News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Selain Dipecat, 6 Polisi Yanma Mabes Polri Pengeroyok 2 Matel Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara

Sebanyak enam anggota polisi pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri, pelaku pengeroyokan dua mata elang (matel) hingga tewas, dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 3 KUHP.
Minggu, 14 Desember 2025 - 09:48 WIB
6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas di Kalibata, Kompolnas Soroti Mekanisme Kerja Debt Collector.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak enam anggota polisi pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri, pelaku pengeroyokan dua mata elang (matel) hingga tewas, dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 3 KUHP.

Adapun berdasar pasal tersebut, mereka terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Pasal tersebut adalah pasal yang mengatur pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Bukan cuma itu, mereka juga terancam sanksi pemecatan dari Korps Bhayangkara karena telah melakukan pelanggaran etik berat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka dinilai merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Mereka diyakini melakukan dugaan pelanggaran KEPP, tepatnya Pasal 17 Ayat 3, Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Dimana bunyinya dengan sengaja atas kepentingan pribadi dan atau pihak lain berdampak terhadap masyarakat, institusi, dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan bahwa tindakan para anggota Satuan Yanma itu telah memenuhi unsur pelanggaran berat dalam Kode Etik Profesi Polri. Keenam polisi tersebut Bripda Irfan Batubara; Bripda Jefry Ceo Agusta; Brigadir Ilham; Bripda Ahmad Marz Zulqadri; Bripda Baginda; dan Bripda Raafi Gafar.

“Berdasarkan alat bukti yang telah didapat terhadap 6 terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu, 13 Desember 2025.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak enam orang anggota polisi pelayanan masyarakat (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pengeroyokan hingga tewas terhadap dua mata elang (matel) berinisial MET dan NAT.

"Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko Jumat, 12 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk diketahui, kejadian menghebohkan terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis siang, ketika dua anggota mata elang alias matel menjadi korban pengeroyokan.

Peristiwa ini berawal saat keduanya mencoba menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang melintas di jalan. Kapolsek Pancoran, Komisaris Polisi Mansur, menjelaskan, insiden terjadi sekitar pukul 15.30 WIB.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hyundai Hillstate Resmi Rilis Nomor Punggung untuk V-League: Angka 88 Melekat di Jersi Megawati Hangestri

Hyundai Hillstate Resmi Rilis Nomor Punggung untuk V-League: Angka 88 Melekat di Jersi Megawati Hangestri

Megawati Hangestri dan Jordan Wilso masing-masing akan memakai identitas baru setelah Hyundai Hillstate merilis nomor punggung jersi jelang V-League sore nanti.
Sopir Truk Molen Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 6 Warga di Bekasi, Terancam Bui 6 Tahun

Sopir Truk Molen Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 6 Warga di Bekasi, Terancam Bui 6 Tahun

Kronologi kecelakaan bermula saat truk bernomor polisi B 9548 MV yang dikemudikan TM melaju dari arah Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi menuju Rawa Panjang. 
Profil AKBP Andika Dharma Sena: Belum Genap Sebulan Menjabat, Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya

Profil AKBP Andika Dharma Sena: Belum Genap Sebulan Menjabat, Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya

AKBP Andika Dharma Sena resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo. Penonaktifan tersebut merupakan buntut kasus penggeledahan ponpes putri
Mengenal AKBP Andika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo yang Dicopot Imbas Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran

Mengenal AKBP Andika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo yang Dicopot Imbas Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran

Berikut profil hingga rekam jejak kasus ditangani AKBP Andika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo yang dicopot karena polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.
Ferry "Boboho" Bongkar Aib Febrie Adriansyah, Sebut Minta Rp50 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Ferry "Boboho" Bongkar Aib Febrie Adriansyah, Sebut Minta Rp50 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Pengusaha Ferry "Boboho" Yanto Hongkiriwang dalam sidang menyebut pernah diperintah Febrie  untuk meminta uang senilai Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Viral! Pria di Surabaya Mengaku sebagai Imam Mahdi: Yang Kalian Tunggu Itu Saya

Viral! Pria di Surabaya Mengaku sebagai Imam Mahdi: Yang Kalian Tunggu Itu Saya

Viral sebuah video di media sosial penuturan dari seorang laki-laki yang mengaku utusan Tuhan yakni Imam Mahdi. Lokasi diketahui di Surabaya Utara, Jawa Timur.

Trending

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Bekasi Terima Santunan

Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Bekasi Terima Santunan

PT Jasa Raharja (Persero) pun menyerahkan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dunia yakni Siti Habibah dan anaknya Adisha Raiqa Shafiya.
Mengenal AKBP Andika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo yang Dicopot Imbas Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran

Mengenal AKBP Andika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo yang Dicopot Imbas Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran

Berikut profil hingga rekam jejak kasus ditangani AKBP Andika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo yang dicopot karena polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.
Sopir Truk Molen Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 6 Warga di Bekasi, Terancam Bui 6 Tahun

Sopir Truk Molen Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 6 Warga di Bekasi, Terancam Bui 6 Tahun

Kronologi kecelakaan bermula saat truk bernomor polisi B 9548 MV yang dikemudikan TM melaju dari arah Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi menuju Rawa Panjang. 
Ferry "Boboho" Bongkar Aib Febrie Adriansyah, Sebut Minta Rp50 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Ferry "Boboho" Bongkar Aib Febrie Adriansyah, Sebut Minta Rp50 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Pengusaha Ferry "Boboho" Yanto Hongkiriwang dalam sidang menyebut pernah diperintah Febrie  untuk meminta uang senilai Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Ada Penghubung Langsung ke Agen Rusia, Tersangka TPPO WNI Jadi Tentara Bayaran Sebar Lowongan di Medsos

Ada Penghubung Langsung ke Agen Rusia, Tersangka TPPO WNI Jadi Tentara Bayaran Sebar Lowongan di Medsos

Modus perekrutan WNI TPPO sebagai tentara bayaran di Rusia ternyata dipromosikan melalui media sosial TikTok, Facebook, serta grup info loker oleh dua tersangka
Profil AKBP Andika Dharma Sena: Belum Genap Sebulan Menjabat, Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya

Profil AKBP Andika Dharma Sena: Belum Genap Sebulan Menjabat, Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya

AKBP Andika Dharma Sena resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo. Penonaktifan tersebut merupakan buntut kasus penggeledahan ponpes putri
Selengkapnya

Viral