News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

86 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Sebanyak 86 korban ledakan SMAN 72 Jakarta mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kamis, 27 November 2025 - 13:50 WIB
SMAN 72 Jakarta
Sumber :
  • tvOnenews/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com — Sebanyak 86 korban ledakan SMAN 72 Jakarta mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengajuan permohonan itu diwakili oleh Polda Metro Jaya dan telah diterima LPSK pada 17 November 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan permohonan tersebut berkaitan dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan/atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain sebagaimana diatur Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

Susi menegaskan bahwa pemulihan korban anak adalah prioritas utama yang bisa dilakukan oleh LPSK.

"Bagi LPSK, penanganan korban ledakan SMAN 72 Jakarta bukan sekadar memberikan pelindungan dan pemulihan fisik, tetapi juga memulihkan rasa aman, kesehatan mental, dan keberlangsungan masa depan anak," ucap Susilaningtias, Kamis (27/11/2025).

“Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh,” imbuhnya.

Susi menjelaskan bahwa peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta masuk dalam kategori tindak pidana lain yang mengancam keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban.

"Artinya, meskipun kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan pelindungan LPSK," tutur Susi.

Selain itu, Susi menerangkan karena mayoritas korban adalah anak, maka ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak turut diberlakukan.

"Di dalam undang-undang tersebut, anak korban berhak atas pelindungan dan restitusi, yaitu ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku atas kerugian yang dialami anak," bebernya.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa seluruh korban anak dalam kasus ini berhak diproses permintaannya untuk restitusi sesuai kerugian yang timbul.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bentuk pelindungan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya, yakni berupa perhitungan restitusi dan melakukan pelindungan dalam bentuk pendampingan korban dalam menjalani proses hukum," terangnya.

Terkait hal itu, Susi mengatakan LPSK akan melakukan perhitungan restitusi atau nilai kerugian yang dialami masing-masing korban yang dibebankan kepada pelaku sesuai mandat PP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah ke dalam PP 35 Tahun 2020 tentang ganti rugi korban tindak pidana.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

AC Milan Makin Agresif di Bursa Transfer! Sudah Dapat Fulkrug, Kini Incar Bek Manchester City

AC Milan Makin Agresif di Bursa Transfer! Sudah Dapat Fulkrug, Kini Incar Bek Manchester City

AC Milan makin bergerak agresif di bursa transfer musim dingin dengan membidik bek berpengalaman dari Liga Inggris. Nama Nathan Aké masuk dalam daftar incaran.
Diduga Gunakan Narkoba di Ruang Kelas, Empat Siswa SMP di Ketapang Diamankan Warga

Diduga Gunakan Narkoba di Ruang Kelas, Empat Siswa SMP di Ketapang Diamankan Warga

Dugaan penyalahgunaan narkoba oleh empat siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menghebohkan warga.
​​​​​​​Tafsir Juz Amma: Surat Al-‘Alaq, Penjelasan Ustadz Dr. Firanda Andirja

​​​​​​​Tafsir Juz Amma: Surat Al-‘Alaq, Penjelasan Ustadz Dr. Firanda Andirja

Surat Al-‘Alaq merupakan surat pertama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan menjadi awal turunnya wahyu Al-Qur’an. Surat Makkiyah ini mengandung pesan -
Distribusi Energi Nasional Selama Nataru Diklaim Lancar, ESDM-Pertamina Catat Kinerja Positif

Distribusi Energi Nasional Selama Nataru Diklaim Lancar, ESDM-Pertamina Catat Kinerja Positif

Ketua Posko Nasional Sektor ESDM Satgas Nataru, Erika Retnowati, menyampaikan bahwa selama masa Posko, distribusi energi nasional berada dalam kondisi stabil.
Markas Scam Internasional di Sleman Digerebek Polisi, Ketua RW Ungkap Kedok Jasa Jodoh Online Aktivitas 24 Jam

Markas Scam Internasional di Sleman Digerebek Polisi, Ketua RW Ungkap Kedok Jasa Jodoh Online Aktivitas 24 Jam

Polisi menggerebek sebuah ruko yang diduga menjadi markas operasi penipuan daring atau scam jaringan internasional di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Mobil Travel Rombongan Guru Tabrak Truk Beton di Tol Semarang-Solo, Satu Meninggal Dunia

Mobil Travel Rombongan Guru Tabrak Truk Beton di Tol Semarang-Solo, Satu Meninggal Dunia

Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas jalan Tol Semarang - Solo. Minibus yang membawa 14 penumpang itu mengalami kecelakaan di Tol Ungaran, tepatnya di KM 426.400 jalur A, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 05.20 WIB.

Trending

Detik-detik Seorang Istri Aniaya hingga Suruh Suami Perkosa Karyawati di Makassar, Polisi: Kejadiannya Direkam

Detik-detik Seorang Istri Aniaya hingga Suruh Suami Perkosa Karyawati di Makassar, Polisi: Kejadiannya Direkam

Warga Makassar dihebohkan dengan insiden detik-detik seorang istri aniaya hingga suruh suami perkosa karyawatinya. Tak hanya itu saja, seorang istri itu juga
Nelayan Temukan Bangkai Kapal Berisi Jenazah di Pulau Komodo

Nelayan Temukan Bangkai Kapal Berisi Jenazah di Pulau Komodo

Nelayan asal Pulau Komodo, menemukan bangkai kapal di perairan dekat Pulau Komodo bagian barat, Saat diperiksa, mereka menemukan ada sesosok jenazah dalam kapal
Pemain PS Putra Jaya Dipecat Usai Layangkan Tendangan Kungfu ke Dada Penggawa Perseta di Liga 4

Pemain PS Putra Jaya Dipecat Usai Layangkan Tendangan Kungfu ke Dada Penggawa Perseta di Liga 4

Muhammad Hilmi langsung dipecat Putra Jaya Pasuruan setelah aksi tidak sportifnya layangkan tendangan kungfu terhadap pemain Perseta Firman Nugraha di Liga 4.
Pengusaha Sekaligus Pendeta Bicara Soal Seskab Teddy Indra Wijaya: Figur Peduli dan inspiratif bagi anak muda

Pengusaha Sekaligus Pendeta Bicara Soal Seskab Teddy Indra Wijaya: Figur Peduli dan inspiratif bagi anak muda

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bertemu dengan pengusaha muda sekaligus seorang pendeta, David Herson.
27 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Simalungun, Korban Disetubuhi Sebelum Dibunuh

27 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Simalungun, Korban Disetubuhi Sebelum Dibunuh

Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Sumatera Utara, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap ZR (15), siswi kelas IX SMP Negeri 2 Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Senin (5/1/2026).
Ramalan Zodiak Besok, 7 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 7 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok, 7 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Cek prediksi lengkap seputar asmara, karier, sampai keuangan di sini.
Ribuan Pekerja SPBUN XII Aksi Damai Terkait Konflik Lahan JCE dan Blawan di Bondowoso

Ribuan Pekerja SPBUN XII Aksi Damai Terkait Konflik Lahan JCE dan Blawan di Bondowoso

Konflik yang terjadi sejak September 2023 hingga akhir 2025 tersebut telah mengakibatkan penebangan ratusan ribu pohon kopi, perusakan tanaman penaung, serta penguasaan lahan secara ilegal.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT