News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi Kejar Asetnya untuk Bayar Ganti Rugi Rp11,5 M

Polda Metro Jaya akan menelusuri aset milik tersangka penipuan dan penggelapan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita
Minggu, 14 Desember 2025 - 12:21 WIB
Wedding Organizer PT Ayu Puspita Sejahtera digeruduk korban penipuan
Sumber :
  • Kolase Instagram/@rizkytamay & Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Polda Metro Jaya akan menelusuri aset milik tersangka penipuan dan penggelapan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian yang dialami para korban.

Dari kasus penipuan dan penggelapan WO Ayu Puspita, polisi menerima total 207 laporan yang terdiri dari 199 aduan dan delapan laporan polisi. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp11,5 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami akan maksimalkan untuk penelusuran aset. Tentunya tadi sebagaimana mungkin diharapkan oleh para korban ada pengembalian kerugian,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, dikutip Minggu, 14 Desember 2025.

Iman mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Hingga kini, posko pengaduan juga masih dibuka guna menampung laporan dari korban lain yang merasa dirugikan akibat penipuan WO Ayu Puspita.

“Ya tentunya kami sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat akan berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi para korban,” ujarnya.

Ia menjelaskan, nilai kerugian yang dialami para korban sangat bervariasi. Para korban tergiur promosi yang digencarkan WO Ayu Puspita, sehingga diminta untuk membayar uang muka terlebih dahulu.

“Kemudian kerugian dari masing-masing korban ini cukup variatif. Karena mereka dimintakan untuk membayar DP terlebih dahulu. Sehingga kerugiannya cukup variatif dari ada yang Rp40 juta, Rp60 juta,” tuturnya.

Iman menambahkan, para korban kembali ditawari keuntungan tambahan apabila melakukan pelunasan lebih awal. Skema tersebut yang akhirnya membuat banyak korban tertarik.

“Kemudian nanti ada penawaran lagi apabila para korban ini melunasi sebelum waktunya. Maka akan memperoleh keuntungan-keuntungan lain. Sehingga itulah yang membuat para korban tertarik,” kata dia.

Namun, uang yang diperoleh dari para korban justru digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup. Seluruh dana dikelola menggunakan skema ponzi atau gali lubang tutup lubang yang dilarang karena tergolong investasi ilegal.

“Karena nilainya murah kemudian dia akan menutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya. Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung. Dan tersangka tidak bisa memenuhinya,” ujar Iman.

Atas perbuatannya, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang marketing berinisial DHP. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran jasa, termasuk dalam memilih wedding organizer.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati terkait tentang penawaran jasa wedding organizer. Karena memberikan ruang terhadap janji-janji, memberikan tiket, bonus, honeymoon, photographer, segala macam dan cashback. Tetapi ini tidak pernah terlaksana,” tutur Budi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan seluruh korban untuk melaporkan terkait tentang peristiwa yang menimpa salah seorang saudara sekalian,” ucapnya lagi.

Foe Peace Simbolon

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persiapan Muktamar ke-35 NU Tembus 50 Persen, Gus Ipul: Awalnya Ragu, Kini Optimistis

Persiapan Muktamar ke-35 NU Tembus 50 Persen, Gus Ipul: Awalnya Ragu, Kini Optimistis

Persiapan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas, Jombang, terus dikebut.
5 Liga Top Eropa Segera Bergulir, Ada PSG vs Aston Villa hingga Arsenal vs Manchester City

5 Liga Top Eropa Segera Bergulir, Ada PSG vs Aston Villa hingga Arsenal vs Manchester City

Lima liga top Eropa atau 'Big Five' akan memulai musim 2026/2027 secara bertahap. Catat tanggal dan jam mulainya.
Setelah Viral Menangis di Depan Mentan Amran, Begini Kabar Terbaru Mahasiswa Undip Adriano Padama asal NTT

Setelah Viral Menangis di Depan Mentan Amran, Begini Kabar Terbaru Mahasiswa Undip Adriano Padama asal NTT

Seorang mahasiswa baru Undip Adriano Padama mendadak viral usai berani menyampaikan masalah kelangkaan beras di daerahnya kepada Mentan Andi Amran Sulaiman ...
Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Penyidikan

Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Penyidikan

Polda Metro Jaya meningkatkan kasus tewasnya Karumga eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo, dari penyelidikan ke penyidikan.
Kronologi Maling Ketiduran Usai Bobol Rumah di Lampung, Bangun-Bangun Sudah Dikepung Warga

Kronologi Maling Ketiduran Usai Bobol Rumah di Lampung, Bangun-Bangun Sudah Dikepung Warga

Kronologi maling di Pringsewu, Lampung, berinisial IM (21) yang membobol rumah kosong, mengacak-acak isinya, lalu tertidur di kamar hingga dikepung warga.
Puji Kiper Timnas Indonesia, Ini Komentar Pelatih Ajax Usai Pilih Ter Stegen Ketimbang Maarten Paes Lawan PEC Zwolle

Puji Kiper Timnas Indonesia, Ini Komentar Pelatih Ajax Usai Pilih Ter Stegen Ketimbang Maarten Paes Lawan PEC Zwolle

Pelatih Ajax Amsterdam, Michel, akhirnya buka suara soal keputusannya mencadangkan Maarten Paes. Ia memilih memberikan kesempatan kepada Marc-André ter Stegen.

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku mutilasi di Depok ternyata sempat berbicara hal menyeramkan soal pembunuhan ke temannya. 
FIFA ASEAN Cup 2026, Panggung Timnas Indonesia Unjuk Identitas

FIFA ASEAN Cup 2026, Panggung Timnas Indonesia Unjuk Identitas

Timnas Indonesia akan kembali bertemu Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Pertemuan tersebut berpotensi menjadi pertandingan yang sarat dendam sekaligus unjuk identitas.
Potongan Kaki Korban Mutilasi Depok Belum Ditemukan, Polisi Hadapi Dua Kendala: Titik Pasti Tersangka Membuangnya dan Aliran Air

Potongan Kaki Korban Mutilasi Depok Belum Ditemukan, Polisi Hadapi Dua Kendala: Titik Pasti Tersangka Membuangnya dan Aliran Air

Potongan kaki korban mutilasi Depok belum ditemukan hingga saat ini. Kendalanya, yakni titik pasti di mana tersangka membuangnya dan aliran air.
Selengkapnya

Viral