GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Hormati Langkah Gus Yaqut Ajukan Praperadilan Terkait Korupsi Kouta Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Rabu, 11 Februari 2026 - 15:11 WIB
Ilustrasi KPK
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pihaknya menghargai langkah yang diambil oleh Yaqut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun ia menegaskan, bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut di kasus korupsi kuota haji 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pada prinsipnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang, dan KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana," katanya, Rabu (11/2/2026).

"Namun demikian, KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," sambungnya.

Selain itu kata Budi, penetapan tersangka terhadap Yaqut berdasarkan kecukupan alat bukti hasil serangkaian pemeriksaan para saksi.

"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materil," jelasnya.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Upaya hukum itu ditempuh melalui permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada Selasa (10/2/2026). Gugatan itu diajukan untuk menguji keabsahan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dalam laman SIPP PN Jaksel, dikutip Rabu (11/2/2026).

Sidang perdana perkara praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026. Namun demikian, hingga kini petitum atau rincian permohonan yang diajukan belum ditampilkan dalam sistem informasi perkara tersebut. (aha/iwh)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Geger! Aturan Baru AFA Bisa Coret Lionel Messi dari Timnas Argentina

Geger! Aturan Baru AFA Bisa Coret Lionel Messi dari Timnas Argentina

Kebijakan baru yang dirilis Asosiasi Sepak Bola Argentina (AFA) memicu gelombang kontroversi besar dan berpotensi mengguncang fondasi tim nasional Argentina.
Jelang Imlek-Ramadan, Pemprov DKI Sebut Kebutuhan Daging, Telur hingga Cabai Rawit Meningkat

Jelang Imlek-Ramadan, Pemprov DKI Sebut Kebutuhan Daging, Telur hingga Cabai Rawit Meningkat

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, mengungkapkan terjadi peningkatan kebutuhan pangan menjelang Imlek, Ramadan, serta Idulfitri 2026.
Istri Sedang Haid, Begini Cara Memuaskan Suami yang Halal

Istri Sedang Haid, Begini Cara Memuaskan Suami yang Halal

Istri sedang haid, bagaimana cara memuaskan suami secara halal? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
ASI Tetap Berlimpah meski Puasa Ramadhan, Ternyata Cukup Konsumsi yang Disarankan dr Zaidul Akbar

ASI Tetap Berlimpah meski Puasa Ramadhan, Ternyata Cukup Konsumsi yang Disarankan dr Zaidul Akbar

Bagi ibu menyusui ikut puasa memang tidak diwajibkan. Berikut tips ibu menyusui bisa puasa ramadhan dengan ASI berlimpah
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji, menegaskan hingga saat ini federasi belum menerima surat resmi terkait pembatalan keikutsertaan Indonesia pada Asian Games 2026 yang akan digelar di Jepang.
Pemprov Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Pramono: Kami Persilakan Audit Tanpa Batasan

Pemprov Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Pramono: Kami Persilakan Audit Tanpa Batasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Trending

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Calon Bintang Besar Berdarah Jakarta Ini Bikin Geger Eropa, Eligible Bela Timnas Indonesia

Calon Bintang Besar Berdarah Jakarta Ini Bikin Geger Eropa, Eligible Bela Timnas Indonesia

Demiane Agustien tampil gemilang bersama Arsenal U-21 dan membuka peluang dinaturalisasi Timnas Indonesia. Hattrick di Premier League 2 jadi bukti kualitasnya.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji, menegaskan hingga saat ini federasi belum menerima surat resmi terkait pembatalan keikutsertaan Indonesia pada Asian Games 2026 yang akan digelar di Jepang.
Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz 2026 langsung terjun ke lokasi usai Pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan ditembaki.
Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Sayang untuk melewatkan doa pelunas utang ini. Ustaz Adi Hidayat anjurkan baca setelah shalat
Penyesalan Bojan Hodak! Akui Persib Bandung Kalah Duel Lini Tengah saat Hadapi Ratchaburi

Penyesalan Bojan Hodak! Akui Persib Bandung Kalah Duel Lini Tengah saat Hadapi Ratchaburi

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak buka suara seusai kekalahan dari Ratchaburi FC pada leg pertama babak 16 besar AFC Champions League Two 2025/2026.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT