Pakar Hukum Pidana Nilai Langkah Hukum Atas Dugaan Konten SARA Resbob Sudah Tepat
- Istimewa
Bandung, tvOnenews.com - Pakar hukum pidana menanggapi serius dugaan konten bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus alias Resbob.
Perbuatan Resbob dinilai tidak pantas dan berpotensi merusak harmoni masyarakat Indonesia yang majemuk.
Ketua Sekolah Tinggi Hukum (STH) Bandung sekaligus Pengajar Hukum Pidana, Mas Putra Zenno, menegaskan, Indonesia dibangun di atas keberagaman suku, budaya, dan latar belakang.
Oleh karena itu, setiap bentuk konten yang berpotensi memecah belah tidak seharusnya dibiarkan.
- Istimewa
“Perbuatan seperti ini jelas tidak patut terjadi di tengah masyarakat Indonesia yang plural. Instrumen hukum pidana sejatinya sudah disiapkan untuk menindak perbuatan yang bermuatan SARA,” ujar Putra Zenno saat dihubungi, Senin (15/12/2025).
lebih lanjut ia menilai, langkah hukum berupa pelaporan ke Polda Jawa Barat sudah tepat.
Sebab nantinya, pihak penegak hukum sebagai penyelidik dan penyidik diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara terbuka.
“Transparansi penting agar proses hukum berjalan secara resmi dan tidak memicu emosi masyarakat yang berpotensi berujung pada tindakan main hakim sendiri,” katanya.
Dirinya menjelaskan, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai ketentuan yang paling relevan untuk menjerat konten kreator yang bersangkutan.
Akan tetapi penerapan pasal lain masih sangat bergantung pada hasil pendalaman dan penyelidikan kepolisian.
Ia juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut, termasuk mereka yang merekam, memviralkan, atau membantu penyebaran konten.
“Dalam hukum pidana dikenal ajaran penyertaan. Pihak-pihak yang turut serta atau membantu terjadinya dugaan tindak pidana juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelasnya.
Meski demikian, dirinya, menegaskan bahwa penentuan peran masing-masing pihak serta pasal yang tepat tetap harus menunggu hasil resmi penyelidikan dan pengembangan perkara oleh aparat penegak hukum.
Ia pun mengingatkan pentingnya etika dalam bermedia sosial. Menurutnya, konten yang disebarkan seharusnya bersifat edukatif dan positif, bukan sebaliknya.
Load more