GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan Rp200 Miliar Kementan ke Tempo Ditolak PN Jaksel

Gugatan Kementerian Pertanian (Kementan) ke PT Tempo Inti Media, Tbk, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Sumber :
  • Kementan

Jakarta, tvOnenews.com - Gugatan Kementerian Pertanian (Kementan) ke PT Tempo Inti Media, Tbk, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal tersebut diketahui dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam putusan tertanggal 17 November 2025, disebut PN Jaksel tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan Kementan.

"Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah),” demikian bunyi putusan itu dikutip Senin (17/11/2025).

Sebelumnya, kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Andri Amran Sulaiman, Chandra Muliawan, menyebut gugatan perdata Rp200 miliar terhadap Tempo bukan untuk membungkam kebebasan pers, melainkan untuk menegakkan etika jurnalistik dan menjaga martabat petani Indonesia.

Chandra, dalam keterangan tertulisnya mengatakan apabila gugatan tersebut dikabulkan, dana ganti rugi akan dikembalikan kepada publik melalui program-program strategis di sektor pertanian.

“Kalau gugatan ini dikabulkan, dana tersebut akan masuk ke kas negara dan digunakan untuk mendukung program pangan nasional, perbaikan irigasi, serta penyediaan pupuk. Jadi, manfaatnya kembali kepada rakyat, terutama petani,” kata dia, Jumat (14/11/2025).

Sebelumnya diberitakan, Mentan Amran menggugat Tempo secara perdata ihwal poster “Poles-Poles Beras Busuk”. 

Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, “Gugatan Mentan Amran Sulaiman memang mencemaskan karena akan jadi preseden ke depan bagaimana publik dan pejabat publik melihat dan berhubungan dengan media.”

Menurut dia, masih ada pejabat publik yang belum sepenuhnya memahami esensi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahkan setelah hampir tiga dekade Indonesia memilikinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mentan seharusnya memakai mekanisme sengketa pers di Dewan Pers jika tidak puas dengan sebuah pemberitaan. Begitu ia memakai mekanisme hukum lewat pengadilan, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tapi ketakutan bredel gaya baru yang akan meluas,” tuturnya.

Pers, imbuh dia, tidak luput dari kesalahan. UU Pers telah mengatur ketidakpuasan dan kekeliruan media melalui mekanisme sengketa di Dewan Pers sehingga, menurut dia, sengketa pers harusnya diselesaikan melalui mekanisme dimaksud.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gara-gara Dean James, Langkah Suriname ke Piala Dunia Terganggu Akibat Skandal Paspor Pemain Timnas Indonesia

Gara-gara Dean James, Langkah Suriname ke Piala Dunia Terganggu Akibat Skandal Paspor Pemain Timnas Indonesia

Kabar mengejutkan datang dari Belanda yang kini menyoroti isu sensitif terkait pemain naturalisasi pemain Timnas Indonesia. Skandal paspor merembet ke Suriname.
Mohamed Salah Susul Cristiano Ronaldo ke Arab Saudi usai Resmi Tinggalkan Liverpool? Agen Bilang Begini

Mohamed Salah Susul Cristiano Ronaldo ke Arab Saudi usai Resmi Tinggalkan Liverpool? Agen Bilang Begini

Mohamed Salah resmi mengumumkan untuk meninggalkan Liverpool setelah musim ini berakhir. Sang penyerang asal Mesir berpotensi mengikuti jejak Cristiano Ronaldo ke Arab Saudi.
Kakorlantas: Volume Kendaraan saat Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Capai 256.388, Ada Peningkatan 14,8 Persen

Kakorlantas: Volume Kendaraan saat Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Capai 256.388, Ada Peningkatan 14,8 Persen

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut volume kendaraan saat puncak arus balik Lebaran 2026 mencapai 256.388 kendaraan pada Selasa (24/3/2026). 
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang di Kasus 'Jatah Preman', Kuasa Hukum Bantah Semua Tuduhan

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang di Kasus 'Jatah Preman', Kuasa Hukum Bantah Semua Tuduhan

KPK telah menuntaskan penyidikan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau, Abdul Wahid segera disidang.
Pemerintah Pastikan Siswa Tetap Belajar Tatap Muka Usai Lebaran 2026

Pemerintah Pastikan Siswa Tetap Belajar Tatap Muka Usai Lebaran 2026

Pernyataan serupa juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno.
KSP Sebut Lewat Program Revitalisasi Sekolah Berhasil Serap 238 Ribu Tenaga Kerja Lokal

KSP Sebut Lewat Program Revitalisasi Sekolah Berhasil Serap 238 Ribu Tenaga Kerja Lokal

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (Rapid) tak hanya mengubah wajah sekolah, tetapi juga menjadi mesin penggerak ekonomi rakyat.

Trending

Bung Binder Puji Setinggi Langit John Herdman atas Keputusan Mencoret Pemain Ini dari Skuad Timnas Indonesia

Bung Binder Puji Setinggi Langit John Herdman atas Keputusan Mencoret Pemain Ini dari Skuad Timnas Indonesia

Pengamat sepakbola Bung Binder memberikan apresiasi kepada John Herdman atas keputusan mencoret beberapa pemain diaspora yang dianggap tidak tampil maksimal.
Ipswich Town Akui Tak Habis Pikir Lihat Elkan Baggott Bisa Dipanggil Timnas Indonesia

Ipswich Town Akui Tak Habis Pikir Lihat Elkan Baggott Bisa Dipanggil Timnas Indonesia

Bek jangkung Elkan Baggott dipastikan kembali memperkuat Timnas Indonesia setelah sempat absen, dan akan tampil di ajang FIFA Series. Ispwich Town akui kaget.
Media Vietnam Heran Bukan Main, Baru Mulai Era John Herdman, Timnas Indonesia Terus Tambah Kekuatan Baru di Tim Pelatih

Media Vietnam Heran Bukan Main, Baru Mulai Era John Herdman, Timnas Indonesia Terus Tambah Kekuatan Baru di Tim Pelatih

Sorotan tajam datang dari media Vietnam terhadap langkah PSSI dalam membenahi struktur kepelatihan Timnas Indonesia. Mereka heran PSSI tambah kekuatan baru.
Media Prancis Terheran-heran dengan Calvin Verdonk, Dinilai Kurang Ofensif tapi Tampil Disiplin

Media Prancis Terheran-heran dengan Calvin Verdonk, Dinilai Kurang Ofensif tapi Tampil Disiplin

Media Prancis terheran-heran dengan Calvin Verdonk, bek Timnas Indonesia itu dinilai minim ofensif tapi tampil fokus dan disiplin saat laga Lille vs Marseille.
Comeback ke Timnas Indonesia, Bung Harpa Soroti Keputusan Elkan Baggott Tolak Garuda Calling di Masa Lalu

Comeback ke Timnas Indonesia, Bung Harpa Soroti Keputusan Elkan Baggott Tolak Garuda Calling di Masa Lalu

Kembalinya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia usai dua tahun absen menarik perhatian publik, pengamat Bung Harpa sempat singgung keputusan tolak Garuda Calling.
KNVB Resmi Ambil Keputusan setelah Status WNI Dean James Dipermasalahkan Klub Belanda NAC Breda

KNVB Resmi Ambil Keputusan setelah Status WNI Dean James Dipermasalahkan Klub Belanda NAC Breda

Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) telah mengumumkan melalui juru bicaranya tentang tuntutan NAC Breda. Mereka menuntut mengulang laga kontra Go Ahead Eagles setelah status Dean James dipermasalahkan.
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Tim Geypens Resmi Dicoret dari Skuad FC Emmen Akibat Masalah Paspor

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Tim Geypens Resmi Dicoret dari Skuad FC Emmen Akibat Masalah Paspor

Bak jatuh dan kemudian tertimpa tangga, Tim Geypens dicoret dari skuad FC Emmen dalam duel kontra Cambuur, Rabu (25/3/2026) dini hari WIB. Sang pemain Timnas Indonesia sebelumnya sempat masuk skuad John Herdman.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT