News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berapi-api! Natalius Pigai Tegaskan Tak Ada Pelemahan Komnas HAM Dalam RUU HAM: Kami Tambah Kewenangan Penyidikan dan Penuntutan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan, tidak ada unsur melemahkan Komnas HAM dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Kamis, 6 November 2025 - 12:05 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan, tidak ada unsur melemahkan Komnas HAM dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Pigai menjelaskan, bahwa saat ini Komnas HAM memiliki kewenangan terbatas yakni melakukan menerima pengaduan, pemantauan dan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, didalam RUU itu pihaknya menambahkan sejumlah fungsi Komnas HAM di antaranya, penyidikan, kewenangan penangkapan, penuntutan dan Amicus Curiae.

Oleh karena itu dengan adanya kewenangan baru yang tersebut, mana mungkin pemerintah dianggap melehmahkan, justru hal ini upaya untuk memperkuat Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus.

"Apa itu melemahkan atau memperkuat?, mana ada pelemahan Komnas HAM," katanya, Kamis (6/11).

Pigai menjelaskan, yang merancang tersebut merupakan tokoh-tokoh HAM di Indonesia. Jadi tidak mungkin dalam hal ini adanya pelemahan bagi Komnas HAM.

"Kami menambah wewenang penyidikan dan penuntutan, itu termasuk penguatan," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menilai 21 pasal dalam draf rancangan revisi UU HAM yang disusun pemerintah berpotensi menimbulkan masalah dari sisi norma hingga kelembagaan.

Fungsi tersebut bahkan diberikan kepada Kementerian HAM sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Kondisi tersebut bisa saja terjadi karena pemerintah kerap menjadi pihak yang diadukan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM.

Bahkan, independensi Komnas HAM sebagai lembaga negara ini dipertaruhkan karena proses seleksi anggotanya melibatkan kekuasaan Presiden.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Pasal 100 Ayat (2) draf RUU HAM ini diatur bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan presiden.

Padahal dalam ketentuan UU HAM saat ini panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM. (aha/ree)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemiskinan RI Menyusut, BPS Catat 23,36 Juta Penduduk Miskin per September 2025

Kemiskinan RI Menyusut, BPS Catat 23,36 Juta Penduduk Miskin per September 2025

BPS ungkap persentase penduduk miskin pada September 2025 sebesar 8,25 persen, hal ini membaik dibandingkan Maret 2025 yang berada di level 8,47 persen.
Bojan Hodak Ungkap Peluang Layvin Kurzawa Dkk Debut di Laga Persib Bandung Vs Malut United

Bojan Hodak Ungkap Peluang Layvin Kurzawa Dkk Debut di Laga Persib Bandung Vs Malut United

Persib Bandung akan menjamu Malut United di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Jumat (6/2/2026).
Ambisi Balas Dendam, Para Pemain Timnas Futsal Indonesia ingin Pulangkan Jepang Usai Sempat Kalah Tragis di Piala Asia 2022

Ambisi Balas Dendam, Para Pemain Timnas Futsal Indonesia ingin Pulangkan Jepang Usai Sempat Kalah Tragis di Piala Asia 2022

Bayang-bayang kekalahan menyakitkan dari Jepang masih melekat pada sebagian pemain Timnas Futsal Indonesia. Pengalaman pahit itu terjadi pada perempat final Piala Asia 2022 lalu.
BI Ungkap Deflasi Awal Tahun, Inflasi 2026–2027 Diproyeksi Jinak di Kisaran Target

BI Ungkap Deflasi Awal Tahun, Inflasi 2026–2027 Diproyeksi Jinak di Kisaran Target

BI mencatat inflasi IHK secara tahunan mencapai 3,55 persen (year on year/yoy), naik dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di level 2,92 persen (yoy).
Pria Paruh Baya Nyaris Diamuk Massa Usai Lecehkan Anak Tetangganya di Pasar Minggu

Pria Paruh Baya Nyaris Diamuk Massa Usai Lecehkan Anak Tetangganya di Pasar Minggu

Seorang pria paruh baya berinisial RA (55) nyaris diamuk warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 
BPS Sebut Ekonomi Indonesia 2025 Tembus 5,11 Persen karena Konsumsi Masyarakat

BPS Sebut Ekonomi Indonesia 2025 Tembus 5,11 Persen karena Konsumsi Masyarakat

Badan Pusat Statistik (BPS) laporkan kinerja ekonomi Indonesia selama 2025 tunjukkan akselerasi dibandingkan tahun sebelumnya. Tercatat pertumbuhan 5,11 persen.

Trending

Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Persija kembali jadi pusat perhatian bursa transfer awal 2026. Baru datangkan Mauro Zijlstra, Macan Kemayoran sudah dikaitkan dengan satu nama baru, Jean Mota.
Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, membuka peluang besar bagi kehadiran pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. 5 pemain asing ini siap jadi WNI?
Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya menyikapi tragedi pilu anak SD, YBR (10) bunuh diri di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026).
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang finansial, kondisi zodiak, dan angka hoki harian.
AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) tengah melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) menyusul skandal serius yang menyeret proses naturalisasi pemain.
Terungkap! Siswa SD Bunuh Diri di NTT Ternyata Terdaftar PIP tapi Tak Bisa Cair, Bupati Ngada: KTP Orang Tua Bukan Warga Sini

Terungkap! Siswa SD Bunuh Diri di NTT Ternyata Terdaftar PIP tapi Tak Bisa Cair, Bupati Ngada: KTP Orang Tua Bukan Warga Sini

Sebagai informasi, PIP adalah bantuan tunai pendidikan untuk peserta didik usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau peserta PKH. 
Murka Orang Nomor Satu di NTT Meledak, Sesalkan Pemda Ngada Imbas Siswa SD Bunuh Diri Diterpa Ekonomi: Lamban

Murka Orang Nomor Satu di NTT Meledak, Sesalkan Pemda Ngada Imbas Siswa SD Bunuh Diri Diterpa Ekonomi: Lamban

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena secara emosional geram Pemda Kabupaten Ngada menganggap remeh tragedi siswa SD bunuh diri akibat kesulitan ekonomi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT