Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi Kejar Asetnya untuk Bayar Ganti Rugi Rp11,5 M
- Kolase Instagram/@rizkytamay & Antara
Atas perbuatannya, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang marketing berinisial DHP. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran jasa, termasuk dalam memilih wedding organizer.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati terkait tentang penawaran jasa wedding organizer. Karena memberikan ruang terhadap janji-janji, memberikan tiket, bonus, honeymoon, photographer, segala macam dan cashback. Tetapi ini tidak pernah terlaksana,” tutur Budi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan seluruh korban untuk melaporkan terkait tentang peristiwa yang menimpa salah seorang saudara sekalian,” ucapnya lagi.
Foe Peace Simbolon
Load more