News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Soroti “Alarm Bahaya” Sistem Peradilan Usai Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi Cs: MA Harus Mawas Diri!

Keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto untuk menandatangani surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, kembali mengguncang wibawa lembaga penegak hukum.
Kamis, 27 November 2025 - 06:30 WIB
Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi
Sumber :
  • Reno Ensir-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto untuk menandatangani surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, kembali mengguncang wibawa lembaga penegak hukum.

Rehabilitasi yang juga diberikan kepada dua terpidana lain dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara itu memantik kritik tajam dari akademisi hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menyebut langkah korektif Presiden tersebut sebagai sinyal serius rapuhnya independensi sistem peradilan.

“Sedih karena Kepala Negara harus mengkoreksi lembaga yudikatif, dan ini yg ke empat dalam 1 tahun kepemimpinan. Namun, gembira karena menyelamatkan orang yang tidak bersalah,” ujarnya saat dihubungi tvOnenews.com, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Agustinus menilai Mahkamah Agung (MA) tidak bisa lagi mengabaikan empat kali koreksi yang harus dilakukan Presiden terhadap keputusan lembaga peradilan dalam satu tahun terakhir.

“Lagi-lagi, MA harus mawas diri untuk membenahi para Hakim. KPK, Kejaksaan dan Polri juga harus mawas diri, untuk tidak mudah diintervensi atau perlu belajar lebih baik lagi,” katanya.

Ia juga menyoroti kualitas pendidikan hukum di Indonesia yang dianggap turut berkontribusi pada lemahnya putusan para penegak hukum.

“Perguruan Tinggi juga perlu mawas diri karena telah melahirkan banyak sarjana hukum bahkan doktor hukum yang tidak kompeten,” tegasnya.

Rehabilitasi Ira Puspa Dewi dan dua mantan pejabat ASDP lainnya—Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Tjaksono—dikeluarkan setelah DPR RI menyerahkan kajian kepada pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Presiden menyetujui rekomendasi tersebut.

“Pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025).

DPR sebelumnya menerima banyak masukan publik terkait dugaan ketidakadilan dalam proses persidangan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komisi Hukum DPR ditugaskan melakukan kajian atas perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berkaitan dengan keputusan bisnis direksi ASDP dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019–2022.

Kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan sebelum Presiden menggunakan hak rehabilitasi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.
Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Keputusan dramatis Video Assistant Referee (VAR) yang menganulir gol kemenangan Iran di masa injury time memaksa laga krusial kontra Mesir berakhir imbang 1-1.
Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Tradisi unik dan menarik dilaksnakan masyarakat adat Suku Semende Ulu Nasal di Kabupaten Kaur, Bengkulu setiap 10 Muharam. Kampung yang biasanya sepi karena war
Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Salah satu aspek yang kerap luput dari perhatian oleh anak remaja hingga orang dewasa adalah kesehatan sistem pencernaan yang sangat memiliki peran penting dalam menjaga kondisi tubuh secara keseluruhan.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral