News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkuak! Isi Gugatan Subhan Palal Terhadap Wapres Gibran: Berkas Calon Wapres...

Terkuak, isi gugatan seorang warga bernama Subhan Palal terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan calon wakil presiden 2024–2029 Gibran dan KPU
Senin, 3 November 2025 - 15:52 WIB
Gibran Rakabuming Raka.
Sumber :
  • Sekretariat Wakil Presiden

Jakarta, tvOnenews.com - Terkuak, isi gugatan seorang warga bernama Subhan Palal terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan calon wakil presiden 2024–2029 Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam isi gugatannya, Subhan menyebut Tergugat I Gibran Rakabuming Raka, tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas hal itu ia menyebutkan Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres tak lulus SMA.

"Para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I (Gibran) dan tidak akan terjadi sempurna. Jika tidak ada peranan dari Tergugat II (KPU)," beber Subhan saat membacakan isi gugatannya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).

Kemudian ia jelaskan, bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023 Tergugat I mendaftarkan ini sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029. Kepada Tergugat II Yaitu Komisi Pemilihan Umum.

"Dengan membawa berkas persyaratan calon wakil presiden. Yang salah satunya syarat wajib berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah Kejuruan," jelas Subhan.

Tergugat I, kata Subhan saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden Republik Indonesia. Diketahui dan sadar bahwa syarat pendidikannya cacat hukum tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. 

"Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Hal itu melanggar perundang-undangan nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf R junto peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 19 tahun 2023 huruf R," bebernya.

Kemudian, dia menerangkan bahwa aturan tersebut mengamanatkan syarat calon presiden atau wakil presiden, syarat riwayat pendidikannya harus tamat minimal SMA atau sederajat.

Ia menilai riwayat pendidikan tergugat I yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan. Dapat dilihat di portal publikasi pemilu dan pemilihan milik KPU.

"Tampak terlihat sebagai tabel sebagai berikut. Jenis pendidikan, nama institusi, tahun, mulai dan tahun berakhir," kata Subhan.

"Pendidikan SD, Mangkubumen Kidul 1993-1999, SMP NEGERI 1 Surakarta 1999-2002, SMA Orchid Park Secondary Singapura 2002-2004. SMA lagi Insearch Sydney 2004-2007, S1 MDS Singapore 2007-2010," lanjutnya.

Selain itu, ia mengungkapkan, bahwa Undang-Undang atau peraturan KPU tersebut di atas tidak menyinggung adanya penyertaan dan atau persamaan pendidikan calon. 

Ia menilai mutlak dilarang dan hanya sesuai dengan UU beserta peraturannya saja yaitu berpendidikan paling rendah tamat SMA.

Peraturan perundang-undangan tersebut di atas, kata dia, tidak membutuhkan peraturan dalam pelaksanaannya karena sudah jelas.

"Bahwa jika dilihat dari fakta dan kenyataan tersebut di atas. Maka secara obsolut tergugat I tidak pernah SMA, Madrasah Aliyah, atau sekolah lain yang sederajat. Yang selebelkan berdasarkan hukum negara RI. Yaitu tergugat I tidak tamat SMA, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat," kata Subhan.

"Dengan demikian maka Tergugat I dan II perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat I tidak akan terjadi tanpa peran aktif tergugat II selaku penyelenggara pemilu. Maka perbuatan melawan tergugat I menjadi sempurna dari bantuan tergugat II," pungkasnya.

Kemudian, dalam isi gugatannya Subhan juga menuntut Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia. 

Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara. Penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk diketahui, Wapres Gibran Rakabuming Raka sedang menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun terkait dugaan ketidaksesuaian riwayat pendidikan SMA-nya.

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Subhan dan kini telah memasuki tahap persidangan setelah mediasi gagal. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perankan Ayah yang Korbankan Putri Marino di Film, Sutradara ini Kaitkan Maraknya Kekerasan Seksual di Indonesia

Perankan Ayah yang Korbankan Putri Marino di Film, Sutradara ini Kaitkan Maraknya Kekerasan Seksual di Indonesia

Sutradara Iswadi Pratama bicara maraknya kasus kekerasan seksual anak setelah memainkan peran sebagai ayah aktor Putri Marino dalam film Empat Musim Pertiwi.
Terjatuh di Q2 Moto3 Jepang 2026, Veda Ega Pratama Terpaksa Start dari Posisi ke-18

Terjatuh di Q2 Moto3 Jepang 2026, Veda Ega Pratama Terpaksa Start dari Posisi ke-18

Posisi bontot ini terpaksa diambil setelah Veda Ega Pratama harus menerima hasil kurang maksimal dalam kualifikasi Moto3 Grand Prix Jepang 2026 di Mobility Resort Motegi, Sabtu (3/10). 
Apa Itu Wantimpres? Ternyata Ini Sejarah, Kedudukan, dan Tugas-tugasnya

Apa Itu Wantimpres? Ternyata Ini Sejarah, Kedudukan, dan Tugas-tugasnya

Apa itu Wantimpres? Ternyata ini sejarah, kedudukan dan tugas-tugasnya.
Indonesia Tambah Medali Asian Games 2026, Timnas Voli Pantai Indonesia Gagal Taklukkan Qatar

Indonesia Tambah Medali Asian Games 2026, Timnas Voli Pantai Indonesia Gagal Taklukkan Qatar

Timnas Voli Pantai Indonesia memberikan medali perak setelah kalah tipis 1-2 (21-19, 16-21, 8-15) dari Qatar di Hekinan Ryokuchi Beach, Sabtu (3/10/2026). 
Catatan Sepak Bola Reva Deddy Utama: "Misi Belum Selesai"

Catatan Sepak Bola Reva Deddy Utama: "Misi Belum Selesai"

Lolos ke final bukan sekadar prestasi, juga membawa 'angin tenang' di luar lapangan.
Lahan Kurang Produktif di Jombang Disulap Jadi Greenhouse Melon Premium

Lahan Kurang Produktif di Jombang Disulap Jadi Greenhouse Melon Premium

Lahan yang sebelumnya dinilai kurang produktif di Desa Gondangmanis, Kabupaten Jombang, kini berubah menjadi kebun melon premium berbasis teknologi hidroponik.

Trending

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Timnas Singapura mengakhiri kiprahnya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil pahit. The Lions dihajar Malaysia enam gol tanpa balas di Stadion Si Jalak Harupat.
Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Gol debut itu pun memastikan kemenangan 4-2 Vietnam atas Pakistan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (2/10/2026). 
88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

Sehari setelah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kapolri, Polri melakukan mutasi dan rotasi terhadap 88 pati dan pamen.
Tidak Diduga Jusuf Hamka "Digeruduk Ojol" usai Dilantik Jadi Wantimpres, Videonya Menarik Perhatian

Tidak Diduga Jusuf Hamka "Digeruduk Ojol" usai Dilantik Jadi Wantimpres, Videonya Menarik Perhatian

Siapa sangka, Jusuf Hamka alias Babah tiba-tiba digeruduk Ojol setelah dilantik sebagai Wantimpres. Videonya viral di media sosial
FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Malaysia yang sama-sama berjuang ke babak final FIFA ASEAN Cup 2026 dijegal Timnas Indonesia di detik terakhir dalam penyisihan Grup A. 
Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Thailand sudah lebih dahulu memastikan finis sebagai juara grup dan menantang Timnas Indonesia di babak final FIFA ASEAN Cup sebelum akhirnya kalah dari Filipina
Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Rocky Gerung menyampaikan beberapa kata usai dilantik jadi Anggota Wantimpres di Istana Negara, Jumat (2/10/2026). Menurutnya, Wantimpres bertugas melihat persoalan yang muncul dari sebuah kebijakan secara lebih mendalam. 
Selengkapnya

Viral