Polres Bengkalis Bongkar Dugaan TPPO Jalur Ilegal Malaysia, Pasutri Jadi Penampung PMI Nonprosedural
- Ambrizal
Bengkalis, tvOnenews.com - Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau pelanggaran keimigrasian yang melibatkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dari Malaysia.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin malam (9/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal Selasa (10/2/2026).
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang kami terima. Tim Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku,” ujar Juliandi, Selasa (10/2/2026).
Dua orang yang diamankan berinisial J (62) dan S (39), yang diketahui merupakan pasangan suami istri. Keduanya diduga berperan sebagai penyedia rumah penampungan bagi PMI nonprosedural yang baru dipulangkan dari Malaysia.
Dibawa Speed Boat, Dijemput Mobil
Dari hasil penyelidikan awal, lima orang PMI dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal menggunakan speed boat. Setibanya di darat, mereka dijemput menggunakan mobil Fortuner warna hitam dan dikawal langsung oleh kedua terduga pelaku menuju rumah penampungan.
“Para PMI ini dibawa menggunakan speed boat dari Malaysia, kemudian dijemput di darat dan diarahkan ke rumah penampungan di Desa Senggoro. Kondisi tempat penampungan tersebut tidak layak,” jelas Juliandi.
Petugas kemudian mengamankan lima PMI tersebut beserta dua terduga pelaku di lokasi.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit handphone, satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner warna hitam, dan satu unit mobil Rush warna silver.
Dijerat UU TPPO dan Keimigrasian
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Load more