipuan berkedok murah.

Dengan aturan baru ini, Indonesia resmi memasuki era baru penyelenggaraan ibadah umrah yang lebih terbuka dan modern. Bagi masyarakat yang ingin berangkat secara mandiri, pastikan seluruh syarat di atas dipenuhi agar perjalanan ibadah tetap sah, aman, dan terlindungi secara hukum. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Walau Ditahan Imbang Malaysia, Justin Hubner Optimistis Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Walau Ditahan Imbang Malaysia, Justin Hubner Optimistis Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Justin Hubner justru menyoroti ketangguhan Timnas Indonesia setelah dipaksa harus bermain dengan 10 pemain sejak Thom Haye mendapat kartu merah.
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Detik-detik Tiga Maling Gotong Dua Motor Curian dari Kontrakan di Probolinggo

Detik-detik Tiga Maling Gotong Dua Motor Curian dari Kontrakan di Probolinggo

Aksi pencurian baru diketahui pemilik pada Senin subuh, dimana daat itu, gerbang kontrakan telah terbuka dan gemboknya ditemukan dalam kondisi rusak. 
Diperiksa 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Dicecar KPK Soal Audit Muara Enim yang Disulap Jadi WTP

Diperiksa 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Dicecar KPK Soal Audit Muara Enim yang Disulap Jadi WTP

Pemeriksaan Senin merupakan pemeriksaan kedua terhadap Bobby dalam penyidikan perkara tersebut. KPK sebelumnya memeriksa Bobby sebagai saksi pada 16 Juli 2026.
Kisah Agen Polisi yang Lolos di Tragedi G30S PKI 1965, Sukitman Beri Kesaksian saat Temukan Lubang Buaya

Kisah Agen Polisi yang Lolos di Tragedi G30S PKI 1965, Sukitman Beri Kesaksian saat Temukan Lubang Buaya

AKBP (Purn) Sukitman, agen polisi yang menjadi saksi mata dalam Tragedi Gerakan 30 September 1965 PKI (G30S PKI) cerita saat menemukan sumur tua Lubang Buaya.
Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan Abah menawarkan para korban pelecehan seksual untuk menjadi istri kedua sang ustaz.

Trending

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Singapura menang susah payah dengan skor akhir 1-0 atas Bangladesh di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

Sejumlah penyelamatan Maarten Paes dan koordinasinya bersama barisan pertahanan membuat gawang Indonesia tetap aman meski harus bermain dengan 10 orang.
Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mendalami mekanisme penentuan opini hasil pemeriksaan, mulai dari BPK Perwakilan hingga BPK RI.
Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan Abah menawarkan para korban pelecehan seksual untuk menjadi istri kedua sang ustaz.
Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Kevin Diks menjadi wakil pemain dalam wawancara yang digelar broadcast usai hasil imbang tanpa gol antara Timnas Indonesia melawan Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai petir diperkirakan akan terus melanda sebagian besar wilayah Arab Saudi hingga Jumat mendatang (2/10). Untuk itu, Pemerintah Arab Saudi mengimbau masyarakat untuk waspada.
Selengkapnya

Viral