News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Aktif Bisa Rangkap Jabatan 17 Kementerian dan Lembaga, Mahfud MD: Bertentangan Putusan MK

Sebagai informasi, Perpol tersebut mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota polisi di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.
Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:06 WIB
Jelang Pelantikan Reformasi Komite Polri, Mahfud MD Datang dengan Setelan Jas Biru: Saya Disuruh Datang
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Profesor hukum tata negara Mahfud MD mengatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebagai informasi, Perpol tersebut mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota polisi di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, red.) yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujar Mahfud, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, Mahfud mengatakan Perpol tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI maupun Polri sesuai dengan UU TNI ataupun UU Polri.

“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri. Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata mantan Ketua MK tersebut.

Mahfud menambahkan hal itu menjadi salah bila Polri memandang sudah menjadi sipil, sehingga dapat masuk ke institusi sipil mana pun.

“Itu tidak benar sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, atau jaksa tak bisa jadi dokter,” ujar ujar dia.

Sebelumnya, pada 14 November 2025, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau sipil, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MK melalui putusan tersebut menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Amankan Komitmen Pendanaan 17 Miliar Dolar AS dari AIIB, Purbaya: Untuk Proyek Pembangunan Sampai 2029

Amankan Komitmen Pendanaan 17 Miliar Dolar AS dari AIIB, Purbaya: Untuk Proyek Pembangunan Sampai 2029

Pemerintah Indonesia mengamankan komitmen pendanaan senilai US$17 miliar atau setara lebih dari Rp277 triliun dari AIIB untuk mendukung berbagai proyek pembangunan nasional sepanjang 2025 hingga 2029.
Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Non Subsidi Mengikuti Harga Pasar, Pertamax Series Akan Dievaluasi Berkala

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Non Subsidi Mengikuti Harga Pasar, Pertamax Series Akan Dievaluasi Berkala

Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa penetapan dan penyesuaian harga BBM non subsidi disesuaikan mengikuti harga minyak dunia yang fluktuatif, sehingga akan dievaluasi berkala.
Rupiah Melemah Lagi ke Rp17.863 per Dolar AS Jelang Pengumuman BI Rate dan Kesepakatan Damai Iran-AS

Rupiah Melemah Lagi ke Rp17.863 per Dolar AS Jelang Pengumuman BI Rate dan Kesepakatan Damai Iran-AS

Rupiah melemah lagi ke Rp17.863 per dolar AS menjelang pengumuman BI Rate dan kesepakatan damai Iran-AS. 
Kondisi Hotel Sultan Jelang Dieksekusi, Penuh Banner Penolakan Hingga Terpasang Kawat Berduri

Kondisi Hotel Sultan Jelang Dieksekusi, Penuh Banner Penolakan Hingga Terpasang Kawat Berduri

Sejumlah simpatisan telah memenuhi area halaman Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026) sejak pagi, sebelum dilakukan eksekusi pengosongan yang akan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB.
IHSG Dibuka Melemah pada Perdagangan 18 Juni 2026, Bursa Asia-Pasifik Mayoritas Menguat

IHSG Dibuka Melemah pada Perdagangan 18 Juni 2026, Bursa Asia-Pasifik Mayoritas Menguat

Pada pembukaan perdagangan Kamis, 18 Juni 2026, IHSG melemah 67 poin atau 1,09 persen di level 6.153. 
Oleh-oleh Purbaya Pulang dari Beijing, Dapat Dukungan untuk Rilis Panda Bond dan Kantongi Komitmen Pendanaan dari AIIB

Oleh-oleh Purbaya Pulang dari Beijing, Dapat Dukungan untuk Rilis Panda Bond dan Kantongi Komitmen Pendanaan dari AIIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membawa hasil signifikan dari lawatan kerjanya ke Beijing, Tiongkok.

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang dan Fee Proyek di Kasus DJKA

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang dan Fee Proyek di Kasus DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar bahagia datang dari bek Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam. Pemain Port FC itu melamar sang kekasih, Yuriska Patricia, yang diketahui sebagai aktris.
Indo Livestock 2026 Jadi Ajang Diplomasi Ekonomi Peternakan Indonesia

Indo Livestock 2026 Jadi Ajang Diplomasi Ekonomi Peternakan Indonesia

Pameran dan forum internasional terkemuka bidang peternakan yakni Indo Livestock 2026 Expo & Forum resmi dibuka pada Rabu (17/06/2026) di Nusantara International Convention Exhibition (NICE), PIK 2, Tangerang.
7 Bos Kartel Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah Dunia, Ada yang Kekayaannya Tembus Rp900 Triliun

7 Bos Kartel Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah Dunia, Ada yang Kekayaannya Tembus Rp900 Triliun

Siapa bos kartel narkoba terbesar sepanjang sejarah? Dari Pablo Escobar hingga El Chapo, inilah daftar penguasa narkoba dunia yang membangun kerajaan kriminal bernilai miliaran
BI Rate Naik ke 5,5%, Bunga Pinjol Ikut Melambung? Ini Dampak yang Perlu Diwaspadai

BI Rate Naik ke 5,5%, Bunga Pinjol Ikut Melambung? Ini Dampak yang Perlu Diwaspadai

Bank Indonesia menaikkan BI Rate menjadi 5,5%. Kebijakan ini berpotensi mendorong kenaikan bunga pinjol, KPR, dan kredit konsumsi. Simak dampaknya bagi masyarakat.
Gelar Rakor Humas dan Protokol di Tangsel, LLDikti Wilayah III Gaungkan Reputasi Perguruan Tinggi

Gelar Rakor Humas dan Protokol di Tangsel, LLDikti Wilayah III Gaungkan Reputasi Perguruan Tinggi

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III adakan Rapat Koordinasi (Rakor) Hubungan Masyarakat dan Protokol di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berlangsung pada 17-18 Juni 2026.
Selengkapnya

Viral