GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Putusan MK Terkait Batasan Polri Menjabat di Luar Institusi, Kompolnas Berkomentar

Soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif yang menduduki jabatan di luar institusi harus mundur. Ternyata membuat Kompolnas angkat bicara.
Sabtu, 15 November 2025 - 19:32 WIB
Ilustrasi Polri
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif yang menduduki jabatan di luar institusi harus mundur. Ternyata membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara.

Dalam hal ini, Kompolnas memandang bahwa anggota Polri tetap bisa menduduki jabatan sipil asalkan masih berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalimat yang berlaku itu artinya yang memaknai bahwa penugasan di luar struktur itu, makna di luar struktur itu, adalah yang tidak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian. Kalau masih ada sangkut pautnya dengan kepolisian itu artinya boleh," jelas Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).

"Dalam konteks ini prinsip dasarnya adalah dibolehkan asalkan masih memiliki sangkut-pautnya dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian, kalau kami memang spesifik, karena memang ada pekerjaan-pekerjaan yang tidak bisa digantikan misalnya soal penegakan hukum spesifik, misalnya begitu," bebernya.

Lalu, Anam menyebut putusan MK itu tentu memperjelas batasan jabatan apa saja yang boleh diduduki anggota Polri. Hal itu katanya, memang sudah diatur dalam Undang-Undang ASN.

"Nah itu yang harus dipedomani, sehingga putusan tersebut memberikan batasan agar batasannya jelas, dibolehkan tapi pembatasannya jelas. Salah satu bentuk kejelasan karena ini di luar kepolisian ya ada undang-undang soal ASN yang itu bisa jadi pijakan, nah undang-undang ASN ini ada turunannya berupa PP yang juga direspons oleh perpol kepolisian," jelasnya.

"Nah oleh karenanya ya pasca keputusan Mahkamah Konstitusi ini ya maknanya adalah boleh dengan pembatasan dan pembatasannya ya ada pentingnya memang listing lembaga-lembaga mana yang memang erat sekali hubungannya dengan kepolisian," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.

Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat 3 UU Polri itu punya semangat atau substansi yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000. MK menyatakan kedua ketentuan itu menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.

"Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, 'mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian' adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis dan tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain," ujarnya.

MK mengatakan jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. MK menyatakan hal itu dapat diketahui dengan merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

MK juga mengatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memperjelas norma apapun. MK mengatakan frasa itu malah mengakibatkan ketidakjelasan norma. Hal itu membuat MK menghapus frasa tersebut.

"Adanya frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' telah mengaburkan substansi frasa 'setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian' dalam pasal 28 ayat (3) II 2/2002," ujar MK.

Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo:

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Ada alasan berbeda dan pendapat berbeda dalam putusan ini dari dua hakim MK, yakni Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah.

Berikut petitum lengkap pemohon yang dikabulkan seluruhnya oleh MK:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa pasal 28 ayat (3) UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstutional) sepanjang tidak dimaknai:

'Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif Polri'

3. Menyatakan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

'Bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum mengundurkan diri atau pensiun tidak dapat secara sah menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia'

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

IPF Resmi Gelar 1st VATA Couples Valentine Pickleball Tournament 2026, Harlin E. Rahardjo Sebut Jadi Ajang Menggembirakan Bersama Pasangan

IPF Resmi Gelar 1st VATA Couples Valentine Pickleball Tournament 2026, Harlin E. Rahardjo Sebut Jadi Ajang Menggembirakan Bersama Pasangan

Indonesia Pickleball Federation (IPF) secara resmi menggelar 1st VATA Couples Valentine Pickleball Tournament. Ajang ini sendiri tercatat diikuti puluhan pasangan pencinta olahraga pickleball.
Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Gong Xi Fa Cai dan Memberikan Angpao?

Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Gong Xi Fa Cai dan Memberikan Angpao?

Masih bingung mau ngucapin selamat tahun baru Imlek itu boleh atau tidak si? Simak penjelasannya dalam perspektif Islam
Ronaldo Comeback dan Langsung Cetak Gol ke-962 di Laga Al Fateh vs Al Nassr

Ronaldo Comeback dan Langsung Cetak Gol ke-962 di Laga Al Fateh vs Al Nassr

CR7 mengakhiri aksi mogok mainnya dan segera melakukan comeback dalam laga Al Fateh vs Al Nassr. Di pertandingan tersebut, Ronaldo berhasil mencetak gol ke-962.
‎Dony Tri Pamungkas Tegaskan Persija Tak Ingin Ulangi Kesalahan saat Hadapi Bali United Usai Tumbang dari Arema FC

‎Dony Tri Pamungkas Tegaskan Persija Tak Ingin Ulangi Kesalahan saat Hadapi Bali United Usai Tumbang dari Arema FC

Persija Jakarta mengalihkan konsentrasi penuh ke partai tandang menghadapi Bali United dalam lanjutan Super League 2025/26 usai menderita kekalahan dari Arema.
Soal Posisi Polri di Bawah Presiden, PPI: Jika di Bawah Kementerian Akan Tumpang Tindih Kewenangan

Soal Posisi Polri di Bawah Presiden, PPI: Jika di Bawah Kementerian Akan Tumpang Tindih Kewenangan

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno mendukung Polri tetap berada di bawah presiden bukan di bawah kementerian.
Reaksi Ihsan Tarore Saat Dituding Jadi Ayah Kandung Ressa, Anak Denada

Reaksi Ihsan Tarore Saat Dituding Jadi Ayah Kandung Ressa, Anak Denada

​​​​​​​Reaksi Ihsan Tarore saat dituding jadi ayah kandung Ressa, anak Denada, akhirnya terungkap. Mantan pacar Denada tegas bantah isu netizen. Simak beritanya

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, direktur Giorgio Chiellini, dan CEO Damien Comolli meluapkan amarah kepada wasit Federico La Penna yang mengartu merah Pierre Kalulu.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di mancanegara kembali berkiprah pada Sabtu (14/2/2026) malam kemarin WIB hingga dini hari tadi WIB. Maarten Paes akhirnya tersedia untuk Ajax Amsterdam.
Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi beberkan hasil forensic bocah SD di Demak akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya. Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah jelaskan
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT