News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi: Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik! Ini Rincian Lengkap Tarif Terbaru Berdasarkan Perpres 63/2022

Pemerintah pastikan iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Perpres 63/2022 tanpa kenaikan. Berikut rincian lengkap tarif dan skemanya.
Senin, 3 November 2025 - 16:03 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Antara/BPJS Kesehatan

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini. Skema perhitungan iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022, yang menjadi dasar resmi pembiayaan jaminan kesehatan nasional.

Dalam aturan tersebut, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan diatur berdasarkan kategori pekerjaan dan status kepesertaan. Pemerintah menegaskan, semua ketentuan yang berlaku masih sama seperti tahun sebelumnya, termasuk batas waktu pembayaran dan mekanisme denda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh biaya kepesertaan ditanggung oleh pemerintah. Golongan ini umumnya mencakup masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar melalui verifikasi Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah

Untuk peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan — termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS — iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Rinciannya, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Bagi pekerja di BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta, skemanya serupa: iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung pekerja.

4. Iuran untuk Keluarga Tambahan

Untuk anggota keluarga tambahan dari peserta PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua, besaran iuran adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Pembayaran sepenuhnya ditanggung oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta Mandiri dan Kerabat Lain

Sementara itu, peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), serta kerabat lain seperti asisten rumah tangga, saudara kandung, atau ipar, memiliki tarif iuran tersendiri, yakni:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan.

    • Selama Juli–Desember 2020, peserta hanya membayar Rp25.500, sisanya Rp16.500 ditanggung pemerintah.

    • Mulai 1 Januari 2021, peserta membayar Rp35.000, dan pemerintah menanggung Rp7.000.

  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.

  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.

Tarif tersebut masih menjadi acuan hingga saat ini, tanpa ada perubahan atau penyesuaian baru dari pemerintah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral