News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BEI Ubah Aturan Main Saham, Order Jadi ‘Firm’ Jelang Pembentukan Harga

BEI terapkan Non-Cancellation Period mulai 15 Desember 2025. Order saham tak bisa dibatalkan jelang matching demi harga yang lebih transparan.
Minggu, 14 Desember 2025 - 13:41 WIB
Ilustrasi - Pekerja melintasi layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penyesuaian aturan perdagangan saham dengan menerapkan kebijakan Non-Cancellation Period pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan mulai 15 Desember 2025. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat proses pembentukan harga saham agar lebih transparan, akurat, dan bebas dari praktik manipulatif.

Non-Cancellation Period merupakan periode khusus di mana order beli dan jual yang telah masuk ke sistem tidak dapat diubah maupun dibatalkan. Kebijakan ini berlaku pada menit-menit krusial menjelang proses pencocokan transaksi atau matching. Meski order tidak bisa ditarik kembali, investor tetap diperbolehkan memasukkan pesanan baru selama periode tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI, Firza Rizqi Putra, menjelaskan bahwa pembatasan ini diberlakukan pada waktu-waktu yang dinilai paling rawan memengaruhi pembentukan harga indikatif. Pada sesi pre-opening, Non-Cancellation Period dimulai pukul 08.56 WIB, sedangkan pada sesi pre-closing berlaku mulai 15.56 WIB.

“Setelah proses matching selesai, order yang belum tereksekusi kembali dapat dibatalkan seperti biasa. Jadi pembatasan ini hanya berlaku sesaat sebelum matching,” ujar Firza dalam paparan edukasi kepada wartawan, Ahad (14/12/2025).

Penerapan kebijakan ini tidak lepas dari hasil evaluasi BEI terhadap pola transaksi investor. Berdasarkan data historis periode Januari hingga Agustus 2025, terjadi peningkatan signifikan pembatalan order pada menit-menit akhir sesi pre-opening dan pre-closing. Lonjakan pembatalan tersebut beriringan dengan meningkatnya penggunaan market order di pasar saham.

Firza mengungkapkan, pada sesi pre-opening lonjakan pembatalan order mulai terlihat pada menit ke-57 atau sekitar pukul 08.57 WIB. Sementara pada sesi pre-closing, pola serupa muncul sejak menit ke-56 atau sekitar pukul 15.56 WIB. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu validitas harga indikatif yang terbentuk menjelang matching.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jika order bisa dengan mudah ditarik di detik-detik terakhir, maka harga indikatif bisa menjadi tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya,” jelas Firza.

Selain bertujuan memperbaiki kualitas price discovery, kebijakan Non-Cancellation Period juga diarahkan untuk menekan potensi spoofing, yakni praktik memasukkan order besar guna menggeser harga, lalu membatalkannya sebelum transaksi terjadi. Praktik ini kerap memicu distorsi harga dan merugikan investor lain.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral