News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Aktif Bisa Rangkap Jabatan 17 Kementerian dan Lembaga, Mahfud MD: Bertentangan Putusan MK

Sebagai informasi, Perpol tersebut mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota polisi di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.
Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:06 WIB
Jelang Pelantikan Reformasi Komite Polri, Mahfud MD Datang dengan Setelan Jas Biru: Saya Disuruh Datang
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Profesor hukum tata negara Mahfud MD mengatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebagai informasi, Perpol tersebut mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota polisi di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, red.) yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujar Mahfud, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, Mahfud mengatakan Perpol tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI maupun Polri sesuai dengan UU TNI ataupun UU Polri.

“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri. Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata mantan Ketua MK tersebut.

Mahfud menambahkan hal itu menjadi salah bila Polri memandang sudah menjadi sipil, sehingga dapat masuk ke institusi sipil mana pun.

“Itu tidak benar sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, atau jaksa tak bisa jadi dokter,” ujar ujar dia.

Sebelumnya, pada 14 November 2025, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau sipil, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MK melalui putusan tersebut menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Angin Puting Beliung Terjang Bandara Juanda, Penerbangan Sempat Dialihkan

Angin Puting Beliung Terjang Bandara Juanda, Penerbangan Sempat Dialihkan

Puting beliung menerjang kawasan parkiran Terminal 1 Bandara Internasional Juanda pada Kamis sore, 8 Januari 2026. Peristiwa tersebut menyebabkan kerusakan parah di area parkir.
Doktif Tegaskan Siap Bongkar Dugaan Taktik Richard Lee Hindari Jerat Hukum di Persidangan

Doktif Tegaskan Siap Bongkar Dugaan Taktik Richard Lee Hindari Jerat Hukum di Persidangan

Dokter Detektif (Doktif) menyatakan siap membongkar dugaan taktik Richard Lee dalam persidangan. Ia menilai ada upaya untuk menghindari jerat hukum.
Bidik Gelar Juara Kelima, Pelita Jaya Jakarta Mengusung Jargon 'Nyalakan Pelitamu' di IBL 2026

Bidik Gelar Juara Kelima, Pelita Jaya Jakarta Mengusung Jargon 'Nyalakan Pelitamu' di IBL 2026

Pelita Jaya Jakarta resmi meluncurkan tim untuk gelaran IBL 2026 pada Kamis (8/1/2026) di The Convergence Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan.
Polisi Ungkap Alasan Tidak Tahan Dokter Richard Lee yang Telah Jadi Tersangka

Polisi Ungkap Alasan Tidak Tahan Dokter Richard Lee yang Telah Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak menahan dr. Richard Lee, meskipun sang dokter telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Juventus Makin Pepet AC Milan, Massimiliano Allegri Langsung Prediksi Masa Depan Bianconeri Bersama Luciano Spalletti

Juventus Makin Pepet AC Milan, Massimiliano Allegri Langsung Prediksi Masa Depan Bianconeri Bersama Luciano Spalletti

Pelatih AC Milan, Massimiliano Allegri, memprediksi masa depan mantan klubnya, Juventus. I Bianconeri kini semakin mendekati papan atas bersama Luciano Spalletti.
Menjaga Konektivitas di Masa Pemulihan, Telkomsel Terus Pulihkan Jaringan Aceh

Menjaga Konektivitas di Masa Pemulihan, Telkomsel Terus Pulihkan Jaringan Aceh

Hingga saat ini, progres pemulihan jaringan Telkomsel di Aceh telah mencapai 99%, sebagai bagian dari komitmen perusahaan pastikan layanan tetap berjalan.

Trending

Sosok Khairun Nisya, Pramugari Gadungan Viral Usai Lolos Pemeriksaan Bandara, Diduga Bukan Kali Pertama

Sosok Khairun Nisya, Pramugari Gadungan Viral Usai Lolos Pemeriksaan Bandara, Diduga Bukan Kali Pertama

Nama Khairun Nisa menjadi sorotan publik setelah aksinya terbongkar di media sosial. Dengan penampilan yang dinilai sangat meyakinkan, ia mengenakan seragam lengkap pramugari
Bermodal Baju Kebaya dan Rambut Sasak, Pramugari Gadungan Nekat Naik Pesawat Viral di Media Sosial

Bermodal Baju Kebaya dan Rambut Sasak, Pramugari Gadungan Nekat Naik Pesawat Viral di Media Sosial

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pramugari gadungan diamankan petugas keamanan.
3 Aksi Pelanggaran 'Horor' di Sepak Bola Indonesia dalam Satu Pekan, Berbuah Sanksi Larangan Seumur Hidup

3 Aksi Pelanggaran 'Horor' di Sepak Bola Indonesia dalam Satu Pekan, Berbuah Sanksi Larangan Seumur Hidup

Inilah rangkaian pelanggaran horor dalam sepak bola Indonesia yang bahkan terjadi dalam waktu satu pekan saja. Hukuman larangan main seumur hidup dijatuhkan.
Viral! Anggota DPRD Ogan Ilir Fraksi Gerindra Resmi Ditahan, Diduga Terlibat Mafia Tanah Rugikan Negara Rp10,5 Miliar

Viral! Anggota DPRD Ogan Ilir Fraksi Gerindra Resmi Ditahan, Diduga Terlibat Mafia Tanah Rugikan Negara Rp10,5 Miliar

Penahanan Yansori berlangsung dramatis dan menjadi perhatian publik. Ia diamankan secara paksa sesaat setelah mengikuti Sidang Paripurna Istimewa DPRD Ogan Ilir dalam rangka HUT ke-22 Kabupaten Ogan Ilir di Gedung Paripurna DPRD, Kompleks Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Indralaya.
Bursa Transfer Timnas Indonesia: Elkan Baggott Cari Klub Baru, Media Inggris Bongkar Peluang Balik ke Pelukan Mantan

Bursa Transfer Timnas Indonesia: Elkan Baggott Cari Klub Baru, Media Inggris Bongkar Peluang Balik ke Pelukan Mantan

Elkan Baggott sedang mencari klub baru di bursa transfer Januari. Media Inggris membicarakan kemungkinan untuk sang pemain Timnas Indonesia kembali ke klub lamanya.
Tiga Kali Diperpanjang, Basarnas Pastikan Pencarian Korban KLM Putri Sakina Ditutup Besok

Tiga Kali Diperpanjang, Basarnas Pastikan Pencarian Korban KLM Putri Sakina Ditutup Besok

Pencarian satu korban terakhir tenggelamnya KLM Putri Sakinah di Selat Padar, Taman Nasional Komodo diperpanjang dua hari, 8 Januari hingga 9 Januari 2026.
Juventus Tiba-Tiba Pamer Foto Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes di Tengah Bursa Transfer Januari, Netizen: Angkut

Juventus Tiba-Tiba Pamer Foto Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes di Tengah Bursa Transfer Januari, Netizen: Angkut

Juventus mendadak memamerkan foto kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, di saat bursa transfer tengah berlangsung di bulan Januari. Netizen memberikan reaksi yang menggoda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT