News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Inilah Daftar Lengkap Jenderal yang Masih Duduk di Jabatan Strategis!

MK melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Inilah daftar lengkap jenderal Polri yang masih menempati posisi strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Minggu, 16 November 2025 - 19:30 WIB
Ilustrasi Polri
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun memicu sorotan besar publik. Putusan tersebut dinilai sebagai langkah penting mengembalikan netralitas aparatur negara sekaligus mempertegas batas peran yang selama ini dianggap tumpang tindih.

Melalui putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi bisa dilakukan hanya dengan izin Kapolri. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya, menandai berakhirnya praktik yang selama ini berlangsung di sejumlah kementerian dan lembaga negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemohon, Syamsul Jahidin, menjelaskan bahwa banyak anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau masa pensiun. Kondisi ini, menurutnya, merusak prinsip meritokrasi, berpotensi menurunkan kualitas demokrasi, dan menciptakan dwifungsi baru bagi kepolisian. Ia juga menyebut bahwa tugas kepolisian seharusnya tidak bercampur dengan fungsi birokrasi sipil.

Dalam berkas permohonan, Syamsul mencantumkan daftar panjang anggota Polri yang kini menduduki jabatan sipil, mulai dari lembaga independen hingga kementerian strategis. Putusan MK ini otomatis menyorot kembali posisi-posisi tersebut, dan menimbulkan pertanyaan mengenai langkah berikutnya pemerintah terhadap jabatan yang sudah terlanjur diisi oleh perwira aktif.

Daftar Polisi Aktif yang Menduduki Jabatan Sipil

Berikut ini daftar nama perwira tinggi Polri yang disebut dalam permohonan dan hingga kini masih menjabat di sejumlah lembaga non-kepolisian:

  1. Komjen Pol Setyo Budiyanto — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho — Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

  3. Panca Putra Simanjuntak — Pejabat di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

  4. Komjen Pol Nico Afinta — Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum.

  5. Komjen Suyudi Ario Seto — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

  6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo — Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

  7. Komjen Pol Eddy Hartono — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

  8. Irjen Pol Mohammad Iqbal — Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Selain nama-nama tersebut, terdapat pula sejumlah perwira yang menempati jabatan sipil lain di lembaga baru maupun kementerian teknis. Mereka adalah:

  1. Brigjen Sony Sanjaya — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

  2. Brigjen Yuldi Yusman — Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

  3. Kombes Jamaludin — Pejabat di Kementerian Haji dan Umrah.

  4. Brigjen Rahmadi — Staf Ahli di Kementerian Kehutanan.

  5. Brigjen Edi Mardianto — Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.

  6. Irjen Prabowo Argo Yuwono — Inspektur Jenderal Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

  7. Komjen I Ketut Suardana — Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Daftar tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan besarnya jumlah personel kepolisian yang kini bekerja di luar fungsi utama institusinya. Pemohon menilai kondisi ini menimbulkan risiko dwifungsi baru yang berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara aparat keamanan dan birokrasi sipil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan MK ini diperkirakan membawa implikasi signifikan dalam waktu dekat. Pemerintah, kementerian, dan lembaga terkait harus menentukan apakah pejabat yang masih aktif tersebut akan diminta mengundurkan diri atau dilakukan rotasi untuk mematuhi ketentuan baru. DPR juga menyatakan akan mengkaji lebih lanjut dampak regulasi ini terhadap struktur birokrasi yang sudah berjalan.

Dengan putusan tersebut, arah pembenahan birokrasi nasional memasuki babak baru. Publik menantikan langkah konkret pemerintah dalam memastikan putusan MK benar-benar dijalankan, sekaligus menjamin profesionalisme aparatur sipil tetap berada pada jalur reformasi. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-siap KDM Bakal Berikan Hadiah Jika Warga Laporkan Penjualan Rokok Ilegal

Siap-siap KDM Bakal Berikan Hadiah Jika Warga Laporkan Penjualan Rokok Ilegal

KDM mengimbau pedagang dan konsumen tidak lagi memperjualbelikan maupun membeli rokok tanpa cukai resmi. KDM siapkan aplikasi pelaporan online berhadiah..
Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Pelatih Timnas Norwegia, Stale Solbakken, buka suara usai keputusan kontroversialnya cadangkan seluruh pemain inti saat hadapi Prancis di Piala Dunia 2026.
Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Penyerang Timnas Prancis, Ousmane Dembele, mencuri perhatian pada matchday terakhir fase grup Piala Dunia 2026. Bintang Paris Saint-Germain itu ukir rekor baru.
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 dari semula Rp2.655.000 menjadi Rp2.660.000 per gram.
Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Bandung, Frans Putros, mencatatkan namanya dalam sejarah sepak bola Indonesia usai tampil di partai terakhir penyisihan grup ajang Piala Dunia 2026.
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah beri apresiasi kepada Tim Kesenian Reog Kyai Lodra yang berhasil meraih Juara Umum Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral