News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

86 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Sebanyak 86 korban ledakan SMAN 72 Jakarta mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kamis, 27 November 2025 - 13:50 WIB
SMAN 72 Jakarta
Sumber :
  • tvOnenews/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com — Sebanyak 86 korban ledakan SMAN 72 Jakarta mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengajuan permohonan itu diwakili oleh Polda Metro Jaya dan telah diterima LPSK pada 17 November 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan permohonan tersebut berkaitan dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan/atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain sebagaimana diatur Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

Susi menegaskan bahwa pemulihan korban anak adalah prioritas utama yang bisa dilakukan oleh LPSK.

"Bagi LPSK, penanganan korban ledakan SMAN 72 Jakarta bukan sekadar memberikan pelindungan dan pemulihan fisik, tetapi juga memulihkan rasa aman, kesehatan mental, dan keberlangsungan masa depan anak," ucap Susilaningtias, Kamis (27/11/2025).

“Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh,” imbuhnya.

Susi menjelaskan bahwa peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta masuk dalam kategori tindak pidana lain yang mengancam keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban.

"Artinya, meskipun kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan pelindungan LPSK," tutur Susi.

Selain itu, Susi menerangkan karena mayoritas korban adalah anak, maka ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak turut diberlakukan.

"Di dalam undang-undang tersebut, anak korban berhak atas pelindungan dan restitusi, yaitu ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku atas kerugian yang dialami anak," bebernya.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa seluruh korban anak dalam kasus ini berhak diproses permintaannya untuk restitusi sesuai kerugian yang timbul.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bentuk pelindungan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya, yakni berupa perhitungan restitusi dan melakukan pelindungan dalam bentuk pendampingan korban dalam menjalani proses hukum," terangnya.

Terkait hal itu, Susi mengatakan LPSK akan melakukan perhitungan restitusi atau nilai kerugian yang dialami masing-masing korban yang dibebankan kepada pelaku sesuai mandat PP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah ke dalam PP 35 Tahun 2020 tentang ganti rugi korban tindak pidana.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Selat Hormuz Dibuka, Pengamat: Harga Minyak Turun Potensi Redam Tekanan Inflasi Global

Selat Hormuz Dibuka, Pengamat: Harga Minyak Turun Potensi Redam Tekanan Inflasi Global

Pengamat Pasar Uang dan Komoditas menilai, pembukaan Selat Hormuz menjadi faktor penting yang berpotensi mengubah arah pergerakan harga energi dalam beberapa bulan ke depan.
Profil Vozinha, Kiper Tanjung Verde Berusia 40 Tahun yang Bikin Spanyol Frustrasi di Piala Dunia 2026

Profil Vozinha, Kiper Tanjung Verde Berusia 40 Tahun yang Bikin Spanyol Frustrasi di Piala Dunia 2026

Profil Vozinha, kiper 40 tahun Tanjung Verde yang tampil gemilang saat menahan Spanyol 0-0 di Piala Dunia 2026. Simak kisah haru hingga perjalanan kariernya.
Patroli Cegah Tawuran di Bekasi, Brimob Polda Metro Jaya Amankan Satu Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Obat Terlarang

Patroli Cegah Tawuran di Bekasi, Brimob Polda Metro Jaya Amankan Satu Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Obat Terlarang

Tim Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya mengamankan seorang remaja diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kabupaten Bekasi.
Terjadi Gempa Magnitudo 6,7, Pasien RS Anuntaloko Parigi Langsung Dievakuasi

Terjadi Gempa Magnitudo 6,7, Pasien RS Anuntaloko Parigi Langsung Dievakuasi

Gempa Magnitudo 6,7 mengguncang Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Selasa (16/6/2026). 
Pesan Betrand Peto Viral karena Singgung Sarwendah dan Keluarga di Media Sosial

Pesan Betrand Peto Viral karena Singgung Sarwendah dan Keluarga di Media Sosial

Belum lama ini Betrand Peto mengunggah beberapa tulisan yang menyinggung orang tua angkatnya, Ruben Onsu dan Sarwendah. Hal ini menjadi viral di media sosial
Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Pemain Keturunan Jerman dan Belanda Ini akan Gabung Timnas Indonesia

Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Pemain Keturunan Jerman dan Belanda Ini akan Gabung Timnas Indonesia

Media Vietnam mulai curiga Timnas Indonesia akan kedatangan dua pemain naturalisasi baru. Ada yang dari Jerman dan dari Belanda. Siapakah calon pemain tersebut?

Trending

Wasit Liga Indonesia Bertingkah di Piala Dunia, Bikin Gestur White Supremacy: Untungnya Dibela FIFA

Wasit Liga Indonesia Bertingkah di Piala Dunia, Bikin Gestur White Supremacy: Untungnya Dibela FIFA

Seorang wasit yang memiliki rekam jejak pernah memimpin pertandingan di kompetisi Liga Indonesia Shaun Evans sempat menjadi sorotan tajam di Piala Dunia 2026 ..
Jersey Haiti Dianggap Bermuatan Politik, FIFA Larang Dipakai di Piala Dunia 2026

Jersey Haiti Dianggap Bermuatan Politik, FIFA Larang Dipakai di Piala Dunia 2026

Kabar mengejutkan datang dari kontestan Piala Dunia 2026. Timnas Haiti terpaksa harus mengganti desain jersey yang sedianya bakal mereka gunakan sepanjang ... -
Elkan Baggott Resmi Dipertahankan Ipswich Town untuk Musim 2026-2027, Kesempatan Pemain Timnas Indonesia Pertama di Liga Inggris Terbuka Lebar

Elkan Baggott Resmi Dipertahankan Ipswich Town untuk Musim 2026-2027, Kesempatan Pemain Timnas Indonesia Pertama di Liga Inggris Terbuka Lebar

Elkan Baggott sempat dirumorkan menjadi pemain yang hengkang dari klub setelah kepergian sang manajer tim, Kieran McKenna dari Ipswich Town. 
Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Skor akhir 0-0 membuat Tanjung Verde sukses mencuri perhatian dunia setelah menahan imbang raksasa Eropa, Spanyol pada laga Grup H, Senin (15/6/2026) waktu setempat.
Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras daftar G ilegal yang terjadi dalam periode Mei 2026 di wilayah hukumnya.
Tanpa Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Lolos ke Final Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026

Tanpa Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Lolos ke Final Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026

Meski tak diperkuat pemain asing maupun andalannya seperti Megawati Hangestri, namun Hyundai Hillstate nyatanya berhasil lolos ke finaal Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026.
Viral, Detik-detik Pria Diduga Lecehkan Anjing di Kafe Jakut, Ini Kata Polisi

Viral, Detik-detik Pria Diduga Lecehkan Anjing di Kafe Jakut, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria terekam CCTV diduga melecehkan anjing di sebuah kafe di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Selengkapnya

Viral