News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Aktif Bisa Rangkap Jabatan 17 Kementerian dan Lembaga, Mahfud MD: Bertentangan Putusan MK

Sebagai informasi, Perpol tersebut mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota polisi di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.
Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:06 WIB
Jelang Pelantikan Reformasi Komite Polri, Mahfud MD Datang dengan Setelan Jas Biru: Saya Disuruh Datang
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Profesor hukum tata negara Mahfud MD mengatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebagai informasi, Perpol tersebut mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota polisi di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, red.) yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujar Mahfud, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, Mahfud mengatakan Perpol tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI maupun Polri sesuai dengan UU TNI ataupun UU Polri.

“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri. Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata mantan Ketua MK tersebut.

Mahfud menambahkan hal itu menjadi salah bila Polri memandang sudah menjadi sipil, sehingga dapat masuk ke institusi sipil mana pun.

“Itu tidak benar sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, atau jaksa tak bisa jadi dokter,” ujar ujar dia.

Sebelumnya, pada 14 November 2025, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau sipil, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian.

MK melalui putusan tersebut menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

Selain itu, MK memandang frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Setelah itu, pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Kemudian Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra mengundangkan Perpol tersebut pada 10 Desember 2025.

Perpol tersebut mengatur anggota Polri dapat melaksanakan tugas di luar kepolisian, yakni di 17 kementerian/lembaga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di antaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejar E20 dalam 2 Tahun, Pemerintah Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu

Kejar E20 dalam 2 Tahun, Pemerintah Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu

Pemerintah memasang target agresif untuk mengembangkan bahan bakar campuran etanol 20 persen atau E20 dalam dua tahun ke depan.
Ruben Amorim Jabarkan Penyebab AC Milan Dikalahkan Benfica 0-2 di Liga Europa

Ruben Amorim Jabarkan Penyebab AC Milan Dikalahkan Benfica 0-2 di Liga Europa

Pelatih AC Milan, Ruben Amorim, menjabarkan penyebab kekalahan 0-2 dari Benfica di Liga Europa 2026-2027. Dia mengulas kegagalan untuk tetap menjaga kendali dalam permainan.
Cegah Karhutla di Maluku, Gubernur Sherly Tjoanda Berikan Alat Berat untuk Buka Lahan

Cegah Karhutla di Maluku, Gubernur Sherly Tjoanda Berikan Alat Berat untuk Buka Lahan

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia menjadi sorotan. Salah satu upayanya dengan menghentikan tindakan membakar lahan saat buka lahan.
Gol ke-100 Lionel Messi Antar Inter Miami Juara Campeones Cup, Trofi Pertama dalam Sejarah Klub

Gol ke-100 Lionel Messi Antar Inter Miami Juara Campeones Cup, Trofi Pertama dalam Sejarah Klub

Lionel Messi tampil gemilang saat Inter Miami menaklukkan Cruz Azul 2-0 di final Campeones Cup 2026. Messi mencetak gol ke-100 untuk Inter Miami dan assist.
Betapa Terkejutnya Media Korea usai Persib Bandung Gulung FC Seoul di Kandang

Betapa Terkejutnya Media Korea usai Persib Bandung Gulung FC Seoul di Kandang

Persib Bandung mengawali kiprahnya di ACL Two 2026-2027 dengan kemenangan 1-0 atas FC Seoul di Seoul World Cup Stadium, Rabu (16/9/2026), perhatian media Korea.
Geger! Kepulan Asap Muncul di KRL Stasiun Rawa Buntu, Penyebab Terungkap Gegara Dua Unit Ponsel Penumpang Terbakar

Geger! Kepulan Asap Muncul di KRL Stasiun Rawa Buntu, Penyebab Terungkap Gegara Dua Unit Ponsel Penumpang Terbakar

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan adanya kepulan asap yang muncul dari rangkaian gerbong kereta rangkaian Commuter Line 1641 relasi Rangkasbitung–Tanah Abang, hingga memenuhi Stasiun Rawa Buntu

Trending

Sudah Dikonfirmasi Kepolisian, Sopir Travel Korban KKB Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

Sudah Dikonfirmasi Kepolisian, Sopir Travel Korban KKB Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

Sehubungan kabar korban KKB ini, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya bersama Satgas Damai Cartenz dan Satgas Habema melaksanakan olah tempat kejadian perkara.
Klasemen Grup E AFC Champions League Two 2026-2027: Persib Bandung Pastikan Puncak Setelah Tim Vietnam Ditahan Imbang

Klasemen Grup E AFC Champions League Two 2026-2027: Persib Bandung Pastikan Puncak Setelah Tim Vietnam Ditahan Imbang

Sebanyak dua pertandingan Grup E berlangsung sepanjang Rabu (16/9/2026), dengan pertandingan Persib melawan FC Seoul dan The Cong Viettel melawan Melbourne Victory. 
4 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier Besok 18 September 2026: Aquarius Menonjol

4 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier Besok 18 September 2026: Aquarius Menonjol

4 zodiak paling beruntung soal karier besok 18 September 2026. Capricorn, Aquarius, Scorpio, dan Aries punya peluang serta momentum kerja menarik.
Viral! Seorang Anak Titipkan Ibunya ke Griya Lansia, Siap Jika Tak Bertemu Orang Tuanya Lagi

Viral! Seorang Anak Titipkan Ibunya ke Griya Lansia, Siap Jika Tak Bertemu Orang Tuanya Lagi

Viral di media sosial momen seorang anak titipkan ibunya yang terbaring stroke ke Griya Lansia Malang. Ia bahkan rela tak bisa bertemu lagi dengan orang tuanya.
Sudah Sebulan Wilayah Cilandak Jakarta Selatan Dilanda Kekeringan, Warga Bolak-balik Ambil Air dari Musala hingga Beli Galon Tujuh Kali Sehari

Sudah Sebulan Wilayah Cilandak Jakarta Selatan Dilanda Kekeringan, Warga Bolak-balik Ambil Air dari Musala hingga Beli Galon Tujuh Kali Sehari

Kekeringan berlangsung selama satu bulan terakhir di Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Ini cerita warga sekitar.
Ekshumasi Rampung, Ini Hasil Penyebab Kematian Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ekshumasi Rampung, Ini Hasil Penyebab Kematian Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Polda Metro Jaya mengungkap bahwa hasil pemeriksaan ekshumasi terhadap Karumga Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yakni Sutrimo yang ditemukan tewas di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026) lalu, telah rampung.
4 Zodiak Paling Beruntung Soal Cinta Besok 18 September 2026, Ada yang Makin Bucin!

4 Zodiak Paling Beruntung Soal Cinta Besok 18 September 2026, Ada yang Makin Bucin!

4 zodiak paling beruntung soal cinta besok 18 September 2026. Aries, Taurus, Cancer, dan Scorpio diprediksi punya momen asmara yang menarik.
Selengkapnya

Viral