Roy Suryo, Rismon dan Tifauzia akan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Pekan Depan
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya akan memanggil pakar telematika Roy Suryo, Pakar forensik digital Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma pada Kamis (13/11).
Diketahui, ketiganya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Iya benar (akan dipanggil)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (9/11).
Budi menerangkan, pada Kamis nanti, Polda Metro Jaya rencananya hanya akan memanggil ketiga tersangka tersebut.
Kendati demikian tim penyidik akan segera melayangkan surat kepada Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia.
"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025), setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara pada kasus ini.
Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," kata Asep Edi.
Asep menjelaskan ada lima tersangka dalam klaster pertama, yakni inisial ES KTR, MRF, RE, dan DHL.
Kemudian, untuk tiga tersangka dalam klaster kedua adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), RHS, dan TT.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," imbuhnya. (aha/muu)
Load more