News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Inilah Daftar Lengkap Jenderal yang Masih Duduk di Jabatan Strategis!

MK melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Inilah daftar lengkap jenderal Polri yang masih menempati posisi strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Minggu, 16 November 2025 - 19:30 WIB
Ilustrasi Polri
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun memicu sorotan besar publik. Putusan tersebut dinilai sebagai langkah penting mengembalikan netralitas aparatur negara sekaligus mempertegas batas peran yang selama ini dianggap tumpang tindih.

Melalui putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi bisa dilakukan hanya dengan izin Kapolri. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya, menandai berakhirnya praktik yang selama ini berlangsung di sejumlah kementerian dan lembaga negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemohon, Syamsul Jahidin, menjelaskan bahwa banyak anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau masa pensiun. Kondisi ini, menurutnya, merusak prinsip meritokrasi, berpotensi menurunkan kualitas demokrasi, dan menciptakan dwifungsi baru bagi kepolisian. Ia juga menyebut bahwa tugas kepolisian seharusnya tidak bercampur dengan fungsi birokrasi sipil.

Dalam berkas permohonan, Syamsul mencantumkan daftar panjang anggota Polri yang kini menduduki jabatan sipil, mulai dari lembaga independen hingga kementerian strategis. Putusan MK ini otomatis menyorot kembali posisi-posisi tersebut, dan menimbulkan pertanyaan mengenai langkah berikutnya pemerintah terhadap jabatan yang sudah terlanjur diisi oleh perwira aktif.

Daftar Polisi Aktif yang Menduduki Jabatan Sipil

Berikut ini daftar nama perwira tinggi Polri yang disebut dalam permohonan dan hingga kini masih menjabat di sejumlah lembaga non-kepolisian:

  1. Komjen Pol Setyo Budiyanto — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho — Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

  3. Panca Putra Simanjuntak — Pejabat di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

  4. Komjen Pol Nico Afinta — Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum.

  5. Komjen Suyudi Ario Seto — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

  6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo — Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

  7. Komjen Pol Eddy Hartono — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

  8. Irjen Pol Mohammad Iqbal — Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Selain nama-nama tersebut, terdapat pula sejumlah perwira yang menempati jabatan sipil lain di lembaga baru maupun kementerian teknis. Mereka adalah:

  1. Brigjen Sony Sanjaya — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

  2. Brigjen Yuldi Yusman — Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

  3. Kombes Jamaludin — Pejabat di Kementerian Haji dan Umrah.

  4. Brigjen Rahmadi — Staf Ahli di Kementerian Kehutanan.

  5. Brigjen Edi Mardianto — Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.

  6. Irjen Prabowo Argo Yuwono — Inspektur Jenderal Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

  7. Komjen I Ketut Suardana — Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Daftar tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan besarnya jumlah personel kepolisian yang kini bekerja di luar fungsi utama institusinya. Pemohon menilai kondisi ini menimbulkan risiko dwifungsi baru yang berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara aparat keamanan dan birokrasi sipil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan MK ini diperkirakan membawa implikasi signifikan dalam waktu dekat. Pemerintah, kementerian, dan lembaga terkait harus menentukan apakah pejabat yang masih aktif tersebut akan diminta mengundurkan diri atau dilakukan rotasi untuk mematuhi ketentuan baru. DPR juga menyatakan akan mengkaji lebih lanjut dampak regulasi ini terhadap struktur birokrasi yang sudah berjalan.

Dengan putusan tersebut, arah pembenahan birokrasi nasional memasuki babak baru. Publik menantikan langkah konkret pemerintah dalam memastikan putusan MK benar-benar dijalankan, sekaligus menjamin profesionalisme aparatur sipil tetap berada pada jalur reformasi. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Dedi Mulyadi Didatangi Tim Peneliti, Sebut Sunda Bukan Sekadar Suku Tapi Sumber Pengetahuan

Dedi Mulyadi Didatangi Tim Peneliti, Sebut Sunda Bukan Sekadar Suku Tapi Sumber Pengetahuan

Dedi Mulyadi didatangi tim peneliti bahas Sunda bukan sekadar suku, tapi sumber pengetahuan, ideologi, dan kearifan lokal untuk generasi mendatang.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi diminta evaluasi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, buntut kasus ibu nyaris kehilangan bayi akibat keteledoran petugas rumah sakit.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi diminta evaluasi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, buntut kasus ibu nyaris kehilangan bayi akibat keteledoran petugas rumah sakit.
Hujan Es Guyur Kota Malang, BPBD Minta Warga Tak Panik dan Pahami Fenomena Alam

Hujan Es Guyur Kota Malang, BPBD Minta Warga Tak Panik dan Pahami Fenomena Alam

Masyarakat Kota Malang, Jawa Timur, diimbau untuk tetap tenang dalam menghadapi fenomena hujan es yang melanda wilayah tersebut pada Kamis (9/4/2026) siang. 
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 11 April 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Peluang finansial dan strategi tepat.
Selengkapnya

Viral