News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lima Santri Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Cianjur

Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menetapkan lima orang santri sebagai tersangka pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Panyusuhan, Sukaluyu,
Senin, 10 November 2025 - 18:11 WIB
Lima Santri Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Cianjur
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menetapkan lima orang santri sebagai tersangka pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, setelah sebelumnya petugas menangkap seorang santri FA (22) yang diduga sebagai pelaku utama.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra di Cianjur Senin, mengatakan setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap FA ditemukan sejumlah nama santri yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap N yang mengalami sejumlah luka memar di sekujur tubuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Empat orang pelaku masih di bawah umur yang mondok di pesantren setempat, disebutkan pelaku utama FA terlibat dalam aksi tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Pihaknya terus melakukan penyelidikan hingga menetapkan lima orang santri sebagai tersangka pelaku pengeroyokan terhadap N, sehingga dipastikan tidak ada pelaku lain atau santri lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut.

Sedangkan motif pengeroyokan yang dilakukan karena tidak terima nama guru mereka dihina dan tercoreng akibat ulah korban, sehingga mereka nekad melakukan aksi perusakan dan pengeroyokan tidak jauh dari pondok pesantren.

"Saat ini kelima orang orang tersangka baru sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur, mereka akan dijerat dengan pasal 170 terkait pengeroyokan," ucapnya.

Seperti diberitakan Kepolisian Resor Cianjur, mengamankan FA (22) santri salah satu Pondok Pesantren di Kampung Pasir Oray, Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap warga sekitar.

Peristiwa tersebut berawal ketika korban N yang mendapat laporan mobil milik keluarganya dirusak sejumlah santri menggunakan batu, sehingga korban mendatangi tempat kejadian.

Saat sampai di lokasi, korban menjadi amukan para santri yang langsung mengeroyok korban selain dengan tangan kosong termasuk menggunakan benda tumpul, sehingga korban mengalami luka lebam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Sukaluyu yang langsung melakukan penangkapan terhadap FA terduga pelaku yang melakukan pengeroyokan bersama sejumlah santri lainnya dan langsung diamankan ke Mapolres Cianjur. (ant/aag)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral