Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali, Polisi Lakukan Pencekalan
- Foe Peace Simbolon-VIVA
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menegaskan delapan orang tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mulai dari Roy Suryo, hingga dr. Tifa, kini dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
“Betul, karena status mereka adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Dia menambahkan, seluruh tersangka pun dicekal bepergian ke luar negeri.
, para tersangka tetap diperbolehkan beraktivitas seperti biasa, termasuk bepergian keluar kota.
“Dan kami juga lakukan pencekalan untuk ke luar negeri. Tapi bukan tahanan kota," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, dalam kasus heboh tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Ketiganya diketahui menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahya masing-masing,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin kepada wartawan.
Iman pun mengungkap alasan pihaknya tidak menahan mereka bertiga. Kata Iman, karena ketiganya mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. Saksi dan ahli itu nantinya bakal dimintai keterangan.
“Alasannya karena mengajukan saksi dan ahli yang meringangkan," katanya.
Untuk diketahui, ada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang dibagi jadi dua klaster. Untuk klaster pertama tersangkanya yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL).
Klaster kedua terdiri dari tiga orang. Mereka adalah, eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS). (Foe Peace Simbolon)
Load more