Jakarta, tvOne
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan kembali pelat nomor kendaraan ganjil dan genap (Gage) pada 13 ruas jalan di Jakarta usai liburan Idul Fitri 2022 berakhir atau mulai Senin (9/5) besok
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, Senin besok Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat dan lebih mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.
Peniadaan aturan ganjil genap tersebut terkait dengan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.