Awalnya Brutal, Kini 5 Penganiaya Arjuna Karena Tidur di Masjid Agung Sibolga Mendadak Lesu Saat Dibekuk Polisi
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Lima (5) pelaku aniaya Arjuna Tamaraya (21) yang tidur di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara, kini dibekuk polisi.
Dari pantauan awak media, yang awalnya lima pelaku bersikap kejam hingga brutal aniaya korban. Kini malah lesuh saat dibekuk Satreskrim Polres Sibolga.
Kemudian, terlihat juga kelimanya mengenakan papan bertuliskan identitas masing-masing. Mereka adalah Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), dan Syazwan Situmorang (40).
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban menjelaskan peristiwa itu terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat (31/10) sekitar pukul 03.30 WIB. Para pelaku memukuli korban di area dalam masjid.
Setelah itu, korban diseret keluar dalam keadaan tak berdaya. Kepala korban sempat terbentur anak tangga saat diseret.
Para pelaku juga menginjak korban, dan salah satu dari mereka melempar korban menggunakan buah kelapa.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama," jelas Rustam, Minggu (2/11/2025).
Semantara, Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno mengatakan korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Para pelaku merupakan warga sekitar masjid, bukan marbot.
Suyatno menyebut penganiayaan itu dipicu karena para pelaku tidak senang korban beristirahat di masjid.
"Orang itu merasa keberatan kalau ada orang tidur di masjid, korban ini pendatang, dilarang (pelaku), mungkin si korban tetap tidur. Jadi, (pelaku) dipanggilnya kawannya," jelasnya.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta mengatakan para pelaku ditangkap dalam waktu tiga hari setelah kejadian. Korban diketahui bekerja sebagai nelayan.
Eddy menyebut empat pelaku, yakni Chandra Lubis, Rismansyah Efendi Caniago, Zulham Piliang, dan Hasan Basri dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 3 KUHP. Sementara Syazwan Situmorang juga dijerat Pasal 365 Ayat 3 karena mencuri uang milik korban.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Eddy dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025).
"Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya," pungkasnya. (aag)
Load more