GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pembahasan RUU KUHAP Dijadwalkan di Rapat Paripurna, Dua Hal ini Jadi Sorotan Organisasi Advokat

PERADI SAI turut buka suara terkait adanya ketentuan baru dalam RUU KUHAP. Setidaknya, ada dua isu yang menjadi perhatian organisasi advokat tersebut. Menurut..
Jumat, 14 November 2025 - 15:14 WIB
Harry Ponto
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - PERADI SAI turut buka suara terkait adanya ketentuan baru dalam RUU KUHAP. Setidaknya, ada dua isu yang menjadi perhatian organisasi advokat tersebut.

Isu pertama yang jadi perhatian yakni penggunaan kamera pengawas atau CCTV dalam pemeriksaan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun rumusan yang disepakati soal rekaman CCTV, barang bukti ini bisa dimanfaatkan untuk pembelaan tersangka atau terdakwa, bukan cuma kepentingan penyidikan.

PERADI SAI menilai, hal ini adalah sinyal positif mencegah praktik yang tidak transparan dan melanggar prosedur.

Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto mengatakan, di samping harus diapresiasi, ketentuan baru ini harus diawasi secara ketat.

"CCTV menghadirkan kejelasan dan transparansi yang selama ini sering hilang dalam proses pemeriksaan. Ini Langkah maju, tetapi kemajuannya tidak boleh berhenti di atas teks Undang-Undang," kata dia, Jumat (14/11/2025).

Dirinya menegaskan, implementasi di lapangan soal rumusan ini harus dilakukan secara konsisten serta terukur.

Harry tak memungkiri bahwa masih ada hal yang perlu dioptimalisasi. Namun, adanya rumusan baru itu patut diapresiasi.

"Saya akui, masih ada ruang optimalisasi. Namun, untuk saat ini, inilah yang terbaik yang bisa dihasilkan," katanya.

PERADI SAI, lanjut dia, bakal terus mengawal supaya penerapannya tetap sesuai dengan aturan.

Selain itu, PERADI SAI juga menyoroti soal perlindungan hukum yang jelas bagi advokat di RUU KUHAP.

Perlindungan terhadap advokat ini dinilai penting supaya pembelaan dapat dilakukan tanpa intimidasi.

PERADI SAI juga mengapresiasi karena RUU ini memperluas hak pendampingan hukum, tak cuma bagi tersangka tapi untuk saksi dan korban.

Hal ini dinilai sebagai terobosan penting untuk memperkuat akses keadilan dan memastikan perlakuan adil dalam semua tahapan proses pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ketika advokat dapat bekerja secara bebas dan independen, maka hak-hak tersangka, saksi, dan korban akan lebih terjaga,” ujar dia menegaskan. (iwh)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Para Pemain Timnas Indonesia di Liga Belanda Hadapi Masalah Besar Gara-Gara NAC Breda, Dean James dalam Ancaman

Para Pemain Timnas Indonesia di Liga Belanda Hadapi Masalah Besar Gara-Gara NAC Breda, Dean James dalam Ancaman

Para pemain Timnas Indonesia di kasta tertinggi sepak bola Belanda, Eredivisie, bisa menghadapi masalah besar karena NAC Breda. Hal ini merupakan dampak dari masalah paspor sejumlah pemain diaspora.
4 Rekomendasi Film yang Tayang di Bioskop saat Libur Lebaran 2026

4 Rekomendasi Film yang Tayang di Bioskop saat Libur Lebaran 2026

Deretan film ini akan tayang di bioskop seluruh Indonesia saat libur Lebaran 2026. Dengan genre horor hingga drama, tontonan ini menjadi momen kumpul keluarga.
Presiden Prabowo Salat Idulfitri di Aceh Tamiang, Warga Sambut dengan Antusias

Presiden Prabowo Salat Idulfitri di Aceh Tamiang, Warga Sambut dengan Antusias

Momen Idulfitri 1447 Hijriah Presiden RI Prabowo Subianto dilakukan bersama masyarakat daerah.
Jokowi Salat Idulfitri Bareng Iriana dan Kaesang di GBK

Jokowi Salat Idulfitri Bareng Iriana dan Kaesang di GBK

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terlihat di Masjid Jami' Al-Bina untuk menunaikan Salat Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu, 21 Maret 2026.
Monitoring Malam Takbiran, Kapolri Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Idulfitri

Monitoring Malam Takbiran, Kapolri Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Idulfitri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan seluruh stakeholder terkait melaksanakan monitoring pengamanan malam Takbiran Lebaran di Pos Terpadu Lapangan Merdeka Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut).
John Herdman Coret Ezra Walian Hingga Ricky Kambuaya, Intip 17 Nama Pemain yang Gagal Tembus Skuad Final Timnas Indonesia

John Herdman Coret Ezra Walian Hingga Ricky Kambuaya, Intip 17 Nama Pemain yang Gagal Tembus Skuad Final Timnas Indonesia

Dari daftar nama yang dicoret, hampir seluruhnya nama berasal dari klub-klub Super League. John Herdman bahkan mencoret Ezra Walian dan Ricky Kambuaya dari daftar final Timnas Indonesia. 

Trending

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menyayangkan penjual cilok yang mudik berjalan kaki dari Bandung-Ciamis, Asep Kumala Seta tidak berani minta ongkos ke bos.
Terancam Absen Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes Terjebak Wabah di Sassuolo Jelang FIFA Series 2026

Terancam Absen Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes Terjebak Wabah di Sassuolo Jelang FIFA Series 2026

Kabar mengejutkan datang jelang agenda penting Timnas Indonesia di FIFA Series 2026. Wabah batuk dilaporkan melanda sejumlah rekan klub Jay Idzes di Sassuolo.
Coret 17 Pemain, John Herdman Umumkan Skuad Timnas Indonesia di FIFA Series! Ada Ole Romeny Hingga Elkan Baggott

Coret 17 Pemain, John Herdman Umumkan Skuad Timnas Indonesia di FIFA Series! Ada Ole Romeny Hingga Elkan Baggott

Sebanyak 17 pemain dari skuad provisional dicoret hingga akhirnya ada 24 pemain dalam skuad final Timnas Indonesia.
Jadwal Lengkap FIFA Series 2026 di Stadion GBK: Kapan Timnas Indonesia Main?

Jadwal Lengkap FIFA Series 2026 di Stadion GBK: Kapan Timnas Indonesia Main?

Jadwal Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 di SUGBK. Lawan St. Kitts and Nevis pada 27 Maret, Herdman panggil 41 pemain termasuk Jay Idzes dan Elkan Baggott.
Hukum Sengaja Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri, Sebenarnya Dosa atau Tidak?

Hukum Sengaja Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri, Sebenarnya Dosa atau Tidak?

Mengacu dari sejumlah hadis riwayat Rasulullah SAW dan kesepakatan ulama, hukum meninggalkan khutbah shalat Idul Fitri (shalat Ied) diperbolehkan dalam Islam.
Ketika Ketinggalan Rakaat Shalat Ied, Haruskah Menambah Takbir Sendiri? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ketika Ketinggalan Rakaat Shalat Ied, Haruskah Menambah Takbir Sendiri? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan sikap jemaah shalat Idul Fitri (shalat Ied) yang inisiatif menambah takbir sendiri setelah ketinggalan rakaat yang dikerjakan oleh imam.
Memangnya Harus Lewat Jalan Berbeda saat Pulang Shalat Idul Fitri? Kata Ustaz Adi Hidayat Berkaitan Sunnah

Memangnya Harus Lewat Jalan Berbeda saat Pulang Shalat Idul Fitri? Kata Ustaz Adi Hidayat Berkaitan Sunnah

Melintasi jalan yang berbeda setelah shalat Idul Fitri (shalat Ied). Ustaz Adi Hidayat (UAH) sebut itu amalan sunnah Nabi Muhammad SAW dijelaskan dalam hadis.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT