GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fatwa MUI: Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Boleh Dikenakan Pajak Berulang

MUI menetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan, sebagai respons tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat.
Senin, 24 November 2025 - 08:03 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan, sebagai respons tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat.

Ketua Bidang Fatwa MUI ​​​​​Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI di Jakarta, Minggu, mengatakan objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang dapat digunakan untuk produktivitas dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujarnya.

Hal ini, katanya, karena pada hakikatnya, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” kata dia.

Oleh karena itu, MUI memberikan sejumlah rekomendasi, seperti peninjauan kembali terhadap beban perpajakan, terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.

"Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Hal itu, katanya, untuk memastikan pembebanan pajak disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak, guna wujudkan perpajakan yang berkeadilan dan merata.

"Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.

Selain itu, ujarnya, pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait dengan perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

Ia mengatakan pemerintah wajib mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

"Masyarakat perlu menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum," jelasnya.

Munas XI MUI XI juga menetapkan empat fatwa lainnya, yaitu fatwa tentang kedudukan rekening dormant dan perlakuan terhadapnya, fatwa tentang pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut, untuk kemaslahatan, fatwa tentang status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, dan fatwa tentang kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.

Berikut bunyi fatwa tentang Pajak Berkeadilan:

PAJAK BERKEADILAN

Ketentuan Hukum

1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas.

b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas.

d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan.

e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum ('ammah).

3. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar'i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah(ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

4. Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani pajak secara berulang. (double tax)

5. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak.

6. Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang.

7. Warga negara wajib ⁠menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3.

8. Pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

9. Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak).

Rahmat Fatahillah Ilham

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Gembira Bagi Warga Bogor, Dedi Mulyadi Pastikan Proyek Jalan Batutulis Segera Dieksekusi

Kabar Gembira Bagi Warga Bogor, Dedi Mulyadi Pastikan Proyek Jalan Batutulis Segera Dieksekusi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), melontarkan kritik keras terkait carut-marutnya penataan ruang di kawasan Batutulis, Kota Bogor. 
Potensi Pala Ngada Jadi Harapan Baru Ekonomi Perempuan Desa

Potensi Pala Ngada Jadi Harapan Baru Ekonomi Perempuan Desa

Pemberdayaan ekonomi perempuan kini berkembang menjadi salah satu strategi penting dalam pembangunan desa di berbagai negara. Tidak lagi sekadar memberikan bantuan modal
Libur Panjang Empat Hari Bikin Jumlah Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Melonjak Drastis

Libur Panjang Empat Hari Bikin Jumlah Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Melonjak Drastis

Jumlah penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, meningkat drastis pada hari ini, Kamis (14/5).
Naskah Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Sambut Hari Raya Idul Adha, Mari Meraih Keutamaan dan Pahala Kurban

Naskah Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Sambut Hari Raya Idul Adha, Mari Meraih Keutamaan dan Pahala Kurban

Berikut rekomendasi naskah khutbah Jumat singkat terbaru untuk shalat Jumat, bertajuk "Sambut Hari Raya Idul Adha, Mari Meraih Keutamaan dan Pahala Kurban".
Bukan Sekadar Estetika, Tren Industri Interior dan Arsitektur Kini Utamakan Pengalaman dan Inovasi Material 

Bukan Sekadar Estetika, Tren Industri Interior dan Arsitektur Kini Utamakan Pengalaman dan Inovasi Material 

Industri building material, desain interior, dan arsitektur di Indonesia tengah memasuki fase transformasi besar. Dalam beberapa tahun terakhir, kebutuhan masyarakat terhadap ruang
Libur Panjang Empat Hari, Pengunjung Ragunan Diprediksi Tembus 120 Ribu Orang

Libur Panjang Empat Hari, Pengunjung Ragunan Diprediksi Tembus 120 Ribu Orang

Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta Selatan diprediksi membludak pada libur panjang pekan ini. Hal ini karena ada libur nasional dan cuti bersama pada 14-15 Mei 2026.

Trending

Kabar Gembira Bagi Warga Bogor, Dedi Mulyadi Pastikan Proyek Jalan Batutulis Segera Dieksekusi

Kabar Gembira Bagi Warga Bogor, Dedi Mulyadi Pastikan Proyek Jalan Batutulis Segera Dieksekusi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), melontarkan kritik keras terkait carut-marutnya penataan ruang di kawasan Batutulis, Kota Bogor. 
Potensi Pala Ngada Jadi Harapan Baru Ekonomi Perempuan Desa

Potensi Pala Ngada Jadi Harapan Baru Ekonomi Perempuan Desa

Pemberdayaan ekonomi perempuan kini berkembang menjadi salah satu strategi penting dalam pembangunan desa di berbagai negara. Tidak lagi sekadar memberikan bantuan modal
Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berbagai isu viral. Mulai dari polemik lomba cerdas cermat di Kalimantan Barat, hingga kebijakan Dedi Mulyadi.
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI akhirnya buka suara usai menuai kritik dari publik usai aksinya yang menganulir jawaban dari peserta SMAN 1 Pontianak.
Ibu-ibu Labrak Dedi Mulyadi Tagih Gaji Anaknya yang Kerja di Pemprov Jabar Belum Dibayar, Tak Disangka Ini yang Dilakukan KDM

Ibu-ibu Labrak Dedi Mulyadi Tagih Gaji Anaknya yang Kerja di Pemprov Jabar Belum Dibayar, Tak Disangka Ini yang Dilakukan KDM

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi bertemu dengan seorang ibu-ibu yang mengaku anaknya bekerja di Pemprov Jabar namun tak juga kunjung mendapatkan gaji.
Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Momen heboh Dedi Mulyadi dikerumuni warga, saat mendatangi pedagang kaki lima untuk ditertibkan.
Selengkapnya

Viral