Selain Dipecat, 6 Polisi Yanma Mabes Polri Pengeroyok 2 Matel Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara
Sebanyak enam anggota polisi pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri, pelaku pengeroyokan dua mata elang (matel) hingga tewas, dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 3 KUHP.
Minggu, 14 Desember 2025 - 09:48 WIB
Sumber :
- Istimewa
“Yang dipukulin itu teman-teman dari matel. Ada salah satu pengguna sepeda motor lah tiba-tiba di-stop oleh teman-teman ini. Setelah di-stop, diberhentiin lah, biasa,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 11 Desember 2025.
Namun, situasi berubah cepat. Menurut Mansur, pengendara lain yang berada di lokasi turun dari mobil dan ikut menyerang kedua matel secara mendadak.
Salah satu korban meninggal di tempat, sedangkan korban lain selamat meski mengalami luka-luka. Namun, pada akhirnya meski sempat dapat perawatan, satu matel yang jadi korban pengeroyokan ini akhirnya juga meninggal dunia.
Foe Peace Simbolon
Load more