News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Walau Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi ke Ira Puspadewi, KPK Tetap Lakukan Penyelidikan Korupsi ASDP

Walau Presiden Prabowo Subianto berikan rehabilitasi kepada mantan petinggi ASDP, Ira Puspadewi dkk. KPK tetap melakukan penyelidikan korupsi ASDP.
Sabtu, 29 November 2025 - 21:30 WIB
Prabowo Teken Rehabilitasi Buat Ira Puspadewi CS, Ternyata Ini Arti Rehabilitasi
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Walau Presiden Prabowo Subianto berikan rehabilitasi kepada mantan petinggi ASDP, Ira Puspadewi dkk. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan penyelidikan korupsi ASDP.

Bahkan, KPK memastikan proses hukum terkait dugaan korupsi akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tetap berlanjut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keluarnya para mantan direksi tersebut tidak menghentikan penyidikan perkara pokoknya. 

Saat ini, kata dia, radar penyidik KPK masih tertuju pada pihak swasta, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara.

“Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan,” ungkap Budi, Sabtu (29/11/2025).

Lanjutnya menjelaskan, bahwa proses penyidikan kini berfokus pada tersangka Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara. 

Peran Adjie dalam proses akuisisi yang diduga merugikan negara tersebut masih terus didalami secara intensif.

“Untuk tersangka saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih in progress penyidikannya,” beber Budi.

Sebelumnya diberitakan, tiga mantan petinggi ASDP, yakni Ira Puspadewi (Direktur Utama 2017–2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayaran 2019–2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024), resmi bebas dari Rutan Kelas 1 Cabang KPK pada Jumat (28/11/2025) sore.

Kebebasan mereka terjadi setelah Kementerian Hukum menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian rehabilitasi. 

Rehabilitasi tersebut memulihkan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat ketiganya, sekaligus membatalkan konsekuensi hukum dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang dijatuhkan pada 20 November 2025 lalu.

Padahal, dalam vonis sebelumnya, Ira divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, sementara dua rekannya divonis 4 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,25 triliun tersebut.

Saat keluar dari rutan, Ira Puspadewi secara khusus menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo, yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya, dengan rehabilitasi bagi perkara kami," ucap Ira.

Ira juga menepis anggapan adanya kecemburuan sosial dari tahanan KPK lainnya terkait hak istimewa yang diterimanya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-
Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia setelah berhasil meraih kemenangan berharga di laga terakhir fase grup AVC Men's Cup 2026.
USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

Terbaru, USGS memperkirakan peluang terjadinya gempa susulan berkekuatan di atas magnitudo 6,0 dalam sepekan ke depan mencapai delapan persen.
Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil, Zico, memberikan peringatan kepada negaranya jelang hadapi Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026. Menurutnya, Tim Samurai Biru telah berkembang.
Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS.
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Selengkapnya

Viral