News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Aktif Bisa Rangkap Jabatan 17 Kementerian dan Lembaga, Mahfud MD: Bertentangan Putusan MK

Sebagai informasi, Perpol tersebut mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota polisi di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.
Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:06 WIB
Jelang Pelantikan Reformasi Komite Polri, Mahfud MD Datang dengan Setelan Jas Biru: Saya Disuruh Datang
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Profesor hukum tata negara Mahfud MD mengatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebagai informasi, Perpol tersebut mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota polisi di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, red.) yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujar Mahfud, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, Mahfud mengatakan Perpol tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI maupun Polri sesuai dengan UU TNI ataupun UU Polri.

“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri. Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata mantan Ketua MK tersebut.

Mahfud menambahkan hal itu menjadi salah bila Polri memandang sudah menjadi sipil, sehingga dapat masuk ke institusi sipil mana pun.

“Itu tidak benar sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, atau jaksa tak bisa jadi dokter,” ujar ujar dia.

Sebelumnya, pada 14 November 2025, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau sipil, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MK melalui putusan tersebut menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tokoh Agama Ungkap Modus Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry: Sampai Bawa-bawa Rasulullah

Tokoh Agama Ungkap Modus Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry: Sampai Bawa-bawa Rasulullah

Pengakuan mengejutkan terungkap, tokoh agama beberkan dugaan modus pelecehan Syekh Ahmad Al Misry yang disebut menyeret narasi agama dan nama rasulullah.
Belum Resmi Gabung Timnas Indonesia, Striker Berdarah Depok Dean Zandbergen Sudah Kebanjiran Penghargaan di Belanda

Belum Resmi Gabung Timnas Indonesia, Striker Berdarah Depok Dean Zandbergen Sudah Kebanjiran Penghargaan di Belanda

Setelah diisukan merapat ke Timnas Indonesia, performa Dean Zandbergen kian menggila. Terbaru, sang striker dapat empat penghargaan hanya dalam waktu sepekan.
Pengemudi Motor Tewas Usai Tabrak Bus Metrotrans di Lenteng Agung, Polisi: Diduga Kurang Konsentrasi

Pengemudi Motor Tewas Usai Tabrak Bus Metrotrans di Lenteng Agung, Polisi: Diduga Kurang Konsentrasi

Seorang pengemudi motor berinisial MN (58), meninggal dunia usai menabrak bus Metrotrans, yang tengah berhenti di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Sabet Penghargaan dalam KWP Award 2026, Lalu Hadrian Janji Bakal Terus Kawal Pendidikan

Sabet Penghargaan dalam KWP Award 2026, Lalu Hadrian Janji Bakal Terus Kawal Pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menerima penghargaan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) 2026 dalam kategori Legislator Peduli Dunia Pendidikan.
Rumah Dilalap Api Saat Dini Hari, 5 Orang Sekeluarga di Tanjung Duren Tewas Tak Sempat Selamatkan Diri

Rumah Dilalap Api Saat Dini Hari, 5 Orang Sekeluarga di Tanjung Duren Tewas Tak Sempat Selamatkan Diri

Sebanyak 10 unit mobil pemadam dengan total 50 personel dikerahkan untuk menjinakkan si jago merah yang melahap bangunan rumah tinggal tersebut.
Sungai Ciliwung Meluap! 21 RT di Jaksel-Jaktim Terendam Banjir Jumat Pagi

Sungai Ciliwung Meluap! 21 RT di Jaksel-Jaktim Terendam Banjir Jumat Pagi

Ia menjelaskan, curah hujan deras yang mengguyur kawasan Jakarta dan sekitarnya sejak Kamis (16/4) malam

Trending

Gresik Petrokimia Lolos ke Grand Final Proliga 2026, Fans Minta Duel Panas vs Jakarta Pertamina Enduro!

Gresik Petrokimia Lolos ke Grand Final Proliga 2026, Fans Minta Duel Panas vs Jakarta Pertamina Enduro!

Fans minta Gresik Petrokimia lawan Jakarta Pertamina Enduro di Final Proliga 2026. Gresik Petrokimia Ponska Plus memastikan diri sebagai tim pertama yang melaju ke grand final Proliga 2026.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 17 April: Waktunya Megawati Hangestri Cs Segel Tiket Terakhir ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 17 April: Waktunya Megawati Hangestri Cs Segel Tiket Terakhir ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 17 April yang merupakan hari kedua dari seri Semarang akan menyajikan dua pertandingan seru dari sektor putra dan putri.
Reaksi Dedi Mulyadi Tiba-tiba Diajak Nikah Janda Anak Dua dari Bogor: Tolong KTP-nya Didata

Reaksi Dedi Mulyadi Tiba-tiba Diajak Nikah Janda Anak Dua dari Bogor: Tolong KTP-nya Didata

Reaksi kocak Dedi Mulyadi saat mendadak diajak nikah oleh seorang janda anak dua dari Bogor. Kang Dedi Mulyadi langsung minta data janda tersebut untuk didata.
Bukan Top Skor Final Four Proliga 2026, Megawati Hangestri Justru Buktikan Level Berbeda di Jakarta Pertamina Enduro

Bukan Top Skor Final Four Proliga 2026, Megawati Hangestri Justru Buktikan Level Berbeda di Jakarta Pertamina Enduro

Dalam laga penting Jakarta Pertamina Enduro di fase final four proliga 2026, Megawati Hangestri memperlihatkan kualitas elite yang sulit ditandingi. Service Ace Megatron
Usai Tolak Mentah-mentah Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk Kini Jadi Rebutan 3 Klub Elite Premier League

Usai Tolak Mentah-mentah Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk Kini Jadi Rebutan 3 Klub Elite Premier League

Nama Pascal Struijk mencuri perhatian jelang dibukanya bursa transfer. Bek Leeds United itu jadi rebutan 3 klub Inggris usai tolak mentah bela Timnas Indonesia.
Dirayu Wanita Asal Singajaya, Dedi Mulyadi Justru Sarankan Jadi Ketua IJI

Dirayu Wanita Asal Singajaya, Dedi Mulyadi Justru Sarankan Jadi Ketua IJI

​​​​​​​Dedi Mulyadi dirayu wanita asal Singajaya saat di KUA. Alih-alih menerima, ia justru memberi respons tak terduga dengan menyarankan jadi ketua IJI.
Setelah Jung Ho-young, 3 Mantan Rekan Setim Megawati Hangestri Berpotensi Eksodus Massal dari Red Sparks

Setelah Jung Ho-young, 3 Mantan Rekan Setim Megawati Hangestri Berpotensi Eksodus Massal dari Red Sparks

Masih ada sejumlah mantan rekan setim Megawati Hangestri yang akan ambil langkah serupa seperti Jung Ho-young yaitu tinggalkan Red Sparks jelang musim baru.
Selengkapnya

Viral