GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fatwa MUI: Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Boleh Dikenakan Pajak Berulang

MUI menetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan, sebagai respons tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat.
Senin, 24 November 2025 - 08:03 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan, sebagai respons tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat.

Ketua Bidang Fatwa MUI ​​​​​Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI di Jakarta, Minggu, mengatakan objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang dapat digunakan untuk produktivitas dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujarnya.

Hal ini, katanya, karena pada hakikatnya, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” kata dia.

Oleh karena itu, MUI memberikan sejumlah rekomendasi, seperti peninjauan kembali terhadap beban perpajakan, terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.

"Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Hal itu, katanya, untuk memastikan pembebanan pajak disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak, guna wujudkan perpajakan yang berkeadilan dan merata.

"Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.

Selain itu, ujarnya, pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait dengan perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

Ia mengatakan pemerintah wajib mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

"Masyarakat perlu menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum," jelasnya.

Munas XI MUI XI juga menetapkan empat fatwa lainnya, yaitu fatwa tentang kedudukan rekening dormant dan perlakuan terhadapnya, fatwa tentang pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut, untuk kemaslahatan, fatwa tentang status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, dan fatwa tentang kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.

Berikut bunyi fatwa tentang Pajak Berkeadilan:

PAJAK BERKEADILAN

Ketentuan Hukum

1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas.

b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas.

d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan.

e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum ('ammah).

3. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar'i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah(ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

4. Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani pajak secara berulang. (double tax)

5. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak.

6. Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang.

7. Warga negara wajib ⁠menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3.

8. Pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

9. Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak).

Rahmat Fatahillah Ilham

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PMI Buka Layanan Cek Narkoba bagi Sopir Bus Dalam Rangka Siaga Lebaran 2026

PMI Buka Layanan Cek Narkoba bagi Sopir Bus Dalam Rangka Siaga Lebaran 2026

Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Selatan (Jaksel) membuka layanan pemeriksaan narkoba bagi sopir bus di Terminal Lebak Bulus dalam rangka siaga Lebaran 2026.
Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, Trio Bek Gladbach Ini Jadi Kunci Kemenangan Penting di Bundesliga

Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, Trio Bek Gladbach Ini Jadi Kunci Kemenangan Penting di Bundesliga

Nama bek Timnas Indonesia, Kevin Diks, kembali menjadi perhatian di Jerman setelah tampil solid di Bundesliga. Trio bek Gladbach diakui jadi kunci kemenangan.
Truk Pengangkut Sapi Terguling di Cikaledong Bandung, Tiga Ekor Sapi Kabur dan Ada Korban Tewas

Truk Pengangkut Sapi Terguling di Cikaledong Bandung, Tiga Ekor Sapi Kabur dan Ada Korban Tewas

Sebuah truk pengangkut sapi terguling di tanjakan Cikaledong, Kabupaten Bandung, pada Rabu (18/3/2026) pagi.
Lonjakan Pemudik Capai 70 Persen, Pelabuhan Tobaku Tambah Jadwal Penyeberangan

Lonjakan Pemudik Capai 70 Persen, Pelabuhan Tobaku Tambah Jadwal Penyeberangan

3 hari jelang Hari Raya Idul Fitri, arus mudik Pelabuhan Penyeberangan Tobaku melonjak signifikan. Otoritas pelabuhan catat penumpang meningkat hingga 70 persen
Naik Rp8.000, Harga Emas Antam Hari Ini 18 Maret 2026 Berada di Angka Rp2.996.000 per Gram

Naik Rp8.000, Harga Emas Antam Hari Ini 18 Maret 2026 Berada di Angka Rp2.996.000 per Gram

Naik Rp8.000, harga emas Antam hari ini 18 Maret 2026 berada di angka Rp2.996.000 per gram.
Teks Khutbah Idul Fitri 1447 H: Menghidupkan Nilai-Nilai Ramadhan di Bulan Syawal

Teks Khutbah Idul Fitri 1447 H: Menghidupkan Nilai-Nilai Ramadhan di Bulan Syawal

Berikut teks khutbah khusus Idul Fitri. Semoga kebiasaan baik di Ramadhan bisa diteruskan di bulan Syawal

Trending

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Sanksi untuk Persib Bandung Pasca Kericuhan di Laga ACL 2 Sudah Keluar?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Sanksi untuk Persib Bandung Pasca Kericuhan di Laga ACL 2 Sudah Keluar?

AFC kembali mengumumkan hasil sidang Komite Disiplin dan Etik Tebaru pada Selasa (17/3/2026). Apakah sanksi untuk Persib pasca kericuhan di ACL 2 sudah keluar?
Resmi! FIFA Kucurkan Cuan Fantastis dengan Nominal yang Bikin Melongo usai Putros Dipanggil Timnas Irak, Persib Bandung Ketiban Durian Runtuh

Resmi! FIFA Kucurkan Cuan Fantastis dengan Nominal yang Bikin Melongo usai Putros Dipanggil Timnas Irak, Persib Bandung Ketiban Durian Runtuh

Persib Bandung dipastikan menerima dana FIFA dengan nominal fantastis lewat program CBP setelah Frans Putros dipanggil Timnas Irak ke playoff Piala Dunia 2026.
Tiba-tiba Media AS dan Italia Soroti Sejumlah Penggawa Timnas Indonesia, Maarten Paes hingga Emil Audero

Tiba-tiba Media AS dan Italia Soroti Sejumlah Penggawa Timnas Indonesia, Maarten Paes hingga Emil Audero

Timnas Indonesia semakin mendapat perhatian dunia. Hal itu terlihat dari mulai seringnya para pemain skuad Garuda dibahas oleh media asing, mulai dari Amerika -
Dedi Mulyadi Singgung Jabatan Istri Kades Hoho, Akhirnya Terungkap Awal Mula Jadi Sekdes

Dedi Mulyadi Singgung Jabatan Istri Kades Hoho, Akhirnya Terungkap Awal Mula Jadi Sekdes

​​​​​​​Dedi Mulyadi menyinggung jabatan istri Kades Hoho yang menjadi sekdes. Terungkap sang istri sudah dulu menjabat sebelum Hoho Alkaf menjadi kepala desa.
Kontroversi Final! Senegal Dicoret, Maroko Resmi Juara Piala Afrika

Kontroversi Final! Senegal Dicoret, Maroko Resmi Juara Piala Afrika

Maroko resmi dinyatakan sebagai juara Piala Afrika setelah bandingnya dikabulkan Confederation of African Football (CAF) saat berhadapan dengan Senegal.
Update Arus Mudik: Macet Luar Biasa 29 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ Sama Padatnya

Update Arus Mudik: Macet Luar Biasa 29 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ Sama Padatnya

Memasuki hari yang diprediksi sebagai puncak arus mudik 2026, kemacetan panjang mulai menyergap para pengendara di Ruas Tol Jakarta-Cikampek arah Jawa Tengah. 
Dipanggil Dedi Mulyadi, Vina Cirebon Ungkap Pernah Dipukul Saat Tolak Melayani Suami

Dipanggil Dedi Mulyadi, Vina Cirebon Ungkap Pernah Dipukul Saat Tolak Melayani Suami

​​​​​​​Vina Cirebon mengaku kepada Dedi Mulyadi pernah dipukul suami saat di China. Pengakuan itu terungkap saat pertemuan dengan mantan mertuanya. (18/3/2026)
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT