GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wakil Wali Kota Bandung Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 'Minta Jatah Proyek'

Kejari Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Rabu, 10 Desember 2025 - 18:55 WIB
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Sumber :
  • prokopim.bandung.go.id

Bandung, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait permintaan jatah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Hal itu dilakukan setelah Kejari Bandung memeriksa 75 orang saksi dan mengumpulkan dua alat bukti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Erwin didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor 40-N.2.10 FG.2-2025 tanggal 9 Desember 2025. 

Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minta Jatah Proyek
Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minta Jatah Proyek
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Sementara itu, Rendiana Awangga yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi NasDem ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor 11-N.2.10.FG.2-12-2025 pada tanggal yang sama.

Menurut Irfan, kedua tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bandung. 

"Tindakan tersebut diduga memberi keuntungan kepada pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan keduanya," kata Irfan, Rabu (10/12/2025).

Kasipidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan menambahkan bahwa meski status tersangka telah ditetapkan, penahanan belum dilakukan karena pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Namun, Kejari telah melakukan pencekalan terhadap kedua tersangka untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri," katanya.

Kejari menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 50–51 KUHPidana. (cep/muu)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jaga Konsistensi, Amri/Nita Ungkap Rahasia Kemenangan atas Ganda Belanda di 16 Besar Orleans Masters 2026

Jaga Konsistensi, Amri/Nita Ungkap Rahasia Kemenangan atas Ganda Belanda di 16 Besar Orleans Masters 2026

Amri/Nita melangkah ke babak perempat final Orleans Masters 2026 usai mengalahkan ganda Belanda.
Bedah Kekuatan Saint Kitts and Nevis, Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 yang Jadi Kuda Hitam Zona Concacaf

Bedah Kekuatan Saint Kitts and Nevis, Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 yang Jadi Kuda Hitam Zona Concacaf

Mengenal lebih jauh tentang Saint Kitts and Nevis, lawan pertama yang akan dihadapi Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 yang ternyata kuda hitam di CONCACAF.
Prabowo Sudah Membaca Masa Depan: Perang Modern Dimenangkan oleh Logistik, Bukan Senjata

Prabowo Sudah Membaca Masa Depan: Perang Modern Dimenangkan oleh Logistik, Bukan Senjata

Di sinilah letak inti pemikiran strategis Prabowo. Konflik di Timur Tengah saat ini bukan sesuatu yang jauh. Apa yang terjadi di Timur Tengah bisa memengaruhi nelayan di Morotai atau penjual gorengan di Cimahi. 
Puncak Arus Mudik di Jalur Nagreg Sudah Terlewati

Puncak Arus Mudik di Jalur Nagreg Sudah Terlewati

Puncak arus mudik di jalur Nagreg telah terlewati setelah jumlah kendaraan yang melintas hari ini mulai berangsur menurun.
Seorang Remaja Ditemukan Tewas di Kolong Meja Akibat Ledakan Hebat Petasan di Semarang

Seorang Remaja Ditemukan Tewas di Kolong Meja Akibat Ledakan Hebat Petasan di Semarang

Ledakan petasan di sebuah rumah di Kampung Tambakrejo, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (20/3/2026) tewaskan penghuninya.
577 Ribu Kendaraan Telah Melintas di Jalur Pantura Cirebon

577 Ribu Kendaraan Telah Melintas di Jalur Pantura Cirebon

577.215 unit telah melintas Jalur Pantai Utara (Pantura) selama periode H-7 hingga H-1 Lebaran 2026. 

Trending

Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

FIFA telah resmi menetapkan tanggal penyelenggaraan FIFA ASEAN Cup di edisi perdana. Turnamen tersebut nyatanya digelar hanya sebulan setelah Piala AFF 2026.
4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

PSSI dikabarkan akan menaturalisasi pemain setelah FIFA Series 2026, termasuk eks kapten Belanda U-17 dan pemain Eredivisie demi memperkuat Timnas Indonesia?
Kevin Diks Syok, Keponakan Giovanni Van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia, Nama Besar Dicoret John Herdman

Kevin Diks Syok, Keponakan Giovanni Van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia, Nama Besar Dicoret John Herdman

Tiga berita bola terpopuler: Kevin Diks syok lihat FC Copenhagen, prediksi pemain yang dicoret Timnas, hingga keponakan Van Bronckhorst tertarik bela Garuda.
Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?
Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam menyoroti rumor Timnas Indonesia menggantikan Iran di Piala Dunia 2026, namun begini menurut regulasi FIFA. Simak selengkapnya.
Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Bung Harpa mengungkapkan bahwa saat ini pemain Timnas Indonesia di luar negeri diberikan pilihan jika ingin tampil di FIFA Series 2026, apa isi pilihannya?
Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjawab pertanyaan dari Olla Romlan terkait hukum suami istri hubungan intim atau bercumbu di malam Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT