GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkuak! Isi Gugatan Subhan Palal Terhadap Wapres Gibran: Berkas Calon Wapres...

Terkuak, isi gugatan seorang warga bernama Subhan Palal terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan calon wakil presiden 2024–2029 Gibran dan KPU
Senin, 3 November 2025 - 15:52 WIB
Gibran Rakabuming Raka.
Sumber :
  • Sekretariat Wakil Presiden

Jakarta, tvOnenews.com - Terkuak, isi gugatan seorang warga bernama Subhan Palal terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan calon wakil presiden 2024–2029 Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam isi gugatannya, Subhan menyebut Tergugat I Gibran Rakabuming Raka, tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas hal itu ia menyebutkan Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres tak lulus SMA.

"Para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I (Gibran) dan tidak akan terjadi sempurna. Jika tidak ada peranan dari Tergugat II (KPU)," beber Subhan saat membacakan isi gugatannya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).

Kemudian ia jelaskan, bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023 Tergugat I mendaftarkan ini sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029. Kepada Tergugat II Yaitu Komisi Pemilihan Umum.

"Dengan membawa berkas persyaratan calon wakil presiden. Yang salah satunya syarat wajib berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah Kejuruan," jelas Subhan.

Tergugat I, kata Subhan saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden Republik Indonesia. Diketahui dan sadar bahwa syarat pendidikannya cacat hukum tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. 

"Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Hal itu melanggar perundang-undangan nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf R junto peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 19 tahun 2023 huruf R," bebernya.

Kemudian, dia menerangkan bahwa aturan tersebut mengamanatkan syarat calon presiden atau wakil presiden, syarat riwayat pendidikannya harus tamat minimal SMA atau sederajat.

Ia menilai riwayat pendidikan tergugat I yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan. Dapat dilihat di portal publikasi pemilu dan pemilihan milik KPU.

"Tampak terlihat sebagai tabel sebagai berikut. Jenis pendidikan, nama institusi, tahun, mulai dan tahun berakhir," kata Subhan.

"Pendidikan SD, Mangkubumen Kidul 1993-1999, SMP NEGERI 1 Surakarta 1999-2002, SMA Orchid Park Secondary Singapura 2002-2004. SMA lagi Insearch Sydney 2004-2007, S1 MDS Singapore 2007-2010," lanjutnya.

Selain itu, ia mengungkapkan, bahwa Undang-Undang atau peraturan KPU tersebut di atas tidak menyinggung adanya penyertaan dan atau persamaan pendidikan calon. 

Ia menilai mutlak dilarang dan hanya sesuai dengan UU beserta peraturannya saja yaitu berpendidikan paling rendah tamat SMA.

Peraturan perundang-undangan tersebut di atas, kata dia, tidak membutuhkan peraturan dalam pelaksanaannya karena sudah jelas.

"Bahwa jika dilihat dari fakta dan kenyataan tersebut di atas. Maka secara obsolut tergugat I tidak pernah SMA, Madrasah Aliyah, atau sekolah lain yang sederajat. Yang selebelkan berdasarkan hukum negara RI. Yaitu tergugat I tidak tamat SMA, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat," kata Subhan.

"Dengan demikian maka Tergugat I dan II perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat I tidak akan terjadi tanpa peran aktif tergugat II selaku penyelenggara pemilu. Maka perbuatan melawan tergugat I menjadi sempurna dari bantuan tergugat II," pungkasnya.

Kemudian, dalam isi gugatannya Subhan juga menuntut Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia. 

Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara. Penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk diketahui, Wapres Gibran Rakabuming Raka sedang menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun terkait dugaan ketidaksesuaian riwayat pendidikan SMA-nya.

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Subhan dan kini telah memasuki tahap persidangan setelah mediasi gagal. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Festival Budaya Isen Mulang 2026 Resmi Dibuka, Banyak Hiburan hingga Promosi Budaya

Festival Budaya Isen Mulang 2026 Resmi Dibuka, Banyak Hiburan hingga Promosi Budaya

Festival Budaya Isen Mulang 2026 dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari, mulai 17 hingga 23 Mei 2026 di sejumlah titik di Kota Palangka Raya dengan berbagai pertunjukan budaya, lomba tradisional, hingga hiburan rakyat.
Arsenal Nantikan Kegagalan Juventus Lolos ke Liga Champions, Satu Pemain Bintang Kembali Jadi Incaran

Arsenal Nantikan Kegagalan Juventus Lolos ke Liga Champions, Satu Pemain Bintang Kembali Jadi Incaran

Kekalahan Juventus dengan skor 0-2 dari Fiorentina di laga terbaru Liga Italia mengancam mereka lolos ke Liga Champions. Arsenal bisa memanfaatkan situasi dengan menggaet seorang bintang.
WHO Tetapkan Darurat Ebola Global, Kemenkes RI Perketat Pengawasan di Pintu Masuk Indonesia

WHO Tetapkan Darurat Ebola Global, Kemenkes RI Perketat Pengawasan di Pintu Masuk Indonesia

WHO tetapkan darurat Ebola global di Kongo, Kemenkes RI perketat pengawasan pintu masuk dan tingkatkan deteksi dini kasus Ebola.
Rupiah Anjlok Rp17.600 per Dolar AS, Purbaya Minta Publik Jangan Panik: Ekonomi Justru Tumbuh 5,6 Persen

Rupiah Anjlok Rp17.600 per Dolar AS, Purbaya Minta Publik Jangan Panik: Ekonomi Justru Tumbuh 5,6 Persen

Purbaya menyebut pelemahan rupiah saat ini tidak mencerminkan rapuhnya ekonomi domestik. Ia memastikan kondisi fiskal pemerintah tetap sehat dan APBN terkendali.
Manchester United Terima Kabar Bahagia Jelang Bursa Transfer, Satu Pemain Incaran Masuk Daftar Jual

Manchester United Terima Kabar Bahagia Jelang Bursa Transfer, Satu Pemain Incaran Masuk Daftar Jual

Manchester United tampaknya menerima kabar bahagia menjelang bursa transfer musim panas. Sebab, satu pemain yang mereka incar kabarnya kini masuk daftar jual dari klubnya.
Padahal Sudah Resmi Gabung Hyundai Hillstate, Ternyata Ini Alasan Megawati Hangestri Tak Kunjung Berangkat ke Korea

Padahal Sudah Resmi Gabung Hyundai Hillstate, Ternyata Ini Alasan Megawati Hangestri Tak Kunjung Berangkat ke Korea

Meski sudah resmi gabung Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri ternyata belum bisa berangkat ke Korea Selatan. Agen Megatron akhirnya bongkar alasan sebenarnya.

Trending

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler kemarin: Sherly Tjoanda kirim 100 ekor sapi, KDM minta ubah pandangan soal situs Sunda, hingga reaksi warganet atas sikap tegas SMAN 1 Pontianak.
Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

MPR RI memberikan pernyataan untuk menanggapi desakan publik kepada dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) di Kalimantan Barat untuk memberikan permintaan maaf.
KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tiba-tiba minta maaf ke warga Jawa Barat usai puncak Kirab Mahkota Binokasih di Kota Bandung. Ada apa?
Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

pengakuan siswi SMAN 1 Pontianak setelah dipanggil ke Istana. kisah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda pertama kali jatuh cinta dengan mendiang Benny Laos
Selain Kirim 100 ekor Sapi di Berbagai Wilayah, Sherly Tjoanda juga Buka Harga Pangan Murah

Selain Kirim 100 ekor Sapi di Berbagai Wilayah, Sherly Tjoanda juga Buka Harga Pangan Murah

Kabar baik untuk warga Maluku, karena Sherly Tjoanda ingin meningkatkan ekonomi warganya dan berbagi daging sapi
Bukan Klenik, Ini Penjelasan Ilmiah Ahli BRIN Soal Mahkota Binokasih yang Baru Selesai Dikirab Dedi Mulyadi

Bukan Klenik, Ini Penjelasan Ilmiah Ahli BRIN Soal Mahkota Binokasih yang Baru Selesai Dikirab Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru saja selesai melakukan puncak acara kirab budaya milangkala tatar sunda mahkota binokasih pada Sabtu (16/5/2026) Bandung -
News Terpopuler: Klien Wedding Jadi Korban Shindy Lutfiana MC LCC Kalbar, hingga Josepha Alexandra Mendapat Ancaman

News Terpopuler: Klien Wedding Jadi Korban Shindy Lutfiana MC LCC Kalbar, hingga Josepha Alexandra Mendapat Ancaman

Pemilik WO pernah kecewa dengan sikap Shindy Lutfiana, MC Lomba Cerdas Cermat di Kalimantan Barat. Kondisi Josepha Alexandra setelah diduga mendapat ancaman
Selengkapnya

Viral