GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Bakal 'Obok-obok' Lagi Aset Lain Harvey Moeis, Kalau...

Kejaksaan Agung mengaku bakal terus memburu harta kekayaan lain milik Harvey Moeis.
Selasa, 4 November 2025 - 08:41 WIB
Harvey Moeis
Sumber :
  • Antara

Pencabutan gugatan diajukan Sandra melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 28 Oktober 2025.

"Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan Sandra Dewi sebelumnya telah terdaftar resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, membenarkannya. Aset yang disengketakan itu mencakup sejumlah perhiasan, 88 tas branded, rumah mewah di Jakarta Selatan, hingga deposito senilai Rp33 miliar. Sandra menegaskan, harta itu adalah hasil kerja kerasnya sebagai aktris dan brand ambassador, bukan hasil kejahatan.

Sementara itu, Harvey kini resmi mendekam di penjara untuk menjalani hukuman 20 tahun. Eksekusi terhadap Harvey ternyata sudah dilakukan sejak 21 Juli 2025. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa eksekusi itu dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan menyusul diterimanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 30 Oktober 2025.

Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Putusan MA Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Juncto. No.1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI Jo. No.70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tertanggal 25 Juni 2025. Tak lama kemudian, Kejari Jaksel menerbitkan Surat Perintah Eksekusi (P-48) pada 18 Juli 2025, yang menjadi dasar untuk menjebloskan Harvey ke balik jeruji besi.

Untuk diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Timah. Jaksa menilai vonis tersebut terlalu ringan.

Jaksa akhirnya mengajukan banding. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa juga mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor ke Helena Lim. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Majelis Hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Harvey dinilai telah melakukan korupsi ditengah perekonomian Indonesia sedang sulit.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ruang Publik IKN Dibuka untuk Umum Selama Libur Nasional, Simak Info Selengkapnya

Ruang Publik IKN Dibuka untuk Umum Selama Libur Nasional, Simak Info Selengkapnya

Fasilitas dan ruang publik di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur dibuka untuk masyarakat umum selama libur nasional. 
Mudik Gratis Polri Presisi 2026, Kapolri Lepas 4.009 Pemudik ke Jawa Tengah-Yogyakarta

Mudik Gratis Polri Presisi 2026, Kapolri Lepas 4.009 Pemudik ke Jawa Tengah-Yogyakarta

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melepas 4.009 pemudik Idul Fitri 2026 melalui program Mudik Gratis Polri Presisi 2026 di Lapangan Polda Metro Jaya, Rabu (18/3/2026).
Wamen ESDM Cek Langsung Kesiapan Distribusi Energi di Jawa Barat, PPN Pastikan Pasokan Aman Hadapi Arus Mudik

Wamen ESDM Cek Langsung Kesiapan Distribusi Energi di Jawa Barat, PPN Pastikan Pasokan Aman Hadapi Arus Mudik

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan apresiasi kepada Pertamina Patra Niaga dan seluruh pihak yang telah menyiapkan berbagai upaya untuk menjaga ketersediaan energi.
Update Arus Mudik Lebaran, Kakorlantas: Kepadatan Kendaraan di Tol MBZ Bersifat Sementara dan Terus Ditangani Petugas

Update Arus Mudik Lebaran, Kakorlantas: Kepadatan Kendaraan di Tol MBZ Bersifat Sementara dan Terus Ditangani Petugas

Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan kepadatan kendaraan pada Rabu (18/3/2026) di Tol Mohamed Bin Zayed atau MBZ hanya bersifat sementara.
Satu Mantan Anak Buah Patrick Kluivert Dipertahankan John Herdman untuk Perkuat Tim Kepelatihan Timnas Indonesia

Satu Mantan Anak Buah Patrick Kluivert Dipertahankan John Herdman untuk Perkuat Tim Kepelatihan Timnas Indonesia

Seorang mantan anak buah Patrick Kluivert tampaknya akan dipertahankan John Herdman untuk tim kepelatihan Timnas Indonesia. Dia menjadi satu-satunya yang diketahui bertahan.
Cuma Jadi Camat di Era Cristian Chivu, Kiper 15 Juta Euro Ini Masuk Daftar Jual Inter Milan Musim Panas Nanti

Cuma Jadi Camat di Era Cristian Chivu, Kiper 15 Juta Euro Ini Masuk Daftar Jual Inter Milan Musim Panas Nanti

Dinamika skuad mulai terasa di Inter Milan jelang dibukanya bursa transfer musim panas. Salah satu sektor yang berpotensi alami perubahan adalah posisi kiper

Trending

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Sanksi untuk Persib Bandung Pasca Kericuhan di Laga ACL 2 Sudah Keluar?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Sanksi untuk Persib Bandung Pasca Kericuhan di Laga ACL 2 Sudah Keluar?

AFC kembali mengumumkan hasil sidang Komite Disiplin dan Etik Tebaru pada Selasa (17/3/2026). Apakah sanksi untuk Persib pasca kericuhan di ACL 2 sudah keluar?
Resmi! FIFA Kucurkan Cuan Fantastis dengan Nominal yang Bikin Melongo usai Putros Dipanggil Timnas Irak, Persib Bandung Ketiban Durian Runtuh

Resmi! FIFA Kucurkan Cuan Fantastis dengan Nominal yang Bikin Melongo usai Putros Dipanggil Timnas Irak, Persib Bandung Ketiban Durian Runtuh

Persib Bandung dipastikan menerima dana FIFA dengan nominal fantastis lewat program CBP setelah Frans Putros dipanggil Timnas Irak ke playoff Piala Dunia 2026.
Dedi Mulyadi Singgung Jabatan Istri Kades Hoho, Akhirnya Terungkap Awal Mula Jadi Sekdes

Dedi Mulyadi Singgung Jabatan Istri Kades Hoho, Akhirnya Terungkap Awal Mula Jadi Sekdes

​​​​​​​Dedi Mulyadi menyinggung jabatan istri Kades Hoho yang menjadi sekdes. Terungkap sang istri sudah dulu menjabat sebelum Hoho Alkaf menjadi kepala desa.
Tiba-tiba Media AS dan Italia Soroti Sejumlah Penggawa Timnas Indonesia, Maarten Paes hingga Emil Audero

Tiba-tiba Media AS dan Italia Soroti Sejumlah Penggawa Timnas Indonesia, Maarten Paes hingga Emil Audero

Timnas Indonesia semakin mendapat perhatian dunia. Hal itu terlihat dari mulai seringnya para pemain skuad Garuda dibahas oleh media asing, mulai dari Amerika -
Jawab Keresahan, Gubernur KDM Bongkar Penyebab THR PPPK Paruh Waktu di Jabar Dibayar Kecil: Kebentur PP 9 Tahun 2026

Jawab Keresahan, Gubernur KDM Bongkar Penyebab THR PPPK Paruh Waktu di Jabar Dibayar Kecil: Kebentur PP 9 Tahun 2026

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) mengupas alasan besar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 PPPK (P3K) paruh waktu tidak bisa cair sepenuhnya.
Kontroversi Final! Senegal Dicoret, Maroko Resmi Juara Piala Afrika

Kontroversi Final! Senegal Dicoret, Maroko Resmi Juara Piala Afrika

Maroko resmi dinyatakan sebagai juara Piala Afrika setelah bandingnya dikabulkan Confederation of African Football (CAF) saat berhadapan dengan Senegal.
Update Arus Mudik: Macet Luar Biasa 29 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ Sama Padatnya

Update Arus Mudik: Macet Luar Biasa 29 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ Sama Padatnya

Memasuki hari yang diprediksi sebagai puncak arus mudik 2026, kemacetan panjang mulai menyergap para pengendara di Ruas Tol Jakarta-Cikampek arah Jawa Tengah. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT