GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Usai Putusan MK, Prabowo Diharap Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam putusannya, MK melarang polisi aktif memegang jabatan sipil.
Minggu, 16 November 2025 - 09:08 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Raja Abdullah II ibn Al Hussein.
Sumber :
  • Dokumentasi Humas Kepresidenan

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman berharap Presiden RI Prabowo Subianto segera menarik anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil

Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam putusannya, MK melarang polisi aktif memegang jabatan sipil. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan ini juga menegaskan bahwa polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.

Benny meyakini, Presiden Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi, apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat atau final and binding. Maka dari itu, dia berharap Prabowo segera menarik polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil.

"Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi,” kata Benny dalam keterangannya, Sabtu, 15 November 2025.

“Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan," sambungnya.

Benny menilai, anggota polisi aktif yang menduduki posisi jabatan sipil juga bisa diberi alternatif. Hal ini sesuai dengan putusan MK.

"Atau mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya," ujar Benny. 

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Mahkamah dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Eksplorasi Material Baja dan Life Cycle Thinking Jadi Tren Arsitektur 2026, Indonesia Mulai Tinggalkan Desain Lama

Eksplorasi Material Baja dan Life Cycle Thinking Jadi Tren Arsitektur 2026, Indonesia Mulai Tinggalkan Desain Lama

Penerapan Life Cycle Thinking diperkirakan akan menjadi tren besar arsitektur Indonesia dalam beberapa tahun mendatang. Pendekatan ini mempertimbangkan seluruh siklus
Pakai Teknologi Otonom, Registrasi Digital Diklaim Dorong Efisiensi Industri Event dengan Sistem Keamanan Tinggi

Pakai Teknologi Otonom, Registrasi Digital Diklaim Dorong Efisiensi Industri Event dengan Sistem Keamanan Tinggi

Selain digadang mengutamakan kecepatan, Registrasi Digital juga dibangun dengan infrastruktur keamanan berbasis AI yang dirancang untuk melindungi data peserta.
Hasil Thailand Open 2026: Gilas Wakil Tuan Rumah Staight Game, Ubed Amankan Berhasil Satu Tempat di Babak Kedua

Hasil Thailand Open 2026: Gilas Wakil Tuan Rumah Staight Game, Ubed Amankan Berhasil Satu Tempat di Babak Kedua

Hasil Thailand Open 2026 dari sektor tunggal putra yang mempertemukan wakil Indonesia, Mohammad Zaki Ubaidillah atau Ubed menghadapi, Panitchaphon Teeraratsakul
Kondisi Finansial Zodiak 14 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 14 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak 14 Mei 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Gubernur Sherly Tjoanda Sampai Minta Izin Saking Gemasnya dengan Anak-anak Suku Togutil: Dia Cantik, Lho

Gubernur Sherly Tjoanda Sampai Minta Izin Saking Gemasnya dengan Anak-anak Suku Togutil: Dia Cantik, Lho

Dalam satu momen, saat sedang berkunjung ke wilayah tempat tinggal Suku Togutil di Pulau Halmahera, Sherly Tjoanda terlihat gemas dengan seorang anak perempuan.
Kakorlantas Polri Warning Pengendara saat Libur Kenaikan Isa Al-Masih: “Cepat Sampai Tak Lebih Penting dari Pulang Selamat”

Kakorlantas Polri Warning Pengendara saat Libur Kenaikan Isa Al-Masih: “Cepat Sampai Tak Lebih Penting dari Pulang Selamat”

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengingatkan masyarakat agar tertib berlalu lintas menjalankan libur panjang dan cuti bersama Kenaikan Isa Al-Masih.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral