News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Polisi menyebut pemilik Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita, yakni Ayu Puspita bersama pegawainya, Dimas Haryo Puspo sebagai tersangka penipuan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp11.5 miliar.
Minggu, 14 Desember 2025 - 00:00 WIB
Pemilik Weeding Organizer By Ayu Puspita.
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menyebut pemilik Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita, yakni Ayu Puspita bersama pegawainya, Dimas Haryo Puspo sebagai tersangka penipuan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp11.5 miliar.

“Kami sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Dari fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka. Saudari APD dan saudara DHP,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Iman menerangkan, adapun peran tersangka Dimas dalam aksi ini, yaitu turut serta menggunakan uang yang diserahkan oleh para korban, yang seharusnya digunakan untuk melangsungkan pernikahan.

“Peran saudara DHP tentunya ini berdasarkan hasil penyidikan yang kami peroleh. Saudara DHP berperan aktif secara bersama-sama dengan saudari APD dalam penggunaan uang yang disetorkan oleh para korban,” jelas Iman.

Sementara itu Iman mengungkapkan, tersangka Ayu menggunakan uang para korban untuk membayar cicilan rumah, untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi. Namun untuk penggunaan uang dari tersangka Dimas, pihak kepolisian belum memerinci secara detail.

“Untuk tujuan dari perjalanan tentunya itu nanti kami akan kembangkan di dalam proses penyidikan lanjutan,” ungkap Iman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kamudian dari peristiwa ini, kerugian yang dialami oleh para korban totalnya mencapai Rp11,5 miliar. Sementara itu hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami peristiwa yang terjadi.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP sebagaimana ancaman pidananya yakni 4 tahun penjara. (ars/raa)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Ungkap Tertibkan Aset Pemda Rp122,10 Triliun Selama 2025

KPK Ungkap Tertibkan Aset Pemda Rp122,10 Triliun Selama 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyelamatkan dan penertiban aset pemerintah daerah sebesar Rp122,10 triliun. 
Angel Di Maria Bongkar Kebohongan Besar Transfer ke MU, Senggol Soal Cristiano Ronaldo

Angel Di Maria Bongkar Kebohongan Besar Transfer ke MU, Senggol Soal Cristiano Ronaldo

Angel Di Maria akhirnya buka suara soal kepindahannya ke Manchester United (MU). Ia membantah isu gaji Cristiano Ronaldo dan mengaku tak pernah ingin pergi dari Real Madrid.
Bung Binder Curiga Bojan Hodak Tak akan Langsung Kasih Debut Layvin Kurzawa saat Persib Bandung Lawan Persis

Bung Binder Curiga Bojan Hodak Tak akan Langsung Kasih Debut Layvin Kurzawa saat Persib Bandung Lawan Persis

Bung Binder mencurigai Bojan Hodak tidak akan langsung memberikan kesempatan debut bagi Layvin Kurzawa dalam laga Persib Bandung menghadapi Persis Solo nanti.
Anggotanya Intimidasi Penjual Es Gabus, Polda Metro Jaya Minta Maaf

Anggotanya Intimidasi Penjual Es Gabus, Polda Metro Jaya Minta Maaf

Polda Metro Jaya meminta maaf atas kejadian viralnya penjual es gabus yang mendapatkan dituduh menjual makanan mengandung spons oleh dua aparat TNI dan polisi.
Eks Bos Red Bull Siap Kembali ke F1, Christian Horner Dikabarkan Semakin Dekat untuk Mengakuisisi Saham Tim Alpine

Eks Bos Red Bull Siap Kembali ke F1, Christian Horner Dikabarkan Semakin Dekat untuk Mengakuisisi Saham Tim Alpine

Belakangan, eks kepala tim Red Bull Racing, Christian Horner santer dikabarkan akan kembali ke Formula 1 dengan cara mengakuisisi saham dari salah satu tim F1.
KPK Sebut Tangani 116 Perkara Korupsi Selama 2025, 48 Kasus Suap dan 11 Kali OTT

KPK Sebut Tangani 116 Perkara Korupsi Selama 2025, 48 Kasus Suap dan 11 Kali OTT

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan sepanjang 2025 pihaknya telah menangani 116 perkara korupsi.

Trending

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
6 Pemain Eropa yang Berpotensi Dinaturalisasi Era John Herdman, Siap Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

6 Pemain Eropa yang Berpotensi Dinaturalisasi Era John Herdman, Siap Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Era John Herdman di Timnas Indonesia membuka peluang besar naturalisasi pemain Eropa. Enam nama potensial disorot jelang FIFA Series 2026 dan proyek Piala Dunia 2030.
Pedagang Es Gabus Dituduh Spons Ngaku Trauma: Kini Bantuan Mengalir dari KDM, Pemkab hingga Polisi

Pedagang Es Gabus Dituduh Spons Ngaku Trauma: Kini Bantuan Mengalir dari KDM, Pemkab hingga Polisi

Peristiwa itu bermula ketika Suerajat didatangi anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa setelah adanya laporan warga.
Jago Lemparan Jauh seperti Pratama Arhan, Bisakah Gelandang Islandia Berdarah Jakarta Ini Dipanggil ke Timnas Indonesia?

Jago Lemparan Jauh seperti Pratama Arhan, Bisakah Gelandang Islandia Berdarah Jakarta Ini Dipanggil ke Timnas Indonesia?

Disandingkan dengan Pratama Arhan karena bisa ciptakan lemparan jauh jadi sebuah peluang, bisakah gelandang Serie A berdarah Jakarta ini bela Timnas Indonesia?
Suporter Belanda Berbondong-bondong Kritik Jordi Cruyff usai Maarten Paes Dirumorkan Gabung Ajax Amsterdam

Suporter Belanda Berbondong-bondong Kritik Jordi Cruyff usai Maarten Paes Dirumorkan Gabung Ajax Amsterdam

Suporter Belanda banyak yang keheranan ketika melihat kabar Ajax Amsterdam bakal merekrut Maarten Paes. Sang kiper Timnas Indonesia kabarnya akan ditebus seharga 1 juta euro.
Pengakuan Mengejutkan Pedagang Es Gabus Diduga Spons: Ditonjok, Dikurung, dan Dagangan Dihancurkan Anggota TNI-Polri

Pengakuan Mengejutkan Pedagang Es Gabus Diduga Spons: Ditonjok, Dikurung, dan Dagangan Dihancurkan Anggota TNI-Polri

Pria berusia 50 tahun itu membeberkan kronologi panjang peristiwa yang dialaminya, mulai dari tudingan es beracun
Reaksi Keras Publik Belanda Usai Ajax Selangkah Lagi Gaet Maarten Paes: Hentikan! Dia Bukan Kiper Top

Reaksi Keras Publik Belanda Usai Ajax Selangkah Lagi Gaet Maarten Paes: Hentikan! Dia Bukan Kiper Top

Ajax Amsterdam dikabarkan selangkah lagi mendatangkan Maarten Paes, kiper FC Dallas sekaligus penjaga gawang Timnas Indonesia. Begini reaksi publik Belanda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT