Satu Tersangka Ditetapkan Buntut Kasus Tambang Ilegal di Gunung Merapi, Negara Rugi Rp3 Triliun
- Antara
Jakarta, tvonenews.com - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus tambang ilegal di kawasan Gunung Merapi.
Penetapan itu menjadi langkah awal dalam pengusutan aktivitas penambangan yang disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp3 triliun selama satu dekade terakhir.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih memeriksa sejumlah saksi dan mengembangkan penyelidikan ke sejumlah titik lain di sekitar lokasi tambang.
“Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan kita sudah ada satu tetapan, satu tersangka ya dari beberapa lokasi ini dan yang jelas kita akan kembangkan lagi," ujar Irjen Nunung, Selasa (4/11/2025).
Dari lokasi yang sudah ada ke lokasi yang lain walaupun kita tidak melakukan penangkapan langsung atau tertangkap tangan, tapi kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang mempunyai IUP sesuai dengan aturan atau mana yang dia ilegal, kira-kira gitu,” sambungnya.
Menurutnya, sejauh ini kepolisian telah mengamankan tiga titik tambang ilegal di kawasan sekitar Merapi.
Dari hasil perhitungan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter), total potensi kerugian akibat aktivitas ilegal itu mencapai angka fantastis.
“Yang sudah kita amankan kemarin ada tiga titik ya. Kemudian kita coba kembangkan ke yang lain. Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Ditipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini lebih kurang kita kumulatifkan menjadi lebih kurang Rp3 triliun,” jelasnya.
Polri Fokus Pencegahan dan Penegakan Hukum
Irjen Nunung menegaskan, Polri tidak hanya menindak pelaku tambang ilegal, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dan koordinasi lintas lembaga, terutama dengan pemerintah daerah dan Kementerian ESDM.
“Kegiatan yang merusak lingkungan hidup tentu kita akan mengantisipasi dengan melakukan pertama pencegahan, himbawan, dan lain sebagainya. Kedua, kalau tidak bisa, kita akan melakukan penegakan hukum,” tegasnya. (rpi/iwh)
Load more